Fasilitas tax amnesty atau pengampunan pajak juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Seperti dikutip dari Detik.com, Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tarif pajak ini berlaku khusus untuk pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5%. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 2%.
“UMKM ada tarif khusus pelaku usaha yang omzetnya Rp 4,8 miliar. Tapi kita juga nggak mau fasilitas ini dijadikan tax planning. Kita juga nggak mau ada UMKM ngakunya Rp 4,8 miliar punya aset Rp 100 miliar. Maka itu ada pembatasan aset yang dideclare,” ujar Bambang dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Rabu (29/6/2016).
Bambang menambahkan, tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu. Artinya, berlaku sejak awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017.
“Nggak ada bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini berlaku dari awal sampai akhir berlakunya undang-undang,” kata Bambang.
Ia juga mengajak wajib pajak kecil, termasuk pelaku UMKM untuk memanfaatkan program tax amnesty. Setelah melaporkan aset dan pendapatannya secara benar, pelaku UMKM bisa menjalankan usahanya dengan lebih tenang, dan tidak perlu dirisaukan oleh masalah pemeriksaan pajak.
“Bagi pengusaha UMKM seperti ini, ikut Tax Amnesty, declare harta yang belum pernah dilaporkan, dengan itu ke depan mereka bisa berbisnis dengan tenang, mau ekspansi juga tenang, karena semua hartanya, semua income-nya sudah ter-record secara jelas di dalam data perpajakan,” pungkasnya.