Izin Usaha Budidaya Ikan Air Tawar
Ada satu hal yang tak boleh dilewatkan ketika kamu memilih usaha budidaya ikan air tawar adalah legalitas. Legalitas atau surat ijin usaha adalah syarat penting ketika memiliki usaha budidaya ikan. TPUPI adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait dimana merupakan pencatatan tertulis yang dimiliki oleh pembudidaya ikan kecil.
Nah induk ikan pun harus punya sertifikasi dari Dinas Perikanan. Legalitas yang harus dimiliki untuk budidaya indukan ikan air tawar ini adalah surat ijin CPIB. Kita akan bahas satu persatu, sebelumnya kita akan bahas tentang TPUPI. Lalu kemudian berlanjut pada pembahasan CPIB.
Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI)
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman nomor 4 tahun 2018 tentang perizinan usaha pembudidyaan ikan menyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan usaha yang melakukan usaha pembudidayaan ikan wajib memiliki TPUPI maupun SIUPKAN. Untuk jenis usaha budidaya ikan yang besar menggunakan SIUPKAN sedangkan untuk budidaya ikan skala kecil menggunakan TPUPI. Keterangan lebih lanjut bisa simak pembahasan dibawah ini.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN)
Surat Izin Usaha Perikanan atau disingkat dengan SIUPKAN adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No 4/2018 pasal 2 yakni jenis usaha pembudidayaan ikan meliputi :
- Usaha pembenihan
- Usaha Pembesaran
- Pembenihan dan pembesaran.
Selanjutnya Peraturan Bupati Sleman No 4/2018 pasal 3 (1) yakni usaha pembenihan ikan sebagaimana dimaksud meliputi :
- Kegiatan pemeliharaan calon induk
- Pemijahan
- penetasan telur
- Pemeliharaan larva atau benih ikan
Dan terakhir bedasarkan Peraturan Bupati Sleman No 4/2018 pasal 3 (2) meliputi :
- Kegiatan pemeliharaan calon induk
- Pemijahan
- Penetasan telur
- Pemeliharaan larva
- Pembesaran mulai dari ukuran kecil sampai panen
Peraturan Bupati Sleman No 4/2018 pasal 5 (1) (2) dan (3) bahwa kewajiban memiliki SIUPKAN dikecualikan bagi :
- Pembudidayaan ikan kecil
- Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan, penelitian dan eksplorasi perikanan.
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUPKAN bagi pembudidayaan ikan kecil sebagaimana dimaksud diganti dengan TPUPI.
Apabila tidak memiliki TPUPI maka nanti akan ada peringatan secara tertulis, selanjutnya penghentian sebagian atau seluruh hingga penyegelan. Penutupan lokasi serta pemulihan fungsi ruang. Kriteria pembudidayaan ikan kecil sebagaimana dimaksud adalah dengan menggunakan teknologi sederhana.
Pembenihan tidak lebih dari 0,75 hektar. Sedangkan untuk pembesaran tidak lebih dari 2 hektar. Untuk penerbitan SIUPKAN dilakukan oleh Kepala DPMPPT. Penerbitan TPUPI dilakukan oleh Kepala DP3 dan penerbitan SIUPKAN dan TPUPI tidak dipungut biaya.
Selain itu setiap SIUPKAN berlaku selama melakukan kegiatan usaha pembudidayan ikan. Sedangkan TPUPI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu yang sama. Nah untuk jangka waktu berlakunya SIUPKAN ini 5 tahun.
Sebelum masa berlakunya habis maka bisa diajukan registrasi ulang setidaknya 3 bulan sebelumnya. Apabila terlambat dalam memperbarui maka akan mendapatkan sanksi secara tertulis maupun penutupan lokasi.
Syarat Administrasi Permohonan SIUPKAN dan TPUPI
SIUPKAN
- Fc KTP pemohon
- Surat kuasa pengurusan izin bermaterai cukup dan fc KTP yang diberi kuasa.
- Fc NPWP wilayah daerah pemohon
- Fc akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon berbentuk badan.
- Proposal kegiatan yang memuat rencana kegiatan, rencana tahapan kegiatan, rencana teknologi yang digunakan, sarana usaha yang dimiliki, rencana pengadaan sarana usaha, rencana pengadaan pembiayaan, yang ditandatangani penanggung jawab usaha.
- Fc akta pembukaan cabang jika kantor pusat cabang berada di luar wilayah daerah dan surat penunjukan sebagai penanggung jawab.
- Fc dokumen hak atas tanah bagi pemohon yang memiliki tanah untuk rencana kegiatan.
- Denah lokasi tanah yang dimohon ijin beserta titik koordinat lokasi apabila lokasi telah memiliki atau menguasai tanah.
- Fc surat kerelaan bermaterai cukup dan dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah jika pemohon bukan pemilik tanah.
- Foto dokumen lingkungan atau izin lingkungan
- Rekomendasi teknis budidaya perikanan dari DP3
- Surat pernyataanbermaterai cukup berisis pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohon izin.
- Pas poto uk 4×6 sebanyak 2 lembar
TPUPI
- Fc KTP pemohon perorangan
- Surat kuasa pengurusan izin bermaterai cukup dan Fc KTP yang diberi kuasa
- Fc akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenangapabila pemohon berbentuk badan.
- Fc dokumen hak atas tanah bagi pemohon yang telah memiliki dan menguasai tanah untuk rencana kegiatan.
- Denah lokasi tanah yang dimohonkan izin beserta titik koordinat lokasi apabila pemohon izin telah memiliki atau menguasai tanah.
- Fc surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah.
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan
- Foto dokumen lingkungan dan atau izin lingkungan
- Pas poto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin.
Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)
- Sertifikat CPIB dilakukan terhadap setiap jenis bibit ikan
- Setiap sertifikat CPIB dapat memuat lebih dari 1 jenis bibit ikan yang disertifikasi.
- Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat CPIB
- Setiap unit pembenihan ikan yang telah menerapkan CPIB dapat diberikan sertifikat CPIB.
- Setiap orang yang memiliki unit pembenihan ikan memperoleh sertifikat CPIB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral dengan melampirkan :
- Pengajuan formulir surat permohonan sertifikat CPIB
- Fotocopy sertifikat MPM
- Fotocopy surat izin usaha perikanan tanda pencatatan
- Data umum unit pembenihan
- Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang
- Alur proses produksi
- Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan
- Daftar sumber daya manusia dan daftar dokumen
Nah untuk lebih jelasnya lagi bisa mendatangi dan konsultasi dengan dinas masing-masing. Biasanya syarat dan ketentuan setiap daerah bisa berbeda dan menyesuaikan dengan daerah masing-masing.