Perizinan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)

perizinan-bpom-badan-pengawasan-obat-dan-makanan
https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/04/25/o66mxe219-badan-pom-jakarta-baratutara-rawan-kosmetik-ilegal

Perizinan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) merupakan hal terpenting. Hingga saat ini pendaftaran untuk berbagai jenis makanan dan minuman hanya dapat ditangani oleh Direktorat Badan POM dan tidak dapat diwakilkan oleh BPOM daerah. Gaya hidup masyarakat saat ini, sangat mempengaruhi pola konsumsinya. Sementara itu, pengetahuan masyarakat akan memilih dan menggunakan suatu produk secara tepat, benar dan aman belumlah memadai. Di lain pihak, iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan terkadang tidak rasional. Hal tersebutlah yang meningkatkan resiko yang luas mengenai kesehatan dan keselamatan konsumen. Maka, salah satu cara untuk mencegah hal tersebut adalah seperti yang tercantum dalam PP No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Dengan adanya perizinan BPOM ini dinilai sangat efektif untuk mencegah peredaran obat-oabtan, makanan dna minuman yang berbahaya.

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

Menurut Peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol. Untuk lebih rinci mengenai peraturan tersebut, Anda dapat mengeceknya di (http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/HK.00.05.1.23.3516.pdf).

Perizinan Badan POM berfungsi, antara lain:

1. Pengaturan, regulasi, dan standarisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan “Cara-cara Produksi yang Baik”.
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

Jenis Nomor Pendaftaran Perizinan BPOM

Disetiap produk jenis apapun pasti memiliki nomor perizinan dari BPOM. Untuk itu jika Anda membeli produk-produk makanan, minuman atau kosmetik biasanya pada kemasan label terdapat kode SP, MD, atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas diberikan oleh Dinas Kesehatan/ Kodya, sebatas penyuluhan.

Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

Proses Pendaftaran Perizinan BPOM

Sejauh ini pendaftaran perizinan BPOM makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jl.Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.

Penilaian untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Pada dasarnya klasifikasi penilaian pangan ada dua macam, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service). Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Tata cara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran perizinan BPOM tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Produk Dalam Negeri

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
– Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
– Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
– Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
– Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Umum
– Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snelhecter berwarna merah;
Berkas makanan diet khusus dalam map snelhecter berwarna hijau;
Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snelhecter berwarna biru.

b.   ODS
–  Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
–  Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

2.    Produk Luar Negeri (Impor)

Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
– Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
– Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
– Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
– Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
– Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

b.    Umum
–  Berkas semua produk dalam map snellhecter berwarna kuning;

c.    ODS (One Day Sevice)
–  Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning

Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.

Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Dalam Negeri

Untuk mendaftarkan perizinan BPOM makanan produksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan  pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi  :

1.    Permohonan pendaftaran
Yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan  benar dan lengkap sesuai dengan pedoman  dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2.    Formulir A (diklip di Formulir A)
–  Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada.
–  Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
–  Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
–  Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
–  Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi izin produksi farmasi dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
–  Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
–  Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
–  Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya.

3.    Formulir B (diklip di form B)
–  Spesifikasi bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
–  Asal pembelian bahan baku dan BTM.
–  Standar yang digunakan pabrik.
–  Sertifikat wadah dan tutup.
–  Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan.

4.   Fomulir C (diklip di form C)
–  Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
–  Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
–  Denah dan peta lokasi pabrik

5.   Formulir D (diklip di form D)
–  Struktur organisasi
–  Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
–  Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan  masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
–  Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan  laboratorium yang dimiliki
–  Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
–  “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.

Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Impor

Untuk mendaftarkan perizinan BPOM makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Kelengkapan  permohonan pendaftaran adalah meliputi :

1.    Permohonan pendaftaran

Terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.

2.    Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang  dilegalisir
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang  menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bebas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan hasil olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.

3.    Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
b. Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan  baku.

4.   Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.

5.   Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir.
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam.
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki.
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.

6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan

7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.

ONE DAY SERVICE (ODS)

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit (Sub Direktorat) Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.

Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).

Parameter Penilaian Produk ODS

1.   Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.

2.   Lampiran untuk produk dalam negeri :
–  Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik             baru dan jenis baru)
–  Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R”            (nomor paten) pada nama dagang.
–  Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk garam beryodium atau produk      yang diklaim sesuai dengan SNI.
–  Desain label (Sesuai dengan peraturan label).
–  Contoh produk 3 buah.
–  Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik      asal.  Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari          negara asal.

3.   Lampiran untuk produk impor :
–  Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir        oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
–  Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir             dengan menunjukkan aslinya.
–  Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di              Indonesia.
–  Contoh produk 3 (Tiga) buah.

4.   Label
–  Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3 (tiga).
–  Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi        bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos & Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
–  Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM,        nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabila                digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain        yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

5.    Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat :

daftar dan jumlah bahan baku dan BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.

6.    Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema         proses produksi.

7.    Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.

8.    Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00.

Persyaratan:

Produk Luar Negeri kode ML:
1. Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
2. Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
3. Hasil Uji Laboratorium
4. Label Berwarna
5. Sample minimum 3 pcs
6. Komposisi dan Specsifikasi
7. Copy SIUP, API-U

Produk Dalam Negeri kode MD:
–  SIUP / Izin Prinsip
–  Hasil Uji Laboratorium
–  Label Berwarna / Haka Paten
–  Sample Minimum 3 (tiga) buah

Sumber: Subdit. Evaluasi dan Registrasi, DITWAS Makanan & Minuman, DITHEN POM, DEPKES RI.

Sumber gambar: http://perkosmi.com/wp-content/uploads/2010/12/logo-bpom.jpg dan http://3.bp.blogspot.com/_oMFtQnZIKfY/TQ7rrw6I5sI/AAAAAAAAADI/1magb4r87uQ/s1600/canned-food1.jpg

141 Komentar

  1. halo pak bu, izin bpom knp lama sekali ya? harus mengadu kmna kita jika setiap hri slalu ada aja org yg marah2 d kantor bpom krna izinnya dipersulit atau lama prosesnya?
    kita sudah urus tp lama, gak ada izin gk boleh jualan. makan apa? karyawan gmn?
    harus kmana sya mengadu pak bu supaya mgkn dgn gebrakan sya ini bisa viral dan merubah sistem bpom.
    karena kami2 ukm ini gk ada izin slalu ada aj pemalak coklat yg memanfaatkan hal tsb,,.:(

    terima kasih

    Balas
  2. Selamat siang, saya ingin membuat bpom tpi bhan nya berasal dr luar/impor, dan saya mengemas d sini tpi msh dlm bentuk rmhan boan cv atau pt, kira2 cara mendapatkan bpomnya gmna ya pak… Tolong di bantu… Terima kasih

    Balas
  3. Saya punya produk shampo & hair tonik dari herbal. Apakah syarat uji lab sesuai BPOM yg hrs dilakukan agar produk ini bisa dijual bebas? Atau langkah awal apa yg harus dilakukan agar produk ini memenuhi syarat BPOM , mhn petunjuk & bimbingan dimana kami usaha kecil yg ingin berusaha utk mengikuti saran pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan.. kami Sdh berusaha kesana-kemari ttp blm mendapatkan hasil & petunjuk yg bisa ditindaklanjuti utk bisa dijual bebas & secara legal … Kami benar-benar mhn Petunjuk dmn kami bisa mengurus dikantor BPOM bgn apa ..?
    Sbg pertimbangan usaha kami Sdh berbadan hukum CV. & Sdh memiliki nama MERK ( Hak Patent) sblmy kami ucapkan Terima kasih.

    Balas
    • Selamat siang Pak Impron Ashadi, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk pengurusan ijin BPOM silahkan berkunjung ke Badan POM yang berada di Jalan Percetakan Negara Nomor 23 Jakarta, atau menghubung Telp: (021) 4244691/42883309/42883462 dan +6281 21 9999 533 (SMS). Semoga bisa membantu, salam sukses!

      Balas
  4. Salam….
    Saya ingin Tanya jika minuman alkohol yg d produksi sendiri dan akan d pasarkan secara legal apa saja izin yang d perlukan.
    Terima kasih

    Balas
  5. Selamat Sore, saya ingin menanyakan perihal pengurusan bagaimana untuk membuat Surat Legalitas Beras dari hasil Lab Sucofindo, pihak kami sudah menghubungi langsung ke Lab Sucofindo Cibitung namun disarankan untuk langsung menghubungi DIRJEN BPOM PUSAT. Yang ingin kami pertanyakan apa saja persyaratan untuk mengurus Surat Legalitas Beras, apakah kami bisa langsung datang ke Dirjen BPOM pusat atau bagaimana?. Kami sudah membaca sebelumnya mengenai persyaratan di atas namun belum paham. Mohon penjelasannya terimakasih.

    Balas
  6. Yang saya hormati Bapak/Ibu di BPOM & BisnisUkm yang berwenang. Adapun pesan ini saya kirim bertujuan untuk menanyakan tentang produk non konsumsi yang telah mendapat izin dari BPOM contohnya: parfum,sabun,kosmetik dsb. Pada hal tersebut jika telah mendapat izin dan nomor registrasi dari BPOM apakah barang-barang tersebut sudah diteliti bagaimana hal nya dengan produk konsumsi bilamana mengandung zat zat haram contohnya dari babi dan lainya maka harus mencantumkan kode tertentu dan bila tidak maka tidak perlu mencantumkan kode tertentu tersebut? Terima kasih.

    Balas
    • Selamat pagi Pak Tendry, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Terkait informasi status kehalalan produk yang didaftarkan pada BPOM, bisa diakses melalui link berikut pak, KLIK DISINI! Semoga bermanfaat dan salam sukses!

      Balas
  7. Permisi, Nama saya Damas, saya ingin bertanya, saya ingin buka usaha kecil-kecilan dibidang makanan, seperti contoh usaha makanan kecil-kecilan yang hampir sama dengan saya yaitu kripik Pedas Maicih seperti itu kiranya, tetapi apakah saya harus mempunyai izin dari BPOM / DinSes agar usaha saya tidak illegal? Terima Kasih

    Balas
    • Selamat pagi Pak Damas, seperti kita tahu legalitas BPOM adalah ijin tertinggi di INDONESIA yang HARUS dan WAJIB di miliki setiap produsen OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas di pasaran. Sedangkan untuk pelaku industri berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk makanan yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan dan mendapatkan ijin berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      Balas
  8. Mohon informasi. Saya mau mengurus health certificate utk produk essential oil yg rencana akan di export ke turkey.
    Apa saja persaratan dan berapa lama proses pembuatannya pak?

    Atas informasinya saya ucapkan terima kasih

    Balas
    • Selamat siang Sdr. Arinta Aribowo, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya masa berlaku ijin usaha sekitar 3 sampai 5 tahunan, selanjutnya nomor ijin bisa diperpanjang secara rutin.

      Balas
  9. Assalamu’alaikum wr. wb
    saya faiza, saya ingin mulai bisnis masker wajah dari bahan alami. Untuk bahan baku produksi sy beli dr distributor sedangkan untuk pengemasan di lakukan dirumah. Yang sy mau tanyakan izin apa yang harus saya urus? dan bagaimana cara pengurusannya?
    Mohon bantuannya

    Balas
    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, jika ingin memasarkan produk kosmetik anda harus memperhatikan ijin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena tentunya jika kosmetik sudah menggunakan ijin BPOM, maka konsumeb yang menggunakan kosmetik tersebut dijamin keamanannya oleh lembaga BPOM. Untuk membantu Ibu Faiza, berikut ini cara mengurus ijin BPOM Kosmetik, KLIK DISINI.

      Balas
  10. Selamat sore, saya mau tanya mengenai perizinan. Saya berencana untuk membuat bisnis sabun dr bahan-bahan alami (untuk badan) tapi masih skala yg sangat kecil dengan modal yg tidak banyak (under 300.000), Apakah saya harus tetap membuat izin? Kalo iya termasuk ke izin yg mana ya? Terimakasih

    Balas
  11. Selamat malam Pak..,nama saya Kamrol,saya mau tanya..,untuk pengurusan ijin dalam pengolahan santan kelapa yang sudah di kemas dengan skala UKM ke instansi mana ya Pak..?

    Balas
  12. Siang saya kevin, saya ingin import suplemen fitness dan memerlukan BPOM. Apakah BPOM dan Ml itu sama ? Apakah produk BPOM yang sudah di miliki oleh perusahaan lain bisa saya import juga ? Terima Kasih

    Balas
  13. Hallo, saya ermina, berencana membuat sabun natural handmade skala rumahan. Bagaimana ijinnya? Klo dari BPOM syaratnya berat, karena usaha ini dikerjakan du rumah. Tanpa ijin edar saya takut dusebut produk saya ilegal. Tks arahannya.

    Balas
    • Selamat siang Ibu Ermina, untuk skala rumah tangga bisa mengurus perijinan PIRT dari Dinas kesehatan setempat. Langkah-langkahnya bisa diakses melalui link berikut, KLIK DISINI.

      Balas
  14. Aslm…Saya Pupan dari jombang.saya sekarang mulai bisnis pembuatan pentol bakso dan produk tersebut saya kemas dalam plastik,mohon saya di kasih informasi mengenai ijin produksi makanan tersebut.saya harus ijin ke dinas kesehatan apa badan pom

    Balas
    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, selamat pagi Pak Pupan untuk skala rumahan bisa mengurus P-IRT ke dinas kesehatan. Langkah-langkah mengurus P-IRT silahkan KLIK DISINI, semoga bisa membantu dan salam sukses!

      Balas
      • Selamat siang terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya semua produk olahan makanan, obat dan kosmetik wajib mengantongi ijin BPOM. Akan tetapi ada beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki UKM untuk bisa mengurus BPOM, dan bagi usaha skala rumahan yang belum bisa memenuhi persyaratan BPOM bisa mengurus ijin PIRT ke dinas kesehatan setempat. Kedepannya bila usaha rumahan tersebut sudah memenuhi persyaratan BPOM bisa dilengkapi dengan ijin BPOM. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

    • jika proses pembuatannya di rumah lebih baik di Dinkes setempat pak, tapi jika sudah punya pabrik dan kemasan labelnya ada gambar2 lebih enak di BPOM pak dan juga bisa lebih luas area penjualannya .

      Balas
  15. mohon dikirim format daftar tilik atau lembar kuisioner untuk pemeriksaan kios/ toko yang menjual obat-obatan dan bahan makanan. karna kami di puskesmas kesulitan untuk melakukan pemeriksaan obat dan bahan makanan sebab tidak ada panduannya. oleh karna banyak masyarakat yang melaporkan tentang keberadaan barang kadaluarsa/ rusak kemasan yang masih di jual. .sementara menunggu petugas BPOM kapan…? mungkin juga bisa di buat suatu regulasi yang mendelegasikan tugas BPOM kepada Dinkes/ Puskesmas.. terimakasih

    Balas
  16. Selamat malam..
    mohon infonya?saya mau jualan olahan ikan goreng kering,usaha kecil-kecilan ,pengemasannya pake vacum kedap udara,sya pasarkan dpasar tradisional.apakah saya harus izin ke bpom..

    Balas
  17. Saya Ingin berjualan plastik agar buah tetap segar dan awet (keep it fresh ), dan natural fresh , product tersebut kami impor, ke lembaga mana saya harus mendapatkan izin, kemudian saya juga menjual kantong karet untuk urine dapat dipakai hingga daya tampung 1 liter, sama juga impor, apakah ke BPOM atau yang lain

    Balas
  18. Saya mau tanya nih.. kosmetik/krim yg beredar dengan kode awal BPOM.nya NA apa sudah pasti bebas merkuri dan zat2 pemutih berbahaya lainnya???dan pasti amankah untuk ibu menyusui????

    Balas
  19. selamat sore,
    Saya berminat untuk melakukan repacking produk kacang2an seperti kacang merah, kacang hijau,, beras dll tanpa menambahkan apapun terkecuali merubah bentuk dari curah ke kemasan yang rinci yang lebih bagus.. Yang saya tanyakan apakah diperlukan ijin P-IRTP untuk itu ? sebab setelah saya baca sub lampiran 7 pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No HK.03.1.23.04.2205 tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, ternyata jenis2 yang saya sebut diatas tidak ada. Mohon info dan terima kasih banyak atas kesediaan nya untuk menjawab pertanyaan saya

    Balas
  20. Salam sapa,,saya sdg mngmbangkan produk olahan susu yg akan dbuat mnjadi minuman keffir(susu fermentasi) kita hnya mlayani preorder dan menitipkan brg skala kecil..apkh itu mmbutuhkan ijin?jika iya,ijin ap yg dprlukan…?maturnuwun..

    Balas
  21. Selamat siang..saat ini saya menjual jamu siap minum dalam kemasan botol plastik..saya memesan dan membeli jamu tsb dari mbok jamu gendong langganan saya yang kemudian sy kemasi sendiri dengan menggunakan botol plastik dan saya tambahkam label..

    Mohon infonya..ijin apa saja yang sebaiknya saya lengkapi dan dimana saya harus mengurus ijin tsb..

    Balas
  22. Selamat siang. Sy sedang merintis usaha rumahan yakni singkong dalam kemasan (belum digoreng/disimpan difreezer) yg rencana akan sy edarkan di kafe2 dan supermarket. Apakah sy harus urus izin di BPOM atau cukup dgn P IRT di Dinkes daerah sy? Trimakasih.

    Balas
  23. Selamat pagi, saya mau tanya apakah menjual raw material bahan baku herbal harus menggunakan ijin dr BPOM ? Yang saya jual ini bahan bakunya bukan barang jadi . Saya disuruh pihak marketing dr suatu perusahaan pabrik farmasi untuk membuat sertifikat BPOM .Mohon penjelasan nya,terima kasih.

    Balas
  24. hallo, saya punya rencana membuat produk rumahan berupa sirup manis yang di jual hanya di 2 kecamatan. usaha kecil bahkansangat kecil hanya bermodal 500rb. kalo saya urus ijin pom kira_ kira berapa ya biayanya? atau bisakah saya urus di depkes setempat

    Balas
    • Selamat pagi Bapak Andi, untuk tarif biaya pengurusan BPOM di setiap daerahnya berbeda-beda. Sedangkan untuk pengurusan di Depkes hanya melayani surat izin pembuatan P-IRT. Untuk syarat dan cara ketentuan pembuatan P-IRT dapat Bapak akses melalui link berikut, KLIK DISINIP-IRT. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      Balas
  25. Selamat siang
    saya mau tanya, saya mau membuat makanan dalam bentuk kemasan kedap udara (menggunakan mesin vaccum sealer) contohnya seperti lumpia, risoles, dll.. (yang tinggal digoreng/dikukus).
    Ada juga seperti sossis, nugget dll. Dalam bentuk frozen food.
    Yang mau saya tanyakan izin apa saja yang harus saya lakukan supaya dapat beredar di masyarakat luas ? Dan bagaimana cara pengurusannya ? Mohon bantuannya. Terimakasih.

    Balas
    • Selamat Pagi Bapak Nurman, untuk produk makanan dua izin usaha yang harus dikantongi yaitu izin resmi dari BPOM dan halal MUI. Untuk proses perizinan BPOM Bapak bisa mengikuti langkah-langkah yang telah kami sampaikan di atas, sedangkan untuk cara mengurus izin halal MUI Bapak bisa mengaksesnya melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      Balas
  26. Maaf mau tanya saya mau jualan obat tradisional dari serbuk cacing tanah Lumbricus rubellus saya harus izin P-IRT / harus sampai BPOM kalau BPOM saya keberatan bayar apoteker pendaping perbulannya masalahnya barangnya belum laku banyak terimakasih

    Balas

Tinggalkan komentar