usaha-pakaian-anak-banner

Peluang Usaha Pakaian Anak

Perizinan Usaha

a. Surat Izin Usaha Dagang

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah bukti pengesahan dari usaha yang kamu dirikan. Jika kamu memutuskan untuk memulai usaha konveksi, ada baiknya mengurus surat izin ini. Selain itu, izin ini juga berlaku ketika usaha konveksimu mendaftar di market place.

Ada beberapa ketentuan usaha yang membutuhkan SIUP:

1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009, dikecualikan terhadap:

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;

2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;

3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

-Usaha perseorangan atau persekutuan

-Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh  pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

-Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Surat Izin Usaha Toko Online Perseorangan dan UKM

Jika kamu menggunakan market place, ada baiknya mendaftar kan izin usaha juga. Untuk bisnis perseorangan (mikro), pemerintah hanya meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didaftarkan ke Online Single Submission (OSS). Penggunaan KTP sebagai izin usaha di market place juga berlaku untuk pelaku UKM. Selain dua kriteria tersebut, maka wajib mendaftarkan ulang SIUP ketika membuka toko online.

c. Pendaftaran Brand Pakaian

Kalau kamu mau memulai usaha konveksi dan ingin mengembangkan bisnismu lebih lanjut, ada baiknya untuk mulai mempertimbangkan pendaftaran merek. Kenapa nama brand atau mereka penting untuk kelangsungan usahamu? Yuk kita rinci terlebih dahulu poin-poin pentingnya:

  1. Nama brand atau merek adalah usaha untuk mengenalkan produk kepada masyarakat luas. Misi dari penggunaan merek ini adalah agar produk bisa mengakar dalam ingatan masyarakat. Jadi pentingnya merek adalah supaya identitas produk mudah dikenali, jika sudah banyak yang ‘membicarakan’ maka ada kemungkinan penjualan akan mengalami peningkatan.
  2. Merek membedakan produk pakaianmu dengan produk yang lain. Karena bisnis pakaian anak sebenarnya memiliki banyak pesaing, jadi brand menjadi pembeda. Beban yang harus kamu pikul adalah bagaimana menjaga nama baik merek dagangmu agar peluang bisnis tidak diambil oleh kompetitor.
  3. Tidak perlu usaha promosi yang terlalu keras ketika brand pakaian anak sudah lebih dikenal. Promosi yang masif akan meningkatkan kepercayaan konsumen lawas dan konsumen baru.

Nah ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti ketika membuat brand:

  1. Brand sebaiknya mudah diucapkan sehingga masyarakat di banyak kalangan bisa mudah untuk mengingatnya. Pilih soglan yang berirama seperti aman dan nyaman, misalnya.
  2. Brand atau merek sebaiknya menonjolkan konsep dari produk pakaian anakmu, jadi ketika kamu membuat logo pastikan ada makna yang bisa kamu jelaskan.
  3. Desain brand buat semenarik mungkin. Menarik di sini tidak mesti bewarna-warni atau banyak aksesori, bisa juga desan sederhana tapi mencolok dan menggambarkan pakaian anak. Misal gunakan warna cerah karena ini merek untuk pakaian anak, lalu buat tulisan yang lebih menggelembung supaya tidak terkesan kaku.
Cara Mendaftarkan Brand Bisnis

Download “Alur Pendaftaran Brand Bisnis”

alur-pendaftaran-brand-bisnis.pdf – Downloaded 252 times – 83.47 KB