Pengurusan Izin Usaha
Prosedur Impor Hewan
Hewan yang diimpor perlu mengurus dokumen untuk mencegah terjadi perkembangan virus maupun penyakit lain yang bisa membahayakan masyarakat. Selain itu, izin impor hewan dikenakan agar ada seleksi mana hewan yang boleh diproduksi dan mana yang perlu dilindungi. Izin untuk mencegah jual-beli hewan langka. Simak yuk syarat dan ketentuannya:
- Sertifikat yang menyatakan bahwa hewan impor dalam keadaan sehat yang sudah divalidasi.
- Surat keterangan asal hewan dari pihak yang berwenang (di mana hewan tersebut sebelumnya tinggal).
- Pastikan impor hewan melewati lokasi-lokasi resmi, seperti bandara dan pelabuhan yang sudah tunjuk.
- Serahkan hewan kepada petugas karantina di tempat yang pemasukan atau pengeluaran hewan (bandara dan pelabuhan).
Permintaan untuk melakukan impor hewan bisa ditolak ataupun di terima. Nah, begini alurnya:
- Pemilik/kuasa media pembawa datang ke tempat karantina.
- Ajukan permohonan pemeriksaan.
- Petugas mengecek segala kelengkapan, kesesuaian, dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan kesehatan media pembawa di alat angkut.
- Pemeriksaan kesehatan media pembawa di Instalasi KH/S
- Jika dokumen tidak lengkap, maka pemasukan hewan akan ditolak. Hewan akan dikembalikan ke tempat asalnya, begitu pula jika hewan dalam keadaan sakit parah.
- Jika hewan dinyatakan sehat, dokumen lengkap dan sah, maka petugas akan penerbitkan Sertifikat KH-12.
Prosedur Memelihara Hewan Dilindungi
Syarat memperjualbelikan atau memelihara hewan langka:
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk dipelihara atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
- hewan langka yang boleh dimanfaatkan yang berasal dari penangkaran merupakan kategori F2. F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.
Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, saatnya untuk menyiapkan Berita Acara Pemerikasaan (BAP). BAP berupa kesiapan teknis pemeliharaan: termasuk kandang tempat penangkaran dan pemeliharaan, kesiapan pakan, perlengkapan dalam memilihara hewan yang dilindungi. Yan terakhir kamu harus mengurus surat dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
Sebagai catatan, hewan hewan terbagi menjadi dua macam appendix 1 dan appendix 2. Appendix satu adalah hewan langka yang populasinya sudah turun (kurang dari 800 ekor di alam), jadi sama sekali tidak bisa diperjualbelikan meski sudah generasi ketiga. Sedangkan appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi juga, tetapi kalau sudah ditangkarkan maka keturunan F2nya boleh dimanfaatkan.