Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ilustrasi perpanjangan siupSurat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disebut dengan SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang ingin melakukan usaha perdagangan wajib mempunyai SIUP. Perdagangan itu sendiri adalah kegiatan transaksi barang maupun jasa seperti jual beli, sewa beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengalihkan hak hak atas barang dan juga jasa yang disertai dengan imbalan atau kompensasi.

SIUP sebagaimana disebutkan diatas terdiri dari SIUP kecil, SIUP menengah dan juga SIUP besar. SIUP kecil wajib dimiliki oleh setiap Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (dalam hal itu tidak termasuk tanah dan juga bangunan tempat usaha). Sedangkan untuk SIUP menengah batasan untuk kekayaan bersihnya antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 dan untuk SIUP besar dengan kekayaan bersih diatas Rp 10.000.000.000,00.

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan masih menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, Perusahaan Perdagangan sebagaimana yang dimaksudkan di atas wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.

Nah, untuk membantu para pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan SIUP, berikut ini kami informasikan beberapa persyaratan yang dibutuhkan serta cara-cara membuat permohonan pendaftaran ulang SIUP.

Permohonan Pendaftaran Ulang SIUP

  1. SIUP Asli
  2. Neraca perusahaan (untuk tahun terakhir dan khusus Perseroan Terbatas)
  3. Surat pernyataan dari pemohon mengenai lokasi usaha perusahaan

Permohonan Pembukaan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan

  1. Fotokopi SIUP dari kantor pusat perusahaan yang sudah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP.
  2. Fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga surat penunjukkan sebagai penanggungjawab kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon mengenai lokasi usaha Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.

Permohonan Perubahan

  1. Surat Permohonan SIUP
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Asli
  3. Neraca Perusahaan (untuk tahun terakhir dan khusus bagi Perseroan Terbatas)
  4. Data pendukung perubahan
  5. Foto Pemilik maupun Penanggungjawab Perusahaan dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

Permohonan Penggantian

  1. SIUP yang hilang
  2. Surat permohonan
  3. Surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian
  4. Fotokopi SIUP yang sudah lama (apabila ada)
  5. Foto Pemilik maupun penanggungjawab perusahaan dengan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
  6. SIUP yang rusak
  7. SIUP asli
  8. Foto pemilik maupun penanggungjawab perusahaan dengan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

SP-SIUP baru ataupun SIUP perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik, Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru maupun SIUP perubahan juga wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup kemudian ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan.

Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai diterimanya SP-SIUP serta dokumen persyaratan secara benar dan lengkap. Pejabat Penerbit SIUP dapat menerbitkan SIUP dengan menggunakan formulir sebagaimana yang terlampir dalam peraturan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Warna putih untuk SIUP Kecil.
  • Warna biru untuk SIUP Menengah.
  • Warna kuning untuk SIUP Besar.
Sumber gambar : http://riaumandiri.co/assets/berita/74281690316-izin.jpg

11 Komentar

  1. Saya ini adalah Seniman Tattoo dan berdomisili di Medan.
    Saya memiliki Studio Tattoo sebagai Tempat saya bekerja dibidang yg saya Tekuni.
    Berapakah besaran biaya Pengurusan SIUP untuk usaha dibidang Seni Rajah ini? Dan apakah sudah ada PerDa nya serta undang-undangnya yg mengatur tentang Besaran Biaya pengurusan SIUP?

  2. Saya mau buat Izin untuk Usaha Percetakan, Toko Sembako dan pengadaan barang.
    Apakah ini bisa dalam satu cv ?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya bisnis toko online saat ini belum diwajibkan memiliki SIUP, namun untuk pengembangan bisnis Bapak Dedy kedepannya, Bapak bisa melengkapi usaha dengan badan usaha seperti misalnya CV atau PT dan mengurus SIUP mikro. Yang dimaksud dengan SIUP mikro adalah SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 Juta. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  3. Saya ingin memproduksi produk perawatan kulit bahan alami,tanpa kimia sama sekali,berbentuk serbuk. tdk punya perusahaan, modal jg kecil, dan tidak sanggup bayar karyawan hanya bergerak sendiri dalam pembuatan produknya sampai ke pemasarannya. Rencananya produk ini ingin saya beri kemasan dan merk,saya ingin memasarkan produk saya ke toko2, jg ingin saya promosikan secara langsung ke pd konsumen. Jadi izin apa saja yg saya butuhkan? Dengan keterbatasan tersebut, selain itu saya tidak sanggup bayar apoteker,dan jg menggunakan jasa maklon karena dana kecil.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Terkait dengan produk perawatan kulit yang akan diproduksi, Bapak bisa mengajukan permohonan izin ke BPOM untuk skala industri kecil. Biasanya BPOM akan memberikan Nomor SP yaitu Sertifikat Penyuluhan atau merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas diberikan oleh Dinas Kesehatan/ Kodya, sebatas penyuluhan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  4. Klo untuk permohonan ijin usaha kecil kecilan bagaimana sekedar untuk agar usaha tersebut jadi legal dan di percaya oleh masyrakat .trimks

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk izin usaha kecil-kecilan, Bapak Agil bisa memulainya dengan melengkapi izin P-IRT. Informasi lengkap dan syarat pengurusan izin P-IRT dapat diakses melalui link berikut, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Berikut ini kami informasikan beberapa syarat untuk membuat SIUP, silahkan KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Komentar ditutup.