Syarat dan Alur Pengajuan Izin Repacking Snack, Kamu Wajib Tahu!

Izin repacking snack jadi salah satu hal yang paling banyak ditanyakan oleh para pelaku usaha. Pasalnya model usaha repacking snack ini makin banyak dilirik karena dinilai lebih sederhana dan modal yang dikeluarkan tidak besar. Tinggal mencari pemasok snack, melakukan pengemasan ulang, dan jual kembali ke pasaran. Di satu sisi hal ini menjadi tanda bahwa industri snack atau makanan ringan ini makin bertumbuh.

Ngemil itu udah jadi kebiasaan banyak orang, dari anak kecil sampai orang tua masih doyan banget sama aneka snack ataupun camilan. Jadi, gak heran kalau peluang usaha aneka snack ini masih menjanjikan. Sekarang makin banyak bermunculan produk-produk snack yang beredar di pasaran. Baik itu produk snack yang dijual langsung oleh si produsen maupun oleh para pengusaha yang menjalankan bisnis dengan konsep repacking snack yang lebih sederhana dan modalnya kecil.

Keunggulan dari usaha repacking snack adalah sebagai pelaku usaha bisa memfokuskan sumberdaya dan perhatiannya ke pengemasan dan penjualan. Sedangkan untuk produksi makanan ringan cukup memilih dan menjalin kerjasama dengan pemasok yang tepat. Tapi meski usaha repacking snack ini terkesan sederhana, ada hal yang masih banyak dilewatkan oleh para pelaku usaha yaitu izin repacking snack.

Sebelum memulai usaha repacking snack ada hal yang sangat penting untuk diperisapkan. Pertama adalah surat keterangan ketersediaan kerjasama repacking dari produsen. Sebab peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk repacking itu boleh beredar di pasaran asal produsen pertama bersedia kalau produknya dikemas ulang atau repacking. Kedua adalah urus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-PIRT.

Meskipun produk dari produsen yang akan dikemas ulang sudah punya SPP-IRT, khusus pelaku usaha repacking sesuai regulasi tetap harus punya SPP-IRT sendiri karena kemasannya bukan bawaan dari produsen pertama dan ada proses pengemasan ulang. Jadi harus dipastikan kalau proses pengemasan ulangnya sesuai standar dan prosedur produk industri rumah tangga dari dinas terkait, biasanya dari Dinas Kesehatan.

Peraturan Perihal Izin Repacking Snack

Izin repacking snack menjadi satu hal yang sangat penting untuk diutamakan karena ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang menyatakan Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

Artinya izin repacking snack atau mengemas kembali produk makanan ringan sama dengan izin produksi pangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. Karena kegiatan mengemas kembali atau repacking suatu makanan dan atau minuman termasuk dalam kegiatan produksi pangan. Jadi, izin yang harus dimiliki untuk mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan SPP-IRT.

Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT. Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan dengan Formulir SPP-IRT, Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa, rancangan label pangan, fotocopy KTP dan pas photo pemilik usaha.

Apa itu SPP-IRT?

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi Industri Rumah Tangga di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi Industri Rumah Tangga. Suatu produk bisa diedarkan atau diperjualbelikan secara legal setelah produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT.

Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan. SPP-IRT diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing tempat pelaku usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Untuk beberapa wilayah di Indonesia, SPP-PIRT diajukan ke Dinas Kesehatan setempat. Sementara di wilayah Jakarta pengajuan SPP-IRT dilakukan melakui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Izin Repacking Snack

Kalau ada produk yang telah diproduksi oleh suatu produsen kemudian terdapat orang lain atau badan usaha lain yang ingin melakukan pengemasan kembali terhadap produk tersebut, hal ini diperbolehkan selama orang atau badan usaha lain ini memiliki izin repacking atau izin mengemas kembali. Termasuk untuk produk snack dari produsen yang di-rebranding dan dikemas kembali dalam kemasan kecil.

Usaha repacking snack diperbolehkan dan legal asalkan punya izin edar SPP-PIRT. Tapi perlu diperhatikan kalau ada perbedaan antara SPP-IRT pada umumnya dengan SPP-IRT khusus untuk izin repacking snack atau mengemas kembali. Kegiatan mengemas kembali adalah kegiatan produksi pangan sehingga izin repacking snack sama dengan SPP-IRT. Tapi khusus SPP-IRT yang digunakan untuk kegiatan mengemas kembali terdapat persaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu MoU atau Perjanjian Kerjasama .

MoU/Perjanjian Kerjasama harus memuat ketentuan bahwa produsen snack setuju produk miliknya dikemas kembali oleh pelaku usaha yang bersangkutan atau oleh orang lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang atau badan usaha diperbolehkan untuk melakukan usaha pegemasan kembali dan merebranding produk snack yang diproduksi orang lain. Hal ini adalah perbuatan legal selama pelaku usaha memiliki izin repacking snack.

Syarat dan Alur Pembuatan Izin Repacking Snack

Untuk mengajukan izin repacking snack, seperti yang sudah disebutkan di atas pada dasarnya sama dengan pengajuan SPP-PIRT produk snack pada umumnya. Tapi yang membedakan adalah perlu dilampirkan surat kerjasama atau MoU dari produsen.

Syarat Pengajuan Izin Repacking Snack

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label kemasan yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Surat kerjasama dengan produsen
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Tahap Pengajuan

Langkah pertama adalah ke Dinas Kesehatan setempat untuk pengajuan SPP-IRT. Kemudian kedua, isi  formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan dan jangan lupa untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan. Ketiga, ikut PKP atau Penyuluhan Keamanan Pangan. Di PKP akan ada test dan harus lulus post test minimal dengan nilai 60. Keempat, survei tempat di mana petugas dari Dinas Kesehatan akan datang ke lokasi usaha untuk survei. Pastikan lokasi usaha tempatnya bersih, ikuti saja seperti apa yang telah didapatkan saat PKP. Kelima, ambil sertifikat setelah dua minggu. Datang lagi ke Dinas Kesehatan untuk ambil sertifikat PKP dan SPP-IRT. Selesai!

Itulah ulasan soal syarat dan tahapan dalam mengajukan izin repacking snack. Bagikan juga tulisan ini ke teman kamu yang lain supaya makin banyak pelaku bisnis UMKM yang memiliki legalitas usaha ya.

Ikuti terus ulasan seputar izin usaha lainnya hanya di BisnisUKM.com

3 Komentar

  1. Kalau kita repacking dengan membeli barang di distributor / agen apa harus ada mou dengan produsen yang nota bene lokasinya lintas provinsi.

    Bisa dilanjut di no WA 081216986798

    Balas
  2. Repacking/rebranding produk gula semut aren..produsen pertama sdh punya MD n serifikasi halal.. saya cantumkan brand baru tp brand produsen pertama dicantumkan jg…gmn mslh legalitasnya utk rebranding tersebut

    Balas

Tinggalkan komentar