Waspada Penjual Nakal, Begini Cara Bedakan Logo Halal Asli dan Palsu

Tingginya persaingan pasar mendorong beberapa penjual melakukan kecurangan untuk memenangkan persaingan pasar. Salah satu kecurangan yang belakangan ini sering ditemui di pasaran adalah penggunaan logo halal MUI palsu untuk meyakinkan calon konsumen. Apalagi sekarang ini perdagangan produk halal secara global semakin menunjukkan potensi yang menggairahkan bagi sektor industri. Terlebih dengan adanya regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan pada 2019 mendatang.

Banyaknya produk dengan label halal palsu mesti diwaspadai. Cara mudah mengetahui kehalalan sebuah produk adalah dengan melihat logo halal yang tertera. Namun tak jarang ditemui, logo halal yang menempel pada sebuah produk bervariasi sehingga tak jarang ada pemain curang yang sengaja memalsukan label halal MUI.

Ada yang menuliskan kata halal dalam aksara Arab dengan sebuah lingkaran, ada pula yang memakai logo Majelis Ulama Indonesia di tengahnya tulisan halal dalam aksara Arab. Ada pula produk yang beredar di pasaran, namun logo halalnya berasal dari badan halal luar negeri, seperti dari Malaysia atau Singapura. Manakah logo halal yang sebenarnya berlaku di Indonesia?

Sebenarnya logo yang digunakan oleh LPPOM MUI adalah logo lingkaran Majelis Ulama Indonesia dengan tulisan halal aksara Arab di tengahnya. Logo ini  sudah disepakati antara MUI dan BPOM. Logo ini sudah digunakan bertahun-tahun dan atas kesepahaman dengan otoritas, dalam hal ini BPOM.

Logo halal yang terstandar adalah cara berkomunikasi antara produsen dan konsumen. Apakah produknya benar tersertifikasi halal secara resmi atau tidak. Sehingga, makna logo menjadi sangat penting dan kalau perlu dikuatkan dengan aturan baru agar tak banyak penjual nakal yang dengan mudahnya memalsukan label halal MUI.

Mengenai masih beredarnya beberapa logo halal, LPPOM MUI tidak berani menjamin apakah produk yang menuliskan logo halal secara sederhana dengan lingkaran dan aksara Arab halal di tengahnya benar-benar halal. Pasalnya, yang disepakati antara produsen, LPPOM MUI, dan BPOM adalah logo yang menggunakan logo MUI. Jadi kalau hanya ada logo tulisan kha dan lal saja, belum bisa dipastikan apakah mereka memiliki sertifikat halal atau tidak.

Sebelumnya, kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., beberapa produsen beralasan masih memakai logo tulisan kha dan lal saja karena alasan desain. Desain yang sederhana membuat produsen tidak perlu repot-repot mencetak logo halal MUI yang dinilai sangat rumit dari sisi produksi pencetakan.

Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI asli, konsumen dan masyarakat bisa memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS.