Ruang Pelayanan Terpadu layani ijin usaha

Perizinan untuk Usaha Kecil Menengah Diminta Lebih Fleksibel!

Ruang Pelayanan Terpadu layani ijin usaha Untuk meningkatkan pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat diminta lebih fleksibel. Dengan keluwesan petugas diharapkan UKM semakin maju dan berkembang.

“Kalau ada warga yang punya usaha service barang elektronik mau ajukan surat izin domisili ke PTSP kelurahan, tidak perlu pakai izin lingkungan. Usaha yang dikelola juga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Kamis (23/6).

Ia menambahkan, izin domisili sangat diperlukan bagi pelaku usaha. Sebab, itu sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman modal ke perbankan.

“Kalau tidak punya izin domisili, mereka tidak bisa mengajukan permohonan bantuan modal usaha,” katanya.

Anas juga meminta agar permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengurus sekolah swasta di Jakarta Barat juga tidak dipersulit. Pasalnya, banyak sekolah swasta di Jakarta Barat yang tidak dapat mengurus IMB karena melanggar garis sepadan jalan dan jalur hijau.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat“Keluarkan izin yang diperbolehkan sesuai KRK (Keterangan Rencana Kota). Tidak mungkin, bangunan sekolah dibongkar dahulu, baru dikeluarkan IMB-nya. Banyak laporan pengaduan yang masuk ke gubernur. Mohon ini jadi perhatian,” tegasnya.

BINGUNG CARI IDE BISNIS ?
Dapatkan Ratusan Ide Bisnis Dilengkapi Dengan Analisa Usaha.
Klik Disini

Menurutnya, persoalan itu disebabkan operasional sekolah sudah berjalan puluhan tahun, sehingga saat dilakukan pengukuran untuk permohonan IMB, ternyata terkena rencana pembangunan.

“Solusinya, petugas PTSP cukup meminta surat pernyataan dari pengurus sekolah yang hendak buat IMB, berisi jika di kemudian hari sebagian lahan sekolah terkena rencana pembangunan jalan, maka bersedia dibongkar sendiri,” tandasnya.

Tim Liputan BisnisUKM
(/Dunih)
Kontributor BisnisUKM.com wilayah Depok

3 Comments

  1. met sore, saya menjalankan usaha jahit di daerah saya kemudian sewaktu saya membutuhkan dana tambahan permodalan saya ditawari oleh BRI dana kur dan saya sambut dengan sukacita lalu saya siapkan syarat syarat yang diperlukan tapi saya cukup kaget sewaktu minta surat usaha di kepala lingkungan saya dikenai biaya rp 250 000,-

    yang jadi pertanyaan saya apakah memang wajar surat usaha biayanya sebesar atau sekecil itu ? dan kalau kita menjumpai pungutan pungutan liar kemana kita sebaiknya melaporkannya ? terimakasih.

  2. met pagi, saya selama ini menjalankan usaha jasa menjahit di rumah. Apa yang harus saya lakukan agar usaha jasa ini memiliki nama dan merk secara resmi? Apakah ada prasyarat yang harus dipenuhi? Mohon penjelasannya, terima kasih

    • Selamat pagi Ibu Tatik, untuk langkah-langkah pendaftaran merek produk bisa Ibu akses melalui link berikut, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Comments are closed.