Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan atau badan usaha tersebut telah melakukan wajib daftar perusahaan yang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Pendaftaran perusahaan tersebut wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan sudah mulai menjalankan usaha mereka. Pihak yang berhak untuk mengeluarkan tanda daftar perusahaan adalah kantor perusahaan maupun dinas perindustrian yang berada disetiap kota atau kabupaten.

Persyaratan Administrasi

1. CV, Firma, dan Koperasi

  • Formulir isian yang diisi lengkap.
  • Foto kopi akta pendirian perusahaan.
  • Domisili atau alamat perusahaan.
  • Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
  • Foto kopi KTP penanggung jawab serta sekutu komanditer lainnya.
  • Foto kopi NPWP.
  • Foto kopi KTP penanggung jawab koperasi.
  • Foto kopi SIUP atau izin teknis lainnya.

2. Perusahaan Perorangan (PO)

  • Formulir isian yang sudah diisi lengkap.
  • Foto kopi surat keterangan domisili perusahan atau SITU atau HO.
  • Foto kopi SIUP atau izin teknis lainnya.
  • Foto kopi NPWP.

3. Perseroan Terbatas (Tbk)

  • Formulir isian yang sudah diisi lengkap.
  • Dokumen akta perubahan asli dan foto kopinya.
  • Foto kopi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
  • Dokumen akta pendirian asli dan foto kopinya.
  • Laporan data akta perubahan asli dan foto kopinya.
  • Foto kopi pengesahan akta pendirian atau perubahan dari Departemen Hukum dan HAM sekaligus dengan dokumen aslinya.
  • Foto kopi domisili perusahaan atau SITU atau HO.
  • Foto kopi KTP pengurus, komisaris, dan pemegang saham.
  • Foto kopi SIUP atau izin teknis lainnya.

Prosedur

  • Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh menteri di kantor tempat pendaftaran perusahaan, biasanya juga dapat dilakukan di dinas perindustrian maupun perdagangan
  • Penyerahan formulir pendaftaran yang dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, diantaranya :
  1. Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
  2. Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor anak perusahaan maupun kantor pembantu perusahaan.
  3. Di tempat kedudukan disetiap kantor agen dan juga perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang dalam mengadakan perjanjian.
  • Jika karena adanya suatu hal, yang menjadikan perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, maka pendaftaran bisa dilakukan dikantor pendaftaran perusahaan ibu kota provinsi yaitu tempat kedudukanya.
  • Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan tanda daftar perusahaan yang bisa berlaku untuk jangka waktu lima tahun dihitung sejak tanggal dikeluarkannya ijin tersebut dan yang wajib diperbaharui paling tidak tiga bulan sebelum tanggal berlakunya tersebut berakhir.
Sumber gambar : http://birobekasi.jasa123.com/wp-content/uploads/2014/01/Biro-Jasa-Pengurusan-Pendirian-Pembuatan-TDP1.jpg

3 Komentar

  1. Mohon informasi, jenis usaha yg dikatakan UKM yg bagaimana yah? Apakah jasa rekrutment psikologicak jg dikatakan ukm?

  2. Mohon informasi. Untuk mendirikan dan menyelenggarakan usaha bimbingan belajar, persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh owner secara legal formalnya ? Terima kasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk mendirikan lembaga pendidikan non formal seperti salah satunya adalah bimbingan belajar, Sdr. Amin bisa mengakses informasi lengkap mengenai perizinan pendidikan non formal melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Komentar ditutup.