cara mengurus ijin bpom online

UKM Wajib Tahu Proses Pendaftaran Ijin BPOM Online, Begini Caranya!

cara mengurus ijin bpom onlineBanyaknya keluhan yang disampaikan pelaku usaha terkait proses pengurusan ijin BPOM yang cukup rumit, nampaknya didengar oleh BPPOM. Terbukti sekarang ini para pelaku usaha sudah bisa mengurus ijin BPOM untuk produk olahan makanan, obat dan kosmetik dengan lebih mudah melalui sistem e-BPOM atau BPOM online.

Apa itu e-BPOM?

Dikutip dari e-bpom.pom.go.id, yang dimaksud aplikasi e-BPOM adalah aplikasi untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan Importasi Obat Jadi, Bahan Baku Obat, Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Lalu, bagaimana caranya agar produk pangan, obat dan kosmetik bisa mengantongi ijin BPOM?

Seperti informasi yang sudah pernah kami kupas sebelumnya, syarat daftar BPOM untuk produk luar negeri dan dalam negeri bisa kamu lihat DISINI. Namun, sebelum melakukan pendaftaran produk ke BPPOM, terlebih dahulu kamu harus mendaftarkan perusahaan ke BPPOM. Saat ini pendaftaran BPOM bisa kamu lakukan melalu online, dengan memanfaatkan fasilitas EReg BPOM.

Cara mendaftarkan perusahaan ke EBPOM Online sangatlah mudah, kamu bisa registrasi melalui link berikut ini :  http://e-reg.pom.go.id kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini!

1. Cara Daftarkan Perusahaan ke EBPOM Online

 

  • Masuk ke website http://e-bpom.pom.go.id/ kemudian pilih menu REGISTRASI BARU. Setelah muncul tampilan form pendaftaran, lengkapi form sesuai dengan data yang dibutuhkan. Mulai dari nama perusahaan, jenis usaha, nomor ijin usaha, alamat usaha, dan lain sebagainya.
  • Langkah kedua, masukkan data PSB yang dimiliki masing-masing pabrik lokal dan upload semua file sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Lalu kirimkan berkas (hardcopy dokumen) milik perusahaan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat yang tertera pada halaman registrasi. Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu adanya pemeriksaan apakah permohonan registrasi perusahaan sudah disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM
  • Umumnya hasil pemeriksaan akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang kamu daftarkan masih aktif dan valid sesuai dengan data yang kamu cantumkan saat registrasi.

2. Cara Daftarkan Produk Pangan Low Risk ke e-BPOM Online

Selain bisa mendaftarkan perusahaan melalui e-BPOM, kamu juga bisa mendaftarkan produk pangan low-risk ke BPOM online. Caranya sangat mudah, kamu juga bisa melalukannya dengan log in melalui link berikut ini :  http://e-reg.pom.go.id kemudian ikuti langkah-langkah berikut!

 

  • Log in terlebih dahulu di http://e-bpom.pom.go.id/ kemudian masukkan data yang dibutuhkan seperti data produk, bahan baku, data hasil analisa, informasi nilai gizi, serta upload semua file yang dibutuhkan sesuai yang disyaratkan.
  • Kirim berkas hardcopy hasil analisa ke petugas BPOM dengan mengunjungi kantorya langsung di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Selanjutnya akan diproses verifikasi data permohonan dan rancangan labelnya.
  • Tahapan ketiga, pelaku usaha diminta melakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar). Bila sudah melakukan pembayaran, silahkan log in ke website e-BPOM kembali dan upload tanda bukti pembayaran tersebut.
  • Bukti pembayaran serta data permohonan dan rancangan label akan segera diverifikasi.
  • Terakhir, masuk ke proses validasi data permohonan registrasi produk. Setelah itu akan diterbitkan SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) dan pelaku usaha diminta menyerahkan hardcopy rancangan label dan bukti bayar.

Karena proses pendaftaran ijin BPOM semakin mudah, segera lengkapi produk yang kamu produksi dengan nomor ijin resmi dari BPOM. Jangan biarkan produkmu tak diterima pasar ritel modern hanya karena label kemasan yang digunakan belum dilengkapi ijin resmi dari BPOM.

15 Comments

  1. Assalamuallaikum wr.wb, saya ingin mendaftarkan makanan frozen food kalau boleh tau gimana caranya dan kemana?

  2. saya ingin mendaftarkan produk obatvtraditional berupa aromateraphy mohon bantuanya,tks

  3. saya memproduksi sabun cuci motor dan semir ban dan dasboard .., izin apa saja yang saya perlukan ya
    trimakasih sebelumnya

  4. Saya ingin air RO saya bisa ada label BPOM nya bagai mana cara nya . Agar UKM saya bisa di akui di masyarakat

  5. Saya ingin bertanya,saya ingin mendaftrkan jamu pelangsing tapi skala rumahan,caranya bagai manA

  6. Saya ingin membuat BPOM obat diet herbal yang sebenarnya sudah ada bpomnya. Tapi saya mau ganti jadi nama produk nya berbeda , bagaimana caranya?

  7. Saya memproduksi hand soap, sabun mandi dan shampoo, tapi masih rumahan.
    Apakah UKM rumahan bisa urus BPOM nya?
    Sementara yg saya baca di sini sepertinya utk skala pabrik.
    Semoga ada cara dari BPOM utk membantu para pelaku UKM rumahan.

    • Dicoba saja kak untuk menanyakan prosedur pengurusan ijinnya meski masih skala rumahan. Barangkali bisa konsultasi ke Dinas Perindustrian setemapt untuk mendapat arahan lebih lanjut. Untuk produk sabun, sebaiknya mengantongi ijin BPOM Pak sebelum diedarkan. Semoga membantu.

  8. Saya ingin mendaftarkan makanan ringan di bpom bgmm caranya? Usaha yg sy jalani hanya usaha kecil, haruskah menggunakan no ijin usaha?

  9. Saya ingin menbuat sabun cuci tangan antiseptic & hand sanitizer skala UMKM bagai mana mengurus ijin nya & apakah harus ijin BPOM
    Terima kasih

    • Untuk produk Hand Sanitizer termasuk dalam jenis Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sehingga izinnya ke Kemenkes bukan ke BPOM. Berbeda dengan golongan kosmetik yang digunakan untuk perawatan tubuh seperti sabun mandi, bedak, rias wajah, perawatan rambut, handbody lotion, perawatan gigi (pasta gigi) dan lain-lain, izinnya diberikan oleh BPOM. Semoga membantu.

    • Melalui PKRT (KEMENTAN), untuk lebih lanjut bisa kontak saya HP 083845505208

  10. saya ingin membuat produk minuman yang ada manfaatnya untuk kesehatan. tapi bagaimana cara izin BPOM nya. soalnya pemula. apakah semua izin di BPOM di kabulkan? atau mungkin gagal. tolong dong di permudah? trima ksih

Comments are closed.