
Faktor inilah yang kemudian membuat para pelaku UKM hanya fokus berjualan untuk mendapatkan penghasilan tanpa memikirkan rencana-rencana strategis yang bisa menunjang perkembangan bisnisnya di masa-masa yang akan datang.
Padahal, dalam menjalankan roda usaha tak selamanya para pelaku UKM mendapatkan kemudahan. Tidak jarang pula para pelaku UKM harus menghadapi resiko-resiko bisnis yang beragam, termasuk salah satunya resiko yang mengharuskan mereka berhubungan dengan masalah hukum.
Sayangnya, sampai saat ini pemahaman pelaku UKM terhadap masalah hukum masih sangat kurang. Banyak pelaku UKM yang beranggapan bahwa landasan hukum baru akan mereka proses ketika perusahaan yang mereka kembangkan sudah terbilang besar. Keputusan ini tentu kurang tepat, sebab untuk mengembangkan bisnisnya hingga besar justru perihal hukum perusahaan harus diperhatikan para pengusaha dari sekarang.
Tanpa adanya landasan hukum yang jelas, bisa jadi hak dan kewajiban UKM tak ada yang mengatur secara tegas sehingga tidak menutup kemungkinan bila kedepannya berpotensi menimbulkan konflik antara pelaku UKM dan mitra bisnisnya.
Contohnya saja ketika menjalin kerjasama bisnis, apabila sejak awal para pelaku UKM membangun kerjasama bisnis berdasarkan landasan hukum yang jelas, maka segala hal yang tercatat dalam akta kerjasama tersebut bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Catatan ini penting sehingga tak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Selain itu, pemahaman tentang hukum juga dibutuhkan para pelaku UKM ketika mereka hendak mengurus masalah perizinan usaha maupun membentuk sebuah badan usaha. Setiap perizinan yang dibutuhkan para pelaku UKM diatur berdasarkan landasan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu sebagai pengusaha kita sebaiknya mulai belajar hukum dagang agar perkembangan bisnis kita bisa lebih optimal. Salam sukses!
Jabat Kaban, ST
Serius menekuni bisnis sejak kuliah semester 6 di Universitas Brawijaya Malang, dengan bisnis pertamanya adalah perakitan komputer. Sejak itu jatuh bangun menjalankan berbagai macam bisnis pernah dialami (lebih dari 20 jenis). Puncaknya di tahun 2006 ketika bisnis-bisnis tersebut berjatuhan, mengalami kerugian hingga milyaran Rupiah. Setelah itu berbagai upaya dilakukan untuk bisa bangkit, salah satunya dengan mempelajari bagaimana berbisnis dengan menggunakan teknologi internet. Dimulai dari berjualan e-Book, menjadi broker toko tenda sampai membantu pemasaran mesin-mesin pertanian.
Establishing Business :
1. PT. KHALIFAH NIAGA LANTABURA
Aneka Mesin : Produksi Mesin Rekayasa Teknologi Tepat Guna.
www.anekamesin.com, www.anekaindustri.com (2007 – Now)
2. PT. LANTABURA MEDIA
- Media Solusi Sukses Berbisnis.www.bisnisUKM.com, www.TVBisnis.com (2010 – Now)
- Konten Kreatif Dunia Ibu & Anak.www.pondokibu.com (2010 – now)
Sumber gambar : http://1.bp.blogspot.com/-NiG9-badoK4/UIV3Xnjp4FI/AAAAAAAAAKo/a5YIbNbO3ME/s1600/hukum.jpg