Sertifikat halal MUI adalah pengakuan bahwa suatu produk-terutama pangan- bebas dari bahan-bahan yang tidak halal. Sertifikat ini diterbitkan dengan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa suatu produk dibuat sesuai dengan syari’at Islam. Dari situlah maka perusahaan diperbolehkan untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk.
Dalam beberapa kasus, MUI menolak memberikan label halal pada suatu produk bukan hanya karena bahan atau proses produksinya saja, tetapi karena produk yang diajukan menyerupai barang yang diharamkan dalam Islam. Dilansir langung dari halalmui.org, minuman keras yang tidak mengandung bahan haram dan alkohol tidak bisa begitu saja diberi label halal karena bentuk, rasa, dan bau yang menyerupai minuman alkohol itu sendiri.
Cap halal tidak hanya diimplementasikan dalam bentuk label saja, karena setelah mendapatkan sertifikat halal maka perusahaan wajib menerapkan sistem jaminan halal (SJH). Oleh karena itu perusahaan diharuskan mengintegrasikan label dengan proses produksi yang halal. Proses bisa dimulai dari pemilihan bahan, pembuatan produk, pengemasan, hingga proses pengiriman.
Jaminan halal akan memunculkan rasa nyaman dari calon konsumen untuk membeli produkmu. Komitmen untuk menghadirkan produk halal adalah usaha menumbuhkan kepercayaan kepada konsumen. Oleh karena itu, keuntungan jika mengurus sertifkat adalah kamu punya nilai tambah pada barang jualanmu sehingga ada kesempatan untuk memperluas pasar pelanggan.
Pentingnya Mengurus Sertifikat Halal MUI
Memperluas Pasar Global
Dengan menggunakan sertifikat ini, mudah bagimu untuk memasuki pasar halal global karena jaminan ini berlaku untuk ekspor barang-barang ke negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Di tingkat internasional, produkmu akan memiliki nilai tambah sehingga memperbesar kesempatan untuk bersaing dengan produk lain.
Saat ini pasar muslim, terutama produk pangan, belum digarap secara serius padahal potensinya sangat besar. Tempo misalnya, pada awal tahun 2020 menurunkan laporan yang menyebutkan bahwa Indonesia masih menjadi importir produk halal terbesar di Indonesia. Artinya Indonesia masih kalah dengan negara-negara yang bukan mayoritas muslim.
Hingga 2021, produk halal yang mendominasi masih bidang fashion muslim. Pangan halal justru diambil alih oleh negara Brazil sebagai eksprotir produk halal terbesar dengan memproduksi daging beserta turunannaya. Lewat sertifikat halal yang diakui, kamu bisa mencoba mengisi peluang ekspor pangan halal.
Mudah Masuk Ritel
Biasanya ritel modern hingga supermarket menekankan bahwa setiap produk yang masuk harus memiliki sertifikat halal MUI. Dengan begitu produk yang diperjualbelikan sudah terlebih dahulu dipastikan aman dan bebas dari bahan non halal. Kalau kamu sudah memiliki sertifikat ini terlebih dahulu, maka dalam proses seleksi kesempatan untuk produkmu mejeng di ritel akan lebih besar.
Memudahkan Konsumen Memilih Produk yang Aman
Banyak konsumen yang sensitif dengan ada tidaknya label halal dalam kemasan produk. Label halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan nilai penjualanmu. Sertfiikasi ini menunjukan pada konsumen bahwa kamu selaku pelaku usaha menerapkan standar norma agama, bisnis, dan industri yang tepat.
Kriteria Sistem Jaminan Halal
Dilansir dari laman halal MUI langsung, ada beberapa kritersi sistem jaminan halal yang diatur dalam HAS 23000. HAS adalah persyaratan halal yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Unsur-unsur ini harus ada dalam perusahaan atau UMKM sebagai kelanjutan dari sertifikasi halal yang sudah didapatkan. Simak kriterianya.
1. Kebijakan Halal
Kebijakan halal adalah komitmen tertus untuk menghasilakn produk hal secara konsisten. Penetapan kebijakan ini harus disebarluaskan kepada pihak yang berkepentingan, mulai dari kepala perusahaan hingga para pekerja.
2. Tim Manajemen Halal
Pelaku usaha harus membentuk manajemen halal yang terdiri dari beberapa ornag yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi, dan erbaikan sistem jaminan halal di perusahaan. Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal dengan disertai bukti tertuli dengan uraian tanggung jawab yang jelas.
3. Pelatihan
Untuk mengintegrasikan label halal yang sudah didapatkan, pelaku usaha diharuskan untuk menyediakan pelatihan halal bagi seluruh komponen perusahaan. Setidaknya pelatihan internal harus dilaksanakan sekali dalam setahun, dan pelatihan eksternal dua kali dalam satu tahun.
4. Bahan
Untuk bahan yang harus diteliti untuk mengecek kandungan halal dalam suatu produk antara lain:
- bahan baku utama
- Tambahan bahan yang meningkatkan sifat produk
- bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk
- kemasan yang kontak langsung dengan produk
- pelumas yang digunakan untuk mesin yang kemungkinan kontak langsung dengan bahan atau produk
- bahan pembersih untuk produk
- media validasi hasil pencucian yang kontak langsung dengan produk
5. Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin, dan perlatan utama serta peralatan pembantu yang didgunakan untuk menghasilkan produk.
a. Pada industri olahan pangan, setiap pabrik baik sewa atau milik sendiri yang menghasilkan produk harus didaftarkan.
b. Jika produksi halal dilakukan di sharing facility, maka semua fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk harus bersifat bebas bahan babi dan turunannya.
c. Untuk sharing facility di atas, perusahaan perlu menjamin fasilitasi dibersihkan terlebih dahulu saat pergantian produksi dari produksi produk yang tidak disertifikasi ke produksi produk yang disertifikasi apabila terdapat bahan turunan hewan untuk produk yang tidak disertifikasi.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI
Untuk usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
1. Manual Sertifikat Jaminan Halal yang mencakup 11 kriteria
2. Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi. Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.
3. Pernyataan dari pemiliki fasilitas produksi bahwa fasilitas porduk (ternasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunnya.
4. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.
5. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder.
6. Tanda bukti pelaksanaan pelatihan
7. Bukti pelaksanaan audit internal
8. Izin legal usaha yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha, dan surat keterangan dari kelurahan
9. Sertifikat Food Safety dari lembaga yang terakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang memiliki MLA atau MRA dengan KAN/HACCP Plan bagi yang belum terakreditasi (khusus untuk klien yang produknya akan diekspor ke Uni Arab Emirates).
10. Data fasilitas, sebagai berikut:
Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan pabrik/manufacture (nama dan alam pabirk, Person in Charge, hingga contact person).
11. Data produk, yaitu nama produk, kelompok porduk dan jenis produk
12. Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.
13. Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk. Khusus rumah potong hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut:
a. Nama penyembelih
b. Metode penyembelihan (manual or mechanical)
c. Metode stunning (mechanial/electrical/tidak ada stunning)
Penutup
Jika kamu ingin mendaftar bisa mengunjungi website halalamui.org terlebih dahulu. Setelah itu pilih ‘pendaftaran sertifikasi halal provinis. Kalau sudah terbuka, buat akun terlebih dahulu (ada petunjukknya di laman tersebut). Baru setelah itu kamu bisa mengisi data-data yang diperlukan.
Melihar urgensi sertifikat halal MUI ini, lebih baik kamu segera mendaftarkan usahamu, dengan begitu ada banyak benefit yang bisa kamu raih. Karena mungkin banyak belum tahu, jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman UMKM yang lain ya.
Saya urus Sertifikat halal sudah dari tanggal 26/9/2022 di kirm ke LPH kok sampai sekarang belum ada jawabannya ya No pendaftaran SH20212-1-052266 Mohon tangapannya Bpk/Ibu