Pengurusan Izin Usaha Peternakan (IUP)
a. Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Usaha peternakanmu bisa berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Saat ni belum banyak peternakan yang mengurus izin Amdal, padahal izin ini dibutuhkan untuk memastikan lokasi peternakanmu tidak menganggu masyarakat atau makhluk hidup lain.
Nah, kalau lokasimu tidak ditinjau terlebih dahulu, ada kemungkinan untuk digugat jika mengganggu. Yuk simak poin-poin amdal yang dibutuhkan:
- Dokumen Kerangka Acuan-ANDAL sesuai PP LH no 16 Tahun 2012.
- Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal.
- Fotokopi sertifikat tanag
- Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izain Pemanfaatan Ruang (IPR).
- Fotokopi blok plan/ketetapan rencana kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang.
- Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabar berwenang.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan).
- Peta titik lokasi.
- Gambar perspektif rencana bangunan.
- Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama).
- Quisioner
- Informasi dewatering (apabila ada kerja sama)
- Foto kondisi eksiting lapangan 1 minggu terakhir.
- Hasil konsultasi publik; terdiri dari berita acara yang ditandatangani lurah, daftar absen, fotokopi bukti pengumuman di media massa, dan foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan.
b. Izin Usaha Peternakan (IUP)
Setiap usaha harus memiliki izin gangguang, salah-salah nanti usahamu bisa bentrok dengan warga. Masalah dari peternakan adalah kotorannya kemungkinan besar dapat mengganggu masyarakat sekitar, jadi jangn lupa untuk mencari lokasi yang startegis dan jauh dari masyarakat ya. Ini panduan khusus untuk mengurus IUP.
- Siapkan fotokopi KTPmu sebagai pemohon.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
- Fotokopi NPWP perorangan/badan usaha.
- Fotokopi akta pendirian badan usaha beserta akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat berwenang (apabila berbentuk badan).
- Fotokopi akta pembukaan cabang dan/atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggung jawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di luar wilayah yang kamu tinggali.
- Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat peminjaman tanah yang sudah disahkan.
- Fotokopi perjanjian sewa-menywa/perjanjian kerja sama/surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan tanah milik pemohon. Fotokopi KTP pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon.
- Fotokopi dokumen lingkungan dan/atau izin lingkungan.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan fungsi usaha peternakan.
- Rekomendasi teknis budidaya peternakan dari dinas pertanian, pangan, dan pertanian di daerahmu.
- Surat pernyataan bermeteri mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin.
Perlu diingat bahwa izin usaha adalah wilayah pemerintahan daerah, jadi ada kemungkinan perbedaan syarat dan ketentuan. Pastikan kamu sudah meminta keterangan secara jelas kepada dinas terkait di daerahmu ya.