Sudah Tahu Produk Yang Boleh dan Tidak Boleh Mengantongi Izin P-IRT Dinkes?

Siapa yang masih suka bingung bagaimana cara ngurus izin P-IRT Dinkes? Produkmu itu boleh dapat izin P-IRT atau nggak ya? Kami memenuhi keinginan para pelaku usaha makanan dan minuman yang masih bingung perihal jenis perizinan ini. Bisa jadi produkmu nggak perlu pakai P-IRT, tapi malah izin yang lain.

Kali ini BisnisUKM mendapatkan kesempatan ketiga kalinya untuk mewawancarai kembali Bapak Gunanto yang mana beliau adalah Pembina sekaligus Pendamping pelaku UMKM Pangan (Kasi Farmasi & Kesehatan Kabupaten Sleman). Dalam kasus ini yang ditangani adalah seksi farmasi dan kesehatan makanan minuman. Kami mewawancarai untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Izin P-IRT dan yang berhubungan dengan perizinan tersebut.

Produk Yang Tidak Boleh Didaftarkan Izin P-IRT Dinkes

Produk yang memiliki izin P-IRT sebenarnya sangat banyak. Artinya hampir semua jenis pangan. Produk yang boleh memiliki izin P-IRT adalah pangan yang pada dasarnya memiliki sifat awet dan disimpan dalam suhu ruang.

Lalu ada beberapa produk yang tidak diperbolehkan didaftarkan PIRT. Nah kira-kira apa saja? Langsung kita bahas saja, diantaranya sebagai berikut :

Pangan Dengan Proses Beku

Pertama yang akan kita bahas adalah pangan yang tidak boleh didaftarkan P-IRT. Produk yang tidak bisa didaftarkan P-IRT yakni Frozen Food atau pangan yang memerlukan proses dan penyimpanan beku. Seperti sosis, nugget, bakso dan lain sebagainya. Untuk frozen food bukannya tidak boleh didaftarkan namun pendaftarannya harus ke BPOM karena termasuk pangan yang beresiko tinggi terhadap kerusakan.

Untuk Diet dan Keperluan Medis

Kedua Pangan yang digunakan untuk diet dan keperluan medis khusus. Atau mengkhususkan konsumen pangan ini adalah sekelompok tertentu atau sekelompok orang dengan spesifikasi tertentu. Contoh makanannya adalah makanan untuk diet gula. Khusus untuk orang diabetes, atau makanan khusus untuk bayi. Nah itu adalah makanan – makanan untuk keperluan khusus.

Klaim Gizi dan Khasiat

Makanan yang memiliki klaim, baik gizi maupun khasiat. Jadi klaim adalah makanan yang bisa menambah stamina, menyembuhkan penyakit dsb. Nah ini adalah klaim yang tidak boleh dicantumkan di pangan. Atau klaim gizi zat – zat tertentu didalam pangan yang memiliki daya ungkit kesehatan tertentu.

Seperti di klaim mengandung vitamin A, D, E dan K. Atau mengandung DHA itu juga tidak boleh didaftarkan sebagai P-IRT. Memang untuk dicantumkan klaim harus ada bukti, uji yang representatif.

Hal seperti itu dilakukan oleh BPOM dan untuk pangan P-IRT belum sampai disana. Untuk klaim gizi berbeda dengan klaim nilai gizi, jadi kalau dari teman – teman mau mencantumkan klain nilai gizi bisa saja. Jikalau klaim gizi adalah yang mengkalim kandungan oksidan, vitamin dsb.

Jikalau klaim nilai gizi adalah hasil dari analisa produk itu baru diambil hasil lab atas analisa nilai gizi. Misalnya untuk protein sekian persen, lemak sekian persen dsb boleh dicantumkan sepanjang pencantumannya juga sesuai dengan aturan.

Proses Sterilisasi Komersial

Keempat yang tidak boleh didaftarkan P-IRT adalah pangan – pangan yang melalui proses sterilisasi komersial. Beberapa jenis makanan seperti kemasan kaleng, jadi nanti makanan apapun yang outputnya makanan kaleng itu nanti izinnya ke BPOM.

Kemudian pangan yang mengalami pangan yang melalui proses sterilisasi komersial. Seperti susu, yang nanti outputnya berupa makanan kaleng. Satu lagi berupa minuman yang dikemas baik itu yang ada atau tidak ada padatannya. Dimana yang pada akhirnya nanti konsumen ketika mengkonsumsi langsung dibuka diminum. Contoh misalnya natta de coco, carica, dan lain sebagainya.

Nah itu aturan terbaru tentang PERKA BPOM no 22 tahun 2018 memang disetarakan dengan air minum dalam kemasan atau air mineral. Sehingga minuman dalam bentuk tersebut pendaftarannya ke BPOM. Nah itu untuk beberapa jenis olahan makanan yang tidak bisa didaftarkan P-IRT.

Pangan Impor

Produk yang tidak bisa didaftarkan izin P-IRT Dinkes selanjutnya adalah pangan impor. Entah itu sebagai bahan utama maupun bahan tambahan apabila diolah sebagai makanan P-IRT pun tidak bisa didaftarkan. Seperti thai tea, ada cokleat dan masih masuk dalam produk impor itu tidak boleh didaftarkan sebagai P-IRT.

Pangan Yang Sudah Terdaftar BPOM

Nah untuk makanan jika sudah punya izin BPOM kemudian didaftarkan P-IRT itu juga tidak boleh. Jadi terdaftarnya hanya boleh salah satu saja, dan apabila sudah terdaftar di BPOM tidak perlu didaftarkan di P-IRT. Malah jika sudah terdaftar BPOM levelnya sudah tinggi. Sehingga jangan diturunkan menjadi P-IRT, jikalau mau dikemas kembali memakai BPOM.

Untuk yang selanjutnya kita akan bahas makanan dan minuman yang boleh didaftarkan ke P-IRT. Nah untuk produk yang boleh didaftarkan P-IRT adalah pangan yang diutamakan hasil produksi sendiri, yang memiliki expired lebih dari 7 hari. Itu adalah yang wajib, untuk yang memiliki kadaluarsa 3 hari juga bisa didaftarkan pula namun tidak wajib. Biasanya berupa makanan kering.

Jenis Pangan Yang Diizinkan Memperoleh Izin P-IRT Dinkes

Ada beberapa jenis makanan atau minuman yang tidak perlu menggunakan Izin P-IRT. Nah dibawah ini adalah beberapa daftar makanan dan minuman yang harus menggunakan Izin P-IRT.

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan ikan kering
  3. Olahan unggas kering
  4. Olahan Sayur
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahannya
  7. Minyak dan lemak
  8. Selai, jeli dan sejenisnya
  9. Gula, kembang gula dan madu
  10. Kopi dan teh kering
  11. Bumbu
  12. Rempah
  13. Minuman serbuk
  14. Hasil olahan buah
  15. Hasil olahan biji – bijian, kacang – kacangan dan umbi.

P-IRT itu diterbitkan untuk teman – teman yang ingin melakukan pengemasan kembali. Syarat untuk pencantuman P-IRT produk repacking, pangan (produk) tersebut harus sudah memiliki P-IRT.

Nah apabila dari sananya belum terdaftar P-IRT kemudian mau dikemas kembali menggunakan P-IRT tidak bisa karena legalitas dari sana memang belum ada. Bahkan jaminan dari tempat asal belum ada. Produk yang boleh didaftarkan P-IRT selaku pengemas memang dari tempat asal memang sudah punya P-IRT dan lazim dijual dalam ukuran besar.

Sehingga tidak sekedar mengganti merk atau menempel merk baru pada kemasan yang sama. Istilahnya stok barang dalam jumlah besar kemudian dikemas kembali syaratnya harus punya P-IRT dari sananya dan memang lazim dibongkar dari kemasan yang ukurannya besar.

Bahan Baku Tidak Bolehkan Didaftarkan PIRT

Ketentuan dari bahan baku yang tidak boleh digunakan untuk didaftarkan P-IRT yang kaitannya dengan farmatologi. Dalam hal ini adalah obat tradisional, yakni ketika bahan yang digunakan sudah memiliki efek farmasetis. Atau bahan yang digunakan mengandung narkotika, psikotropika.

Atau bahan yang digunakan adalah hewan maupun tumbuhan yang dilindungi. Contohnya disini ada di Peraturan BPOM no 7 tahun 2018 tentang bahan baku yang dilarang dalam pangan olahan. Disini ada biji saga, daun sirsak, ganja, daun tapak doro, jati belanda, alang – alang, buah zaitun, delima dan akar brotowali. Nah ini adalah kelompok jenis bahan alam yang tidak boleh dikemas dan dijadikan bahan pangan industri rumah tangga.

Nah itu tadi adalah penjelasan dari Bapak Gunanto yang menjelaskan mengenai izin P-IRT Dinkes. Semoga bermanfaat dan membantu memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pengusaha sekalian. Jangan lupa tonton video channel youtube TVBisnis terbaru lainnya, subscribe dan share guys. Terima kasih.

5 Komentar

  1. Perlukah SSPPIRT untuk komoditas ekspor Batik kayu (wooden batik), Yg diperlukan apa saja ya?. Bahan kemasannya apa ya memenuhi standar packing? Sebab kemasan kami 1 unit 1 box yg terbuat dari kertas yg berbentuk dus. Trims

    Balas
  2. Pak, mau tanya misalnya untuk 1 brand yang sama mengeluarkan berbagai macam produk seperti : kripik kentang, keripik pisang, kacang2an dll.

    1. Apakah perlu didaftarkan satu persatu setiap produk?

    2. Untuk pencantuman di label kemasan, apakah berbeda2 tiap produk atau kah ada 1 PIRT untuk semua produk?

    Terima kasih

    Balas
    • 1 Nomor PIRT digunakan untuk 1 jenis produk, tapi boleh untuk banyak varian rasa. Jika banyak produk seperti yang disebutkan, perlu didaftarkan PIRT masing-masing, karena dari segi pengolahan bahan bakunya boleh jadi berbeda. Semoga membantu.

      Balas
  3. Halo pak, maaf mau bertnya kalau jualan bahan baku seperti kacang kenari mentah alias ga diolah sama sekali. Hanya melalui proses pengeringan apakah harus mengurus PIRT?

    Balas
    • Pangan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 termasuk hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi. Kalau tanpa dikupas, hasil panen, dikeringkan, kemudian dikemas, mungkin tidak termasuk dalam aturan ini. Tapi sebaiknya coba dikonsultasikan langsung dengan Dinas Kesehatan setempat untuk informasi lebih jelas.

      Balas

Tinggalkan komentar