Peluang Usaha Pertanian Hidroponik

Izin Usaha

Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu sedangkan perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. Kalau kamu punya rencana untuk memulai bisnis hidroponik skala industri, maka diperlukan beberapa izin usaha yang perlu kamu urus.

Simak ulasan selengkapnya mengenai izin usaha perkebunan dengan mengunduh dokumen di bawah ini.

Izin Usaha

Download “Izin Usaha Perkebunan”

izin-usaha-perkebunan.pdf – Downloaded 26 times – 84.07 KB