Asuransi pertanian wajib diketahui para petani sebagai bentuk perlindungan usaha bagi para petani. Asuransi Usaha Tani padi adalah AUTP yang mana merupakan program dari pemerintah. Program ini khusus ditujukan kepada petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikulturel.
Asuransi pertanian ini dikeluarkan untuk menangani masalah di Indonesia soal pertanian. Sering kali para petani mengalami gagal panen akibat serangan hama maupun sebab cuaca dan bencana alam. Saat itu terjadi maka tidak hanya para petani mengalami gagal panen namun juga pemerintah. Banyaknya lahan pertanian yang mengalami gagal penen akan memicu kenaikan harga pangan. Hingga terjadi kelangkaan barang.
Dari masalah tersebut pemerintah turun tangan untuk memberikan solusi dengan mengurangi resiko gagal panen. Tipe asuransi pertanian ini memiliki tujuan untuk mencegah kerugian apabila terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses bercocok tanam. Maka itu alasan mengapa asuransi pertanian penting untuk para petani.
Asuransi Pertanian
Apa Itu Asuransi Pertanian?
Asurani pertanian adalah bentuk perlindungan dari pemerintah kepada para petani. Dengan perjanjian yang dibuat antara petani dan pihak perusahaan asuransi maka para petani mengalihkan beban resiko pertanian pada pihak asuransi. Jadi para petani bisa lebih fokus dalam mengelola lahan sawah dengan baik.
Peraturan Asuransi Pertanian
Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Berdasarkan UU no 19 tahun 2013 pasal 37 ayat (1) bahwa pemerintah berkewenangan melindungi usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian. Saat ini jasa asuransi yang ditunjuk pemerintah adalah PT Auransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Tujuan Asuransi
Penyelenggaraan asuransi pertanian ini bertujuan memberikan perlindungan pada petani jika terjadi gagal panen akibat banjir, kekeringan serta serangan hama. Serangan hama yang dimaksud adalah wereng coklat, penggererk batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Serta tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput dan hampa.
Kapan Pendaftaran Asuransi?
Maka bagi para petani bisa segera mendaftarkan diri untuk melindungi usahanya. Untuk pendaftaranya sendiri paling lambat setidaknya 1 bulan sebelum masa panen. Selain mendapat asuransi para petani juga akan mendapatkan fasilitas berupa pendampingan khusus dan penyuluhan dari petugas kecamatan.
Biaya Asuransi
Nah bagaimana untuk biayanya? Dalam Peraturan Mentri Pertanian no 40 tahun 2015 menyatakan jika sebagian premi asuransi akan ditanggung oleh pemerintah. Maka petani hanya akan diminta membayar premi 20%. Kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah. Sedangkan pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% per hektar setiap musim panen. Bahkan sejak tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya akan dibebankan 3% saja.
Syarat Dan Ketentuan
Untuk mendaftarkan diri sebagai anggota asuransi pertanian syaratnya cukup mudah. Pertama kamu haruas tergabung terlebih dahulu dengan salah satu usaha tani. Kelompok tani ini biasanya gabungan satu kelompok tani pada satu wilayah kecamatan atau kelurahan.
Maka jika sudah kelompok tani tersebut baru bisa mengajukan asuransi. Kemudian setelah mendapatkna surat putusan dari Kementrian Pertanian baru dinyatakan resmi. Sebelum surat keputusan dikeluarkan maka kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi.
Resiko Jaminan Asuransi Usaha Tani
Adapun beberapa resiko yang dijamin oleh Asuransi Usaha Tani adalah sebagai berikut :
- Jangka waktu pertanggungan satu kali musim mulai dari penanaman hingga panen sekitar 4 bulan.
- Resiko yang ditanggung adalah bencana banjir, kekeringan dan hama tanaman.
- Perlu diketahui jika tidak semua serangan hama bisa ditanggung. Hanya hama berikut ini yang ditanggung oleh asuransi, tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat grayak. Selain itu penyakit tanaman seperti blast, tungro, bercak coklat, busuk batang dan kerdil hampa.
- Klaim asuransi baru bisa diajukan apabila kerusakan sawah mencapai 75%.
- Namun perlu diketahui jika perusahaan asuransi akan menilai besar kerugian klaim.
- Pertanggungan dibayarkan setidaknya 14 hari sejak klaim diajukan.
Cara Mendaftar Asuransi Usaha Tani
- Pertama petani harus bergabung dalam kelompok tani yang melakukan budidaya padi.
- Kemudian nantinya akan didampingi Penyuluh Pertanian lapangan (PPL) mengisi formulir yang disediakan Unit pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan.
- UPTD merekap peserta dan menyampaikan ke Dinas tingkat kabupaten/kota.
- Kemudian Dinas tingkat provinsi dan terakhir Dirjen Prasarana dan Sarana pertanian kementan untuk ditetapkan.
- Lalu proses pembayaran premi para kelompok tani sebesar 20% dibayarkan ke Dinas kabupaten/kota.
- Bukti transfer diserahkan petugas asuransi untuk mendapatkan sertifikat.
- Perusahaan asuransi kemudian akan menagih 80% premi subsidi para pemerintah.
- Apabila gagal panen maka perusahaan asuransi akan menilai kerugian.
- Kemudian uang pertanggungan akan ditansfer ke rekening bank yang telah disepakati.
Kini dengan kehadiran asuransi pertanian para petani tak perlu takut gagal panen lagi karena serangan hama, bencana maupun kerusakan lainnya. Jaminan asuransi tersebut nantinya dapat digunakan oleh para petani membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Demikian informasi mengenai asuransi usaha tani yang dibahas kali ini. Semoga bermanfaat! Jika kamu para petani tanaman yuk segera daftarkan usaha tani milikmu ke asuransi. Agar bertanam lebih aman dan nyaman dengan fokus pada proses pertumbuhan tanaman.