Melalui Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor produk olahan perikanan dihimbau untuk segera memproses sertifikasi mutu dan keamanan produk. Seruan ini disampaikan karena sampai saat ini pelaku UMKM perikanan di Indonesia masih minim surat ijin edar.
Pada kesempatan tersebut, Nilanto Perbowo juga menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa sertifikasi yang bisa diperoleh pelaku UMKM perikanan, sebut saja seperti SKP dari Kementerian Kelautan Perikanan, Sertifikat Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), serta ijin PIRT dari Dinas Kesehatan dan MD untuk ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menuturkan jika sertifikat MD diwajibkan untuk UMKM perikanan yang memproduksi olahan ikan yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk) dari sisi kemanan pangan. Sedangkan, produk olahan perikanan yang termasuk dalam kategori risiko rendah (low risk) cukup melengkapi produk dengan label PIRT.
“Produk olahan perikanan yang masuk dalam kategori high risk adalah produk yang basah yang memerlukan ekstra hati-hati penanganannya seperti bakso, otak-otak, kaki naga, siomay, empek-empek dan lainnya,” kata Nilanto Perbowo, dikutip dari Bisnis.com. Adapun produk perikanan yang masuk kategori low-risk contohnya seperti ikan asin kering, abon ikan, kerupuk ikan, dan terasi udang.
Konsumen Harus Dilindungi
Langkah KKP untuk menghimbau pelaku UMKM perikanan melengkapi ijin edar juga didukung oleh Halim Nababan selaku Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menurut data yang dimiliki BPOM, hingga Oktober 2016 baru ada sekitar 1.072 UMKM olahan perikanan yang telah terdaftar.
“Padahal, lebih dari 61.000 UMKM olahan perikanan yang beroperasi di seluruh Indonesia. Tentu masih jauh sekali dan ini menjadi pekerjaan rumah buat kami,” ungkapnya ketika mengikuti kegiatan Sertifikasi Mutu dan Keamanan Produk Perikanan di Sawangan, Depok, beberapa waktu yang lalu, dikutip dari Bisnis.com.
Untuk melindungi konsumen yang rata-rata pecinta olahan ikan adalah kalangan anak-anak, sekarang ini BPOM sudah membentuk tim pengawasan makanan termasuk olahan ikan yang dijual di sejumlah tempat termasuk di sekolahan. Melihat produk olahan ikan kini mulai diterima pasar dengan baik, Halim menghimbau setiap produsen untuk menjaga mutu kesehatan dan kemanannya agar tidak menimbulkan penyakit bagi para konsumennya.
“Kalau sudah ada izin edar tentu masalah kesehatan dan keamanan produk akan berimbas pada pendapatan pelaku usaha. Oleh karena itu, kami terus mendorong mereka untuk memproses perizinannya,” tambahnya melalui Bisnis.com.
Disamping itu, pengurusan sertifikasi produk juga bisa meningkatkan daya saing hasil olahan perikanan dalam negeri. Apalagi sekarang ini melalui pasar bebas ASEAN, produk olahan ikan dari produsen luar negeri sudah mulai masuk ke pasar Indonesia.