Pemerintah Fasilitasi Lokasi Strategis Untuk UMK! Simak Ketentuannya Yuk!

Lokasi strategis untuk UMK sekarang lebih banyak serta pengurusannya dipermudah lho. Dukungan penuh UMK dari pemerintah diwujudkan dengan usaha perlindungan dan pemberdayaan sektor ini lebih lanjut. Komitmen pemerintah diwujudkan dengan turunnya peraturan yang mendukung pengembangan UMKM.

Per Februari 2021, keluar peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Peraturan ini adalah turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu program kerja yang ditawarkan adalah pemberian tempat usaha berlokasi strategis di infrastruktur publik.

Jatah lokasi strategis untuk UMKM sebesar 30% di ruang publik. Maka dari itu, setiap tempat-tempat publik diprioritaskan harus diisi dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan begini, kamu punya kesempatan untuk membuka usaha di tempat-tempat ramai yang sering dikunjungi banyak orang.

Poin penting selain bagian lokasi untuk usaha mikro dan kecil, pemerintah juga mengatur soal biaya sewa tempat. Jadi para pelaku usaha UMK hanya dikenai biaya sewa maksimal 30% dari biaya sewa komersial, sehingga tidak akan memberatkan UMK itu sendiri.

Apakah kamu sudah tertarik? Kalau iya, simak terus ya lanjutannya.

fasilitas lokasi startegis untuk UMKM, simkak ketentuannya
unsplash.com/Artur Tumasjan

Lokasi-Lokasi Strategis Untuk UMK

Menurut PP nomor 7 tahun 2021 pasal 60, ada beberapa kriteria lokasi usaha yang bisa kamu tempati, yaitu:

  1. terminal
  2. bandar udara
  3. pelabuhan
  4. stasiun kereta api
  5. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol
  6. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangnnya.

Tempat-tempat yang sudah disebut di atas, mau tidak mau harus menyisihkan 30% tempat khusus untuk lokasi usaha mikro dan kecil. Khusus untuk rest area, usaha menengah juga bisa ambil bagian.

Jasa marga, selaku pengelola usaha, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol mendukung penuh peraturan pemerintah ini.

Ketentuan Fasilitas Lokasi Strategis Untuk UMK

  1. Alokasi 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
  2. Biaya sewa yang akan dikenakan bagi UMK yang akan melakukan usaha pada tempat promosi dan pengembangan usaha adalah paling tinggi sebesar 30% dari harga sewa komersial.
  3. Berlaku bagi infrastruktu publik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan maupun yang telah beroperasi. Bagi infrastruktur publik yang telah beroperasi, diberikan waktu paling lama 2 tahun sejak PP7/2021 ditetapkan untuk memenuhi alokasi 30%.
  4. Pengelolaan 30% tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK di infrastruktur publik dapat dilakukan oleh penyelenggara infrastruktur publik sendiri atau penyelenggara dapat menyerahkannya kepada koperasi
  5. Koperasi sebagai pengelola harus diseleksi terlebih dahulu oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Koperasi setempat. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas serta kompetensi pengelola.
  6. Tempat promosi dapat berupa: media luar ruang, ruang pameran. Tempat promosi harus berada pada lokasi yang strategis.
  7. Temat pengembangan usaha berupa tempat berjualan, tempat bekerja atau akomodasi, dan pergudangan.
  8. Alokasi besaran 30% tersebut harus tertuang dalam kontrak kerja sama antara penyelenggara infrastruktu publik dengan pengelola infrastruktu publik.

Kewajiban, Pengawasan, dan Apresiasi Lokasi Strategis Untuk UMK

  1. Kewajiban penyelenggara infrastruktur publik dan koperasi sebagai pengelola alokasi 30%:
    a. mendaftarkan UMKM yang belum memiliki perizinan usaha melalu sistem perizinan berusaha secara elektronik (oss).
    b. melakukan seleksi dan kurasi bagi UMKM yang akan menempati tempat promosi dan pengembangan usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari penjualan produk yang seragam.
    c. memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi UMK untuk mengembangkan usahanya.
  2. Pengawasan implementasi pengalokasikan 30% tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dna UKM serta Dinas setempat yang akan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga yang melakukan penyelenggaraan infrastruktur publik.
  3. Pemerintah akan memberikan apresiasi bagi badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang telah memenuhi pengalokasian 30% tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK. Apresiasi berupa subsidi, keringanan biaya, retribusi daerah, fasilitas kemudahan dan/atau penghargaan lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar Usahamu Dapat Fasilitas Lokasi

  1. Buat Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu di oss.go.id. Isi data diri hingga data usahamu secara lengkap dan jelas. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitasmu sebagai pelaku usaha. Kamu perlu menyiapak KTP, NPWP Pribadi dan NPWP Usaha, serta beberapa perizianan yang dibutuhkan seperti izin lokasi dan izin lingkungan (jika punya). Lewat pelayanan satu pintu ini, legalitas usahamu sudah terdaftar di kementerian atau lembaga terkait.
  2. Jika sudah, tentukan lokasi mana yang ingin kamu tempati. Setelah itu langsung menuju pengelola atau koperasi yang ditunjuk.
  3. Kalau kamu sudah mendaftarkan pada pengelola atau koperasi yang ditunjuk, tunggu beberapa waktu. Tidak semua usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan lokasi usaha, pihak pengelola atau koperasi mesti mengkurasi (memilih) usaha mana yang secara kualitas bisa lolos.

Tips Agar Lokasi Strategis Bisa Kamu Tempati

  1. Perhatikan kebutuhan pasar. Terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun, hingga rest area tol memiliki latar belakang pengguna yang berbeda-beda. Di bandara misalanya , ada kemungkinan yang datang adalah turis-turis asing. Kamu bisa memutuskan untuk berjualan kain khas Indonesia, mulai dari batik hingga songket. Atau di rest area, yang dibutuhkan mereka yang berhenti adalah minuman dan makanan, baik dalam bentuk berar maupun ringan. Kamu bisa menyajikan makanan khas, atau roti pengganjal lapar. Beberapa contoh di atas bisa kamu bisa kembangkan nantinya. Namun yang pasti, sebelum memutuskan untuk mengajukan UMK-mu, lebih baik mengadakan riset konsumen supaya pihak yang mengkurasi bisa melihat betul potensi usahamu.
  2. Kenapa sih UMK yang boleh berloaksi di infratsruktur publik harus dipilih? Beberapa alasannya adalah untuk menghindari usaha yang seragam, sekaligus memastikan mutu produk UMK benar-benar berkualitas. Oleh karena itu, pastikan produkmu menggunakan bahan yang bukan abal-abal ya.
  3. Tingkatkan keinginan belajarmu. Bagi usaha mikro dan kecil yang lolos kurasi, maka pihak pengelola atau koperasi akan memfasilitasi pelatihan dan pendampingan. Program ini dirancang agar UMK yang lolos bisa terus mengembangkan usahanya. Ini jadi kesempatan yang bagus bagimu, karena permasalahan sebagian besar UMK adalah kurangnya pengembangan sehingga usahanya mengalami stagnasi.

Bagaimana, apakah kamu tertarik dengan program pemerintah terkait lokasi strategis untuk UMK ini? Jika iya, segera persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Program ini bisa kamu jadikan pijakan untuk memapankan usahamu juga lho. Agar informasi yang kamu dapatkan lengkap, tidak ada salahnya bertanya kepada dinas terkait atau koperasi yang sudah berbadan hukum.

Kalau kamu rasa artikel ini bermanfaat bagi pelaku UMKM, jangan lupa membagikannya kepada yang lain ya. #UKMNaikKelas #UKMGoDigital

Ikuti terus informasi menarik seputar usaha UMKM lainnya hanya di BisnisUKM.com

Tinggalkan komentar