Perbaikan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan Pemprov DKI dinilai cukup membantu perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan layanan PTSP, semua prosedural birokrasi yang semula memakan waktu lama kini bisa dipangkas.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, layanan PTSP dinilai cukup revolusioner. Sebab, pelayanan yang dulu bertele-tele, kini menjadi lebih profesional.
Baca Juga Artikel Ini :
Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Membuat Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
“PTSP DKI itu sudah bagus, dan kemajuannya bisa dibilang sangat revolusioner. Kita sebagai pengusaha sangat terbantu dengan kemajuan pelayanan ini,” ujarnya saat dihubungi BisnisUKM.com, Rabu (13/5).
Menurutnya, dengan pelayanan PTSP DKI, pengurusan legalitas usaha bagi UKM seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang semula lama, kini hanya butuh waktu satu hari saja. Asalkan, data dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
“Ini sudah melampaui standar nasional. Sebab, kalau di tingkat nasional maksimal 2 hari selesai. Di DKI asal semua syaratnya terpenuhi cukup 1 hari saja,” jelas pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan supplier ini.
Namun, ia berharap layanan PTSP semakin ditingkatkan. Termasuk dengan meminimalisir pertemuan antara pemohon dengan petugas pelayanan. Terlebih, layanan di DKI juga sudah tidak menggunakan uang tunai lagi, melainkan melalui sistem transfer. Peningkatan layanan bisa dilakukan, caranya dengan meningkatkan sumber daya manusia dan pembenahan sarana Information Technology (IT).
“Kalau bisa ke depan lebih dipercanggih lagi sistemnya. Ini harus dilakukan demi kemajuan birokrasi dan pelayanan UKM. Indonesia harus jadi pelopor kemajuan UKM, karena UKM Indonesia terbesar di ASEAN,” katanya optimis.
BINGUNG CARI IDE BISNIS ?
Dapatkan Ratusan Ide Bisnis Dilengkapi Dengan Analisa Usaha.
Klik Disini
Permudahan keringanan pajak juga dinilai harus dilakukan pemerintah, agar UKM tetap eksis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sebab, UKM terbukti memiliki daya tahan saat Indonesia diterpa badai krisis moneter. Begitu pun dengan prosedur pembuatan surat domisili perusahaan dinilai harus diubah, agar tidak setiap tahun harus diperpanjang.
“Kalau bisa untuk perpanjangan surat domisili jangan setiap tahun. Sebab, banyak juga UKM yang memiliki tempat usaha secara permanen. Kecuali yang tempat usahanya mengontrak dan berpindah-pindah,” tandasnya.
Tim Liputan BisnisUKM
(/Dunih)
Kontributor BisnisUKM.com wilayah Depok