Penerapan UU Jaminan Produk Halal, UMKM Harus Bangkit

Penerapan UU Jaminan Produk Halal, UMKM Harus BangkitSetelah di tahun 2014 silam, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Undang-Undang yang utamanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal ini ternyata hingga kini masih membuahkan pro dan kontra di masyarakat.

Hal ini dikarenakan masih ada beberapa poin aturan dalam Undang-Undang ini yang dianggap bisa menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya. Padahal hadirnya UU tersebut menandai era baru sertifikasi produk barang dan jasa di tanah air.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian UU JPH ini adalah terkait dengan penyelenggaraan dan penyelenggara Jaminan Produk Halal, syarat dan prosedur pelaku usaha dalam sertifikasi produk halal, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pengawasan terhadap produk halal, hingga penegakan hukum terhadap penyelenggara Jaminan Produk Halal ini.

Melihat poin-poin tersebut, salah satu yang terpukul dengan hadirnya UU JPH adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena sampai hari ini masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Sehingga dengan diimplementasinya UU JPH ini maka akan ada banyak produk UMKM yang tidak bisa dipasarkan. Karena jika tetap menjual maka produk tersebut akan diberikan label produk non halal. Tentu jika ini terjadi, hanya akan menjadi momok besar bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Bagi industri besar mungkin adanya regulasi tentang UU ini tidak masalah karena mereka mampu membiayai proses pengurusan sertifikasi halal. Tapi bagi para pelaku UMKM ini bisa dikatakan sesuatu yang mustahil. Jika aturan ini tetap dijalankan maka yang ditakutkan hanya akan membuat para pelaku UMKM gulung tikar.

Untuk mencegah kemungkinan buruk itu terjadi, Dirjen IKM Kemenperin mengatakan bahwa pihaknya akan siap membantu pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal. Biasanya bantuan yang diberikan berupa kemudahan proses mendapatkan sertifikasi halal dan meringankan biaya transportasi. Setiap tahun, Kemenperin membantu sekitar 500 IKM untuk mendapatkan sertifikat halal.

Meski sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait UU Jaminan Produk Halal, akan tetapi kedepannya peratusan tersebut akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Terutama  untuk menjamin kualitas barang dan kesehatan konsumen.