Prosedur Pengurusan P-IRT di Kabupaten Sleman

P-IRT adalah akronim dari Pangan Industri Rumah Tangga. Bisa dikatakan P-IRT merupakan sertifikat pangan bagi produsen pangan  (makanan dan minuman) yang diproduksi oleh industri rumah tangga, yaitu perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Misalnya industri coklat eksekutif (Eksekutif Chocolate) yang pabrik pembuatannya beralamat pada rumah tinggal produsen pembuatnya. Rumah tangga dimaksud adalah bukan setiap rumah tinggal, melainkan memiliki ruangan produksi yang terpisah dari ruangan – ruangan lain dalam rumah tinggal tersebut.

Sertifikasi P-IRT layak dilakukan oleh masyarakat yang menjalankan industri makanan dan minuman, karena dengan memiliki sertifikat P-IRT maka industri makanan dan minuman kita bisa lebih diterima oleh retail – retail besar, seperti mall, supermarket dan agen grosir. Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat P-IRT ini karena harus melewati beberapa pengujian, ya singkat kata ibarat ingin dapat ijazah maka harus ujian terlebih dahulu. Sertifikat P-IRT  dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di tiap propinsi, setelah melalui tahapan – tahapan atau peraturan yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh, berikut kami informasikan prosedur pengurusan P-IRT di Kabupaten Sleman.

  • Datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang beralamat di Jalan Rorojonggrang No. 6, Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta. Telpon 0274 868 405 ext. 1233, untuk mengajukan permohonan pengurusan P-IRT. Sebelum berangkat biar efektif  bisa juga telpon dulu ke nomor tersebut diatas.
  • Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, langsung aja menuju ke bagian pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Di bagian ini anda akan diberikan satu bendel dokumen yang harus diisi, yaitu:
  1. Lembar surat permohonan untuk mengikuti penyuluhan bagi anda produsen makanan dan minuman (ini syarat untuk mendapatkan sertifikat P-IRT).
  2. Lembar data sarana produksi, meliputi sarana produksi yang anda miliki.
  3. Lembar data produksi makanan. Penjelasan ini akan dijelaskan pada posting blog berikutnya.
  • Lampiran lain yang harus dipersiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yaitu:
  1. Hasil uji kualitas Air dari Puskesmas terdekat,
  2. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku (1 lembar),
  3. Denah/peta lokasi tempat produksi (1 lembar),
  4. Pas foto berwarna 3 x 4 (4 lembar),
  5. Rencana desain label kemasan yang digunakan (2 lembar).
  • Setelah mengambil formulir tersebut pada point 4  lengkapi dan mengembalikan berkas pada hari berikutnya disertai dengan lampiran yang tersebut pada point 3.
  • Pada hari berikut setelah anda mengembalikan berkas tersebut anda akan diberi penjelasan untuk menunggu surat undangan untuk mengikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.
  • Berikut kami lampirkan pula contoh formulir pengajuan P-IRT :

No.      :

Lamp.  :

Hal.     :

Kepada Yth:

Bupati Sleman

Cq. Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Sleman

Di Sleman

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

Alamat

: …………………………………………………………………………..

: …………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………..

: …………………………………………………………………………..

No. Telp.

Mengajukan permohonan sebagai peserta penyuluhan bagi produsen makanan dan minuman sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga [ SPP – IRT ] di wilayah Kabupaten Sleman.

Bersama ini kami lampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku [ 1 lembar ]

2. Data sarana produksi [ 1 lembar ]

28 Komentar

  1. Selamat pagi saya mau bertanya saya mengemas kopi dan saya ingin titipkan ke toko oleh2 saya diberi ijin dari si pemilik pabrik untuk menggunakan PIRT dan mengemas ulang kopi nya dg merek saya sendiri jika ada penyuluhan di toko oleh2 apakah saya dikenakan denda atau hukum terimakasih winas

    • Selamat pagi. Meski pun sudah ada ijin dari pemilik barang, sebaiknya tetap mengurus PIRT sendiri kak, karena secara aturan tidak diperkenankan. Untuk informasi lebih lanjut bisa coba ditanyakan kembali ke pihak Dinas Kesehatan setempat. Terimakasih.

  2. Saya warga sleman.dan d sini saya ada usaha industri tahu. Skrg ini saya ingin mengembangkan usaha saya untuk membuat susu kedele bubuk. bila saya ingin mencari Pirt untuk kedua” ny…apakah saya hrs mendaftarkan Pirt unt kedua produk itu??

    • Hallo kak heni, untuk produk tahu masa simpannya kurang dari 7 hari sehingga tidak wajib didaftarkan PIRT, namun jika ingin mendaftarkan PIRT tetap diperbolehkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk mengajukan PIRT kedua produk yakni tahu dan susu kedelai bubuk maka nanti harus diajukan keduanya. Bisa diajukan dalam waktu bersamaan dan nanti nomor PIRT yang keluar juga akan berbeda sebab hasil olahan juga berbeda.

  3. Selamat pagi. Kemarin saya mau menitipkan hasil panen berupa kacang hijau. Oleh pelayan minimarketnya ditanyakan pirt nya. Apakah prosedurnya sama dg yg makanan? Mohon sarannya. Terima kasih.

  4. Selamat pagi Bisnis UKM, saya mau tanya beberapa hal.

    Saya mahasiswa di Jogja tentunya tidak punya KTP Jogja, dan sekarang berdomisili di Godean, Sleman.

    Saya sekarang menjual produk makanan ringan, tetapi saya hanya mengemas dengan kemasan yang lebih menarik, saya hanya repacking kembali, dengan membeli makanan tersebut dari produsennya dan mencantumkan brand sendiri.

    Pertanyaan saya : Apakah saya harus mendaftar PIRT baru, atau hanya mencantumkan nomor PIRT produsen ?

    Terima kasih atas jawabanya.

    Salam,
    Firda

    • Selamat pagi Kak Firda, untuk aktivitas repackaging bisa menggunakan PIRT milik produsen dengan syarat sudah mengantongi ijin dari produsen. Selain itu, pada kemasan juga bisa dicantumkan informasi tambahan seperti, dikemas oleh : Nama usaha Kak Firda. Dengan begitu tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

      • Terima kasih jawabannya.

        Saya packing kembali dan menambahkan bumbu-bumbu rasa. Apakah tidak masalah?

        terima kasih

  5. Permisi mau tanya.. ktp saya bantul. Tapi rumah disleman dan mau buka usaha rumh tangganya disleman. Bisakah diajukan? Mohon petunjuknya

    • Selamat siang Pak Awaludin, terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada dasarnya, aturan mengenai pengajuan P-IRT mengacu pada KTP dan tempat usaha yang harus sama. karena daftarnya di Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten sesuai alamat domisili. Saran kami, coba di tanyakan kembali, misalnya dalam hal ini Dinas Kesehatan, apakah Bapak bisa mengurus ijin tersebut menggunakan KITAS. Semoga bisa membantu, salam sukses!

  6. Dalam kemasan minuman yang saya dapatkan di pasaran, hanya terdapat Bpom saja, apakah ijin PIRT harus diurus terlebih dahulu baru urus BPOM? Terimakasih

    • Selamat siang Bapak Liek Dwi Darwito, umumnya ijin PIRT digunakan untuk perijinan usaha skala rumah tangga. Sedangkan untuk skala industri yang lebih besar, wajib mengantongi ijin BPOM untuk produk kosmetik, obat, makanan dan minuman. Demikian informasi dari kami, semoga bisa membantu dan salam sukses!

  7. Salam sejahtera , saya sedang mencoba mengembangkan produk minuman kesehatan hasil Dr fermentasi buah ( mengandung alkohol ) untuk izin apa yg harus sy ambil ya admin ? BPOM atau PIRT ? Mengingat jenis produk dikerjakan secara manual ( home industri )

  8. Selamat malam saya ingin membuka usaha masker wajah home industri itu ijinya langsung ke bpom nya ato gimana ya

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan makanan, Ibu Wulan bisa mendaftarkan usaha tersebut ke BPOM. Semoga bisa membantu dan sukses!

  9. Selamat siang admin bisnisukm.com. Saya ingin memasarkan produk Nutrisi untuk Ternak dengan bahan baku organik. Apakah ijin produksi dan pemasaranya bisa diperoleh dengan P-IRT? Sebab Nutrisi tersebutuntuk dikonsumsi oleh ternak/hewan.
    terima kasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Khusus untuk produk pakan ternak, Bapak Bastaman dapat melengkapi dokumen surat izin dari departemen pertanian RI. Untuk informasi syarat dan cara pendaftaran pakan ternak, dapat Bapak akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  10. Selamat siang, saya akan membuka usaha makanan yang akan saya impor dari Perancis. Untuk memulainya saya hanya impor dlm jumlah kecil dan akan mengemas sendiri produk saya di Indonesia secara manual. Apakah admin bisa kasih informasi kalau saya bisa mulai dgn P-IRT jg? Kalo ada info untuk barang impor yg ingin dikemas di Indonesia, peraturan, syarat, dll, saya sangat tertarik. Terimakasih.

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Untuk produk makanan import (dari luar negeri), yang diperlukan adalah nomor ML yang diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang. Ibu Siswati dapat mendaftarkan produk makanan import tersebut ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor Nomor ML. Selanjutnya untuk pendaftaran BPOM, Ibu Siswati bisa melakukannya dengan cara online melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  11. Selamat malam admin,mau tanya mertua saya sudah lama memproduksi berbagai macam cemilan tetapi blum d urus p-irt nya,yg jd pertanyaan nya apakah 1macam produk 1 perizinan atwa 1 p-irt bisa mencakup berbagai produk makanan ringan yg di produksi?
    Terima kasih

  12. Pak, saya punya bisnis repacking makanan dengan modifikasi variasi rasa, untuk untuk pengurusan ijin P-irt nya gmana pak?sedangkan klo pake ijin dari produsen saya g tau tempat produksinya buat meminta ijin memakai no.P-IRTnya.trima kasih

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Pada proses pengurusan ijin P-IRT salah satu syarat yang perlu Bapak Syamsul penuhi adalah data sarana produksi dan denah tempat produksi. Apabila Bapak Syamsul Amri tidak mengetahui domisili produsen dan belum memproduksi sendiri produk makanan yang dipasarkan, tentu pengajuan ijin P-IRT belum dapat diproses. Selanjutnya, Bapak Syamsul kami sarankan untuk bekerjasama dengan produsen makanan serupa yang ada di daerah Bapak agar bisa lebih mudah melengkapi ijin P-IRT. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  13. Pak saya punya usaha pembuatan seragam..dalam pengembangan saya butuh mesin yg moderen..gimana ya cara mencari bantuan mesin dari pemerintah…sebab klo pinjam bank omset per bulan blum cukup untuk bayar angsuran

  14. Bagaimana untuk kasus seperti saya pak? saya berencana untuk mmbuat merk dan mengemas sendiri olahan kopi bubuk dari suatu daerah. Saya bukan selaku produsen tapisaya berniat utk mengemasnya jdi lebih menarik dan saya jual. Langkahnya apakah sama dgan yg dlakukan produsen sperti kterangan diatas untk mngrus ijin P-IRT?

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com. Sebelumnya kami ingin menanyakan apakah produsen kopi tersebut sudah memiliki izin P-IRT? Biasanya pelaku bisnis repackaging produk bisa menggunakan izin P-IRT produsen dan di bagian kemasan bisa ditambahkan keterangan seperti DIKEMAS OLEH perusahaan Saudara. Namun apabila produsen tersebut belum memiliki izin P-IRT, maka Anda bisa mengikuti beberapa cara di atas. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  15. Masalahnya saya belum punya izin usaha (Pt,Cv dan lain-lain) bagaimana bisa bergabung.
    Tolong cari cara permasalah saya.Terima Kasih

  16. saya mau daftar ke http://mitra.bisnisukm.com/gabung-menjadi-mitra/, dan disarankan untuk mengirim data ke marketing@bisnisukm.com.
    nah itu alamat website ya? bisa minta tlg kasih tau cara daftarnya gak? sy pengen gabung di bisnis online umkm, yang ada di website ini…
    mohon infonya ya, thanks

    • Terimakasih telah berkunjung di bisnisukm.com. Informasi mengenai cara bergabung menjadi mitra bisnisukm.com akan kami kirimkan melalui email Sdri. Tika. Apabila ada yang kurang jelas bisa menghubungi tim marketing kami langsung melalui (0274) 3000-422 atau SMS 0852-9000-7054. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Komentar ditutup.