
M. Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) mengatakan UMKM sejatinya berhak juga atas akses pembiayaan yang cepat, kepastian perlindungan hukum, dukungan berusaha dan kesempatan untuk berusaha. Hal ini yang harus diakomodir dalam pengelolaan UMKM.
Baca Juga Artikel Ini :
Kadin Konsen Berdayakan Sektor UKM
Hadapi MEA, Asosiasi BDS Indonesia Kalbar Siap Dampingi UMKM dan Koperasi
Terhadap konteks UU tersebut, UMKM hanya dilihat sebagai objek bagi penata kelola atau pemerintah, Ikhsan berpendapat pemerintah masih setengah hati dalam berpihak. Contohnya saja mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijadikan parameter pemerintah. Pemerintah sudah menggelontorkan dan menyalurkan KUR, namun ini hanya dari sisi permodalan.
“Dukungan berusaha oleh pemeritahan sudah ada, namun kurang dalam perlindungan, keberpihakan, kepastian. Selama ini dianalogikan dengan KUR besar, berarti jumlah UMKM meningkatkan, padahal tidak. KUR dilakukan oleh regulasi yang didorong masuk melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BNI, Mandiri dan BRI. Namun apakah pemerintah sadar KUR yang diberikan oleh UMKM adalah UMKM yang sudah mapan yang sudah jelas perputaran uangnya, ada kolateral dan jaminannya. Itu persyaratan dalam pemberian KUR, tetapi tetap dimintakan jaminan oleh perbankan” tuturnya kepada BisnisUKM.com beberapa waktu lalu di kantornya.
Dukungan berusaha sudah dilakukan namun keberpihakan pemerintah masih kurang. Apakah terjadi peningkatan jumlah dari UMKM, Ikhsan meragukan, sebab KUR diberikan oleh UMKM yang sudah mapan atau yang sudah ada. Usaha mikro di Indonesia, menurutnya tidak semunya punya jaminan atau katakanlah rekening bank. Karakteristik UMKM di Indonesia itu jauh lebih banyak yang tidak punya kolateral dibanding yang punya.
“Pemerintah harus memikirkan ulang tentang pemberian KUR atau akses permodalan kepada pengusaha –pengusaha baru seperti contohnya kepada pengusaha ekonomi kreatif dan lainnya. Ikhsan menambahkan, seyogianya, bunga KUR diturunkan dan persyaratan yang diberikan harus lebih mudah. Begitu pun dengan persyaratannya yang harus lebih luwes,” katanya.
BINGUNG CARI IDE BISNIS ?
Dapatkan Ratusan Ide Bisnis Dilengkapi Dengan Analisa Usaha.
Klik Disini
Perihal izin usaha, hal ini tidak masuk dalam esensi UMKM, mendapatkan akses persyaratanlah yang harus lebih mudah. Ikhsan mencontoh kemarin-kemarin PLN akan mencabut subsidi listrik 450-900 watt, ini adalah salah satu kebijakan yang tidak terhamonisasi dengan baik. “Dampaknya jelas terhadap UMKM padahal pemerintah ingin mengembangkan UMKM. Misalnya diterapkan biaya produksi akan meningkat, di satu sisi UMKM jika ngin menjual ke tingkat konsumen namun takut menaikkan. Sejatinya kebijakan harus diharmonisasikan sebaik mungkin, berikut dengan dampak yang dihasilkan” pungkasnya.
Tim Liputan BisnisUKM
(/Harry)
Kontributor BisnisUKM.com wilayah Jakarta