Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti

agen propertiProperti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut. Dan perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Sertifikat adalah dokumen sebagai tanda bukti pengakuan tertulis atau hasil sertifikasi terhadap klasifikasi dan kualifikasi terhadap perusahaan atau tenaga ahli perantara perdagangan properti diterbitkan oleh lembaga sertifikasi, yaitu lembaga yang menerbitkan sertifikat pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi perusahaan atau keahlian dari tenaga ahli sesuai dengan bidangnya berdasarkan kewenangan atau pengakuan dari lembaga akreditasi.

Mengenai surat izin usaha ini, pemerintah mengatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SPSIU-P4) adalah formulir permohonan izin yang memuat data-data untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti. SIU-P4 adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantara perdagangan properti.

Kewajiban perusahaan perantara perdagangan properti

  1. Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang.
  2. Kantor cabang perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang.
  3. Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
    • paling sedikit 2 (dua) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau
    • paling sedikit 1 (satu) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.

Perusahaan dilarang untuk:

  1. memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan;
  3. melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak jujur; dan/atau
  4. meminta imbal jasa dari pemberi tugas selain komisi sebagaimana tertulis dalam perjanjian.

Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan SIU-P4

  1. Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi SPSIU-P4.
  2. Permohonan harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab. perusahaan di atas meterai cukup.
  3. Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
  4. Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya administrasi.

I. Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 adalah sebagai berikut:

  • fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk PT dan CV;
  • fotokopi akta pendirian koperasi dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan berbentuk koperasi;
  • fotokopi akta pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk firma dan perorangan (apabila ada);
  • fotokopi surat pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM untuk perusahaan berbentuk PT;
  • daftar tenaga ahli, paling sedikit 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan:
  1. surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermeterai cukup
  2. fotokopi sertifikat profesi;
  3. curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; dan
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • fotokopi KTP dan pas foto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm.

II. Dalam hal penyampaian fotokopi dokumen, pemohon harus menunjukan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang akan dikembalikan kepada pemohon setelah dilakukannya pemeriksaan.

III. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan SIU-P4 yang diterima:

  1. dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU-P4; atau
  2. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat surat penolakan disertai alasan penolakan.
IV.  Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIU-P4 dengan mengisi SPSIU-P4.

sumber gambar: http://al-rasyid.blog.undip.ac.id/files/2010/10/Agen-Properti-Semarang.jpg

7 Komentar

  1. Saya berdomisili di Palembang, saya mau mengurus perizinan agen properti, untuk lokasi saya dimana sya harus mengurusnya. Mohon petunjuk nya terima kasih.

  2. yang terhormat bpk/ibu pengelola

    SIUP dibagi menjadi tiga berdasarkan bentuk perusahaan.
    1. SIUP kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    2. SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    3. SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pengecualian untuk usaha yang tidak membutuhkan SIUP, yaitu:
    a. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
    b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/ kerabat terdekat, pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

    apakah yang di jelaskan di atas itu benar dan wajin atau resmi
    mohon kejelasan dari BPK/IBU PENGELOLA

    tramakasih
    MUSTAKIM

    • Terimakasih atas respon yang disampaikan. Peraturan mengenai SIUP telah diatur pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN. Sedangkan untuk pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP, telah diatur pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (Permendag 46). Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  3. Yth. Bapak/ Ibu Pengelola,

    Mohon informasinya, dimana belajar dan ujian sertifikasi ahli properti tersebut dan berapa biayanya.

    Siapa / Lembaga apa yang berhak mengeluarkan sertifikat tersebut.

    Demikianlah, salam dan terimakasih

  4. Yth. Bapak/ Ibu Pengelola,

    Mohon informasinya, dimana belajar dan ujian sertifikasi ahli properti tersebut dan berapa biayanya.

    Siapa / Lembaga apa yang berhak mengeluarkan sertifikat tersebut.

    Demikianlah, salam dan terimakasih
    Jumi

    • Mohon informasi ujian sertifikasi ahli properti tersebut dan berapa biayanya? serta siapa/Lembaga apa yang berhak mengeluarkan sertifikasi tersebut
      ?

Komentar ditutup.