Peternak, Ketahui Pentingnya Memiliki Asuransi Hewan Ternak Sapi/Kerbau!

Asuransi hewan ternak sapi/kerbau telah hadir sejak 2016, meski begitu belum banyak yang tahu soal program pemerintah ini. Mengapa penting untuk mengasuransikan hewan ternakmu? Peternakan memiliki resiko yang belum dapat dicegah sampai sekarang, misal kematian, kecelakaan, kehilangan/pencurian ternak, resiko jika terjadi bencana alam, wabah penyakit, hingga terjadinya fluktuasi harga ternak.

Untuk melindungi peternak, maka pemerintah menawarkan asuransi ternak. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian nomor 40/Permentan/SR230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Dengan adanya Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), maka kelompok yang mengalami kerugian usaha akan mendapat dana ganti-rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal untuk melanjutkan usahanya.

Biaya yang harus kamu keluarkan adalah 2% dari harga yang akan ditanggung asuransi sebesar Rp10.000.000,- per ekor per tahun. Jadi asuransi yang perlu dibayarkan sebesar Rp200.000,- per ekor per tahun. Untungnya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp160.000,- per ekor per tahun. Sedangkan sisanya, yaitu Rp40.000,- per ekor per tahun dibayarkan oleh peternak sendiri.

Nah, maka kamu hanya tinggal membayar Rp40.000 per ekor per tahun saja untuk sapi potong. Sedangkan sapi bibit, premi totalnya Rp300.000 per ekor per tahun. Murah sekali kan?

Agar lebih jelas, simak yuk manfaat sampai cara mendapatkannya di artikel ini!

Peternak, Ketahui Pentingnya Memiliki Asuransi Hewan Ternak SapiKerbau!

Manfaat Memiliki Asuransi Hewan Ternak Sapi/Kerbau

Bagi peternakan, mempunyai asuransi hewan akan sangat membantu. Jika kamu belum cukup yakin untuk manfaat asuransi hewan ternak sapi/kerbau, pahami manfaat di bawah yuk!

  1. Memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik.
  2. Pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.
  3. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dah kehilangan sapi atau kerbau.
  4. Meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankkan).

Bentuk Tanggung Jawab Asuransi Hewan Ternak Sapi/Kerbau

Sayangnya tidak semua sapi/kerbau bisa ditanggung oleh asuransi, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Pertama, kamu sebagai peternak harus merupakan pelaku usaha penggemukan dan/atau pembibitan baik sapi potong maupun sapi perah. Lalu, kamu selaku peternak juga harus bergabung dalam kelompok ternak aktif yang memiliki pengurus lengkap. Peternak juga harus mau menerapkan manajemen pemeliharaan ternak yang baik (good farming practise dan good breeding practise).

Risiko yang Dijamin Oleh Asuransi

  1. Sapi/kerbau mati karena beranak.
  2. Hewan ternak di atas mati karena penyakit: antharx, brucellosis, hemorrhagic, septicaemia/septicaemia epizootica, infectious bovine rhinotracheitis, bovine tuberculosis, paratuberculosis, camplyobacteriosis, penyakit jembarana, surra, cysticercosis, PMK dan Q Fever, bovine ephemeral fever dan Bovine Viral Diarhea, Timpani/Bloat, Distochia.
  3. Sapi/kerbau mati karena kecelakaan.
  4. Sapi/kerbau hilang karena kecurian.

Bentuk Ganti Rugi

  1. Dalam asuransi ini, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp10.000.0000,- per ekor per tahun untuk sapi potong.
  2. Untuk jenis sapi bibit, nilai pertanggungannya sebesar Rp15.000.0000,- per ekor per tahun.

Syarat Pengajuan Asuransi

Apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan asuransi? Kamu butuh melengkapi syarat untuk pendaftaran peserta dan syarat untuk pengajuan klaim jika terjadi apa-apa. Simak berkas yang kamu butuhkan di bawah ini:

  1. KTP Peternak (persyaratan pendaftaran peserta)
  2. Nomor eartag dan data harga ternak (persyaratan pendaftaran peserta)
  3. Surat keterangan kesehatan hewan (persyaratan pendaftaran peserta)
  4. Foto ternak (persyaratan pendaftaran peserta)
  5. Dokumen polis asuransi (persyaratan pengajuan klaim
  6. KTP dan formulir klaim (persyaratan pengajuan klaim)
  7. Surat tanda lapor kepolisian untuk kehilangan (persyaratan pengajuan klaim)
  8. Surat visum dan dokter hewan untuk ternak mati (persyaratan pengajuan klaim)

Prosedur Pengajuan Asuransi Hewan Ternak Sapi/Kerbau

  1. Kamu bisa langsung ke PIC Asuransi Usaha Ternak Sapi Potong (AUTS) di bidang P2HP, dinas pertanian kota masing-masing.
  2. Setelah itu kamu mengajukan permohonan melalu petugas PIC Asuransi Usaha Ternak Sapi Potong (AUTS) di bidang P3HP Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota masing-masing.
  3. Jika sudah, laporkan data-data status ternak sesuai dengan persyaratan.
  4. Petugas akan memproses data yang diajukan oleh peternak, baru setelahnya diajukan ke PT Jasindo selaku provider Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Pengajuan Klaim

Ketentuan Pengajuan Klaim Asuransi Hewan Ternak Sapi/Kerbau

Keuntungan dari ikut AUTS adalah klaimnya ternyata sangat mudah. Jika hewan ternakmu yang sudah diasuransikan mengalami kematian karena penyakit, kecelakaan atau saat beranak, dan/atau kehilangan, maka kamu dapat mengajukan klaim dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Polis sudah diterbitkan oleh asuransi pelaksana
  2. Terjadi potensi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan
  3. Terjadi kematian ternak sapi/kerbau dan/atau kehilangan dalam jangka waktu pertanggungan
  4. Petugas dinas yang membidangi Fungsi Kesehatan Hewan bersama-sama dengan tertanggung mengisi Form 5 melalui aplikasi PROTAN, keculi bagi wilayah yang tidak cukup memiliki jangkauan internet, maka pengajuan dapat dilaporkan segera melalui aplikasi SIAP.

Prosedur Pengajuan Klaim

Perlu diingat bahwa pengajuan klaim hanya bisa dilakukan jika kondisis terjadi pada hewan ternak setelah polis asuransi diterbitkan. Jadi jika terjadi sesuatu sebelum polis asuransi terbit, maka asuransi tidak akan bisa diklaim. Lalu bagaimana prosedurnya? Ada tiga proses yang bisa kamu ikuti:

Jika Terjadi Kematian Sapi/Kerbau
  1. Segera hubungi dokter hewan berwenang atau dokter hewan pemerintah. Jika tidak ada dokter hewan dapat menghubungi tenaga paramedik veteriner di bawah penyeliaan (pengawasan) dokter hewan.
  2. Selanjutnya kamu bersama dengan dokter hewan membuat laporan klaim sesuai form AUTS/K-5 dengan menyertakan berita acara kematian ternak sesuai form AUTS/K-6 yang dilengkapi dengan dokumen pendukung klaim, antara lain: foto kematian ternak yang terlihat jelas identitas menggunakan aplikasi open camer, hasil pemeriksaan/visum, foto KTP.
Jika Terjadi Kehilangan Sapi/Kerbau

Segera menghubungi petugas teknis yang berwenang yang ditetapkan oleh dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Selanjutnya kamu membuat laporan klaim sesuai form AUTS/K-5, dan dilampirkan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisisan setempat.

Catatan penting: pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi selambat-lambatnya 7 hari kerja melalui aplikasi PROTAN/ aplikasi SIAP sejak terjadi kematian atau kehilangan ternak.

Dengan adanya asuransi hewan ternak sapi/kerbau, maka penurunan produktivitas baik bagi sapi/kerbau potong maupun jenis pembibitan bisa teratasi. Dengan begitu keuntungan yang didapat menjadi dua, bagi pemerintah karena dapat menjaga stok daging tidka turun, dan satu lagi bagi peternak karena dengan begitu ada modal jika terjadi apa-apa dengan hewan ternaknya.

Kalau kamu peternak dengan jumlah hewan ternak lebih dari tiga, wajib untuk mengurus asuransi ya! Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk membagikannya dengan teman-teman peternak lain, agar penegtahuan ini dapat tersalurkan.

Ikuti terus informasi menarik seputar usaha UMKM lainnya hanya di BisnisUKM.com

Tinggalkan komentar