amnesti-pajak-djp-jemput-wajib-pajak-umkm-pasar-tanah-abang

Amnesti Pajak, DJP Jemput Wajib Pajak UMKM Pasar Tanah Abang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sepertinya bakal semakin getol menjemput bola demi mendongkrak partisipasi wajib pajak dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

amnesti-pajak-djp-jemput-wajib-pajak-umkm-pasar-tanah-abang

“Kami tidak mengejar besarnya pajak yang dibayarkan, tetapi mengejar kepatuhan dari wajib pajak,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengunjungi Pasar Tanah Abang dalam rangka sosialisasi program amnesti pajak, Jakarta, Senin (17/10).

Selama berkunjung, Ken beserta rombongan DJP berbincang dengan beberapa pedagang menjelaskan tentang program amnesti pajak. Meskipun sudah berjalan lebih dari tiga bulan, pedagang Pasar Tanah Abang mengaku tidak mengetahui program pengampunan pajak.

“Saya kurang tahu soal amnesti pajak,” kata Yaya (38 tahun), salah seorang pedagang pakaian grosir Pasar Tanah Abang kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Yaya, pemerintah seharusnya lebih meningkatkan sosialisasi amnesti pajak agar masyarakat bisa memahami dan mengikuti program yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 tersebut.

Lain Yaya, lain Sunardi (59 tahun). Pria yang juga menggeluti usaha menjual pakaian grosir di Tanah Abang ini mengaku, telah mengikuti program amnesti pajak. Sunardi bilang, ia mendapatkan sosialisasi dari bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway amnesti pajak.

Kendati demikian, Sunardi mengakui, meminta pengampunan pajak melalui bantuan konsultan pajak. “Program ini bagus sih. Harta yang belum dimasukkan ke SPT bisa dimasukkan sekarang,” ucap pria yang berdagang di Pasar Tanah Abang sejak tahun 2005 silam.

Buka Gerai Khusus

Partisipasi peserta UMKM dalam program pengampunan pajak memang masih minim. Buktinya, berdasarkan data resmi DJP, jumlah peserta wajib pajak orang pribadi UMKM baru berkisar 64.334 peserta dari total 405.405 peserta amnesti pajak, dengan uang tebusan mencapai Rp2,99 triliun.

Sementara, untuk wajib pajak badan UMKM, jumlahnya baru 16.568 peserta dengan uang tebusan yang dibayarkan sebesar Rp200 miliar.

Nah, untuk meningkatkan partisipasi peserta UMKM sekaligus mempermudah pelayanan amnesti pajak, salah satu upaya DJP, yaitu membuka gerai khusus pengampunan pajak di setiap lantai di pasar terbesar di Asia Tenggara tersebut.

“Nanti kami akan buka counter layanan khusus amnesti pajak di setiap lantai, ” kata Ken.

Sekadar informasi, saat ini, pagelaran amnesti pajak memasuki periode II hingga 31 Desember 2016 nanti. Pada periode I yang berlangsung Juli-September 2016 lalu, DJP berhasil menjaring banyak wajib pajak kelas kakap.

Sumber