UKM Bandung Lebih Mudah Urus Perijinan Pakai “Gampil”

Peluncuran aplikasi GampilMelihat pertumbuhan jumlah UKM di Kota Bandung kian melonjak di tahun 2016, Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) tidak tinggal diam. Untuk mendorong pertumbuhan UKM di daerah tersebut, pemerintah memperkenalkan aplikasi Gampil untuk memudahkan UKM mengurus perijinan usaha.

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi di tanah air, aplikasi Gampil yang merupakan singkatan dari dari gadget application mobile for license ini memberikan kemudahan bagi UKM di Bandung untuk bisa mengurus perijinan usaha melalui perangkat gadget.

Tidak tanggung-tanggung, aplikasi yang diluncurkan pada 25 Februari 2016 ini tidak hanya untuk perusahaan yang berbadan hokum seperti CV dan PT, tapi juga bisa digunakan oleh kalangan masyarakat Bandung yang memiliki usaha mikro kecil menengah. Seperti contohnya warung makan, kios pulsa, bisnis kue, jasa tukang jahit, serta usaha kecil lainnya yang membutuhkan ijin usaha.

Untuk mendapatkan aplikasi Gampil, pelaku UKM Bandung bisa download melalui platform Android. Aplikasi Gampil terdiri dari tiga bagian terpisah, meliputi aplikasi untuk warga, aplikasi untuk kecamatan setempat, dan aplikasi untuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Setiap UKM yang mendaftarkan usahanya, terlebih dahulu akan diverifikasi oleh pihak kecamatan setempat, baru kemudian BPPT melakukan pendataan akhir.

Mengacu pada Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro dan Kecil, ada dua jenis surat ijin yang bisa diurus dengan Gampil yaitu tanda daftar usaha mikro dan tanda daftar usaha kecil. Tanda daftar usaha mikro untuk usaha yang kekayaan di luar tanah dan bangunan maksimal Rp 50 juta, dan pendapatan per tahun  kurang dari Rp 300 juta. Sedangkan usaha kecil diperuntukkan bagi usaha yang kekayaan di luar tanah dan bangunan Rp 50 juta – Rp 500 juta, dan pendapatan per tahun Rp 300 juta – Rp 2,5 Milyar.

Tanda Daftar Usaha Mikro dan Tanda Daftar Usaha Kecil ini bisa diperoleh tanpa dipungut biaya apapun, alias gratis.

Pelaku usaha hanya wajip melampirkan empat syarat di bawah ini :

  1. Scan KTP
  2. Scan KK
  3. Foto lokasi usaha
  4. Ijin RT dan RW tempat usaha.

Proses pengurusan ijin usaha ini memakan waktu maksimal 7 hari kerja, jika semua data yang diisikan telah benar. Dan sebelum pengesahan, biasanya ada verifikasi juga dari Kecamatan setempat untuk melihat kebenaran usaha. Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, selanjutnya Anda bisa mendaftarkannya melalui aplikasi Gampil.

  1. Download aplikasi Gampil di playstore (platform Android). Klik aplikasi paling kiri yang warnanya biru, lalu pasang.
  2. Setelah aplikasi terpasang, kemudian klik menu perizinan online, dan isikan data dengan benar. Apabila alamat rumah dan tempat usaha berbeda, Anda bisa mengisikan alamat rumah di data pribadi, sedangkan kolom tempat usaha harus diisi alamat lokasi usaha.
  3. Setelah semua form diisi dengan benar, upload persyaratan lalu submit.
  4. Isi menu indeks kepuasan, setelah itu Anda bisa menutup aplikasi Gampil.

Selanjutnya Anda bisa menunggu maksimal 7 hari kerja, kalau data yang diisi lengkap dan benar, dan Tanda Daftar Usaha Mikro atau Tanda Daftar Usaha Kecil akan tiba di tempat anda. Namun, jika data yang diisi kurang lengkap, maka akan ada pemberitahuan untuk mengulang proses pendaftaran.

Melalui aplikasi ini, Ridwan Kamil selaku walikota Bandung berharap ekosistem UMKM khususnya di Bandung akan lebih mudah mendapat perijinan usaha kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan aplikasi Gampil.

Rencananya teknologi seperti ini juga akan digunakan di daerah lain, agar pelaku UMKM di Indonesia tak kesulitan mengurus legalitas usaha ketika hendak memulai bisnisnya. Maju terus UMKM Indonesia dan salam sukses!

Sumber gambar : http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/images/preview/aplikasi-gampil-diluncurkan-untuk-permudah-perizinan_20160227_001232.jpg