Peluang Usaha Pertanian

Peluang Usaha Pertanian

Izin Usaha

Jenis usaha budidaya tanaman pangan terdiri atas: Usaha proses produksi, Usaha penanganan pasca panen, dan usaha keterpaduan antara usaha proses produksi dan penanganan pasca panen. Usaha proses produksi itu meliputi penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan tanaman, penanaman, pemeliharaan, perlindungan tanaman, dan atau pemanenan. Sementara untuk usaha penanganan pasca panen  meliputi pembersihan, pengupasan, perontokan, pengeringan, sortasi, grading, pengolahan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, distribusi, dan atau pemasaran hasil produksi budidaya tanaman pangan. Kemudian jenis yang ketiga adalah usaha keterpaduan antara usaha proses produksi dan penanganan pasca panen.

Simak alur perizinan usaha budidaya tanaman pangan selengkapnya di sini.

Izin Usaha
Izin Usaha

Download “Izin Usaha Bidang Tanaman Pangan”

izin-usaha-bidang-tanaman-pangan.pdf – Downloaded 75 times – 106.36 KB