Sertifikasi Halal, Punya Dampak Positif Serta Manfaat yang Besar Bagi UMKM

Mayoritas penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam, membuat para konsumen lebih mempercayai produk jika memiliki sertifikat halal. Berbagai jenis produk yang beredar di pasaran, sering membuat masyarakat menjadi khawatir tentang jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsi.

Istilah setifikasi halal tentu tidak asing bagi masyarakat. Bukti bahwa sebuah produk sudah tersertifikasi halal adalah dengan ditemukannya logo halal pada kemasan produk-produk yang akan di beli atau konsumsi.

Hampir setiap produk yang beredar dipasaran telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini karena pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mengharuskan semua produk yang beredar di pasaran harus memiliki sertifikasi halal.

Secara umum, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim di Indonesia. Sertifikasi halal ini akan membuat konsumen menjadi lebih tenang dalam memakai atau mengkonsumsi sebuah produk serta terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Produk halal di Indonesia harus menempelkan logo halal pada kemasannya. Namun, sebelumnya pengusaha harus mendapatkan sertifikat halal lebih dulu dari MUI. Seperti yang diketahui, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Sedangkan dalam Islam sendiri telah diatur mana saja makanan dan minuman yang termasuk dihalalkan dan diharamkan.

Melalui MUI, pemerintah mengatur masalah tersebut untuk memberikan rasa tenang dan aman pada masyarakat yang beragama Islam. Sehingga pemerintah harus melakukan penjaminan terhadap kehalalan sebuah produk yang beredar di masyarakat.

Aturan tersebut telah dituangkan pada PP No 39 Tahun 2021 yang mengharuskan produk dengan kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal.

Sertifikat halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan aturan sertifikat halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sebelum membahas lebih jauh tentang sertifikat halal, perlu menyamakan persepsi tentang produk halal lebih dulu. Jika diteliti lebih lanjut, produk halal merupakan yang sudah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Produk halal tersebut tentu saja aman dikonsumsi atau digunakan tanpa harus mengkhawatirkan kehalalan produk karena sudah mendapatkan jaminan dari MUI.

Sedangkan produk yang wajib mendapatkan jaminan halal dari MUI antara lain : barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pembuatan produk yang halal perlu memperhatikan bahan yang akan digunakan untuk membuat produk tersebut. Bahan merupakan unsur atau komponen yang akan digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk.

Proses Produk Halal yang dikenal dengan PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Kepastian hukum terhadap kehalalan sebuah produk yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Sertifikat Halal disebut dengan Jaminan Produk Halal atau JPH. Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berfungsi untuk melaksanakan serangkaian proses yang harus dilewati pengusaha dalam menjalankan Proses Produk Halal atau PPH.

Sebelum mengajukan sertifikasi produk halal, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi lebih dulu, yaitu : daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelihan (khusus RPH), martiks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

Tujuan Sertifikasi Halal

Jaminan produk halal tidak hanya sebagai jaminan keamanan penggunaan produk saja. Ada beberapa tujuan lain yang ditekankan oleh JPH terkait dengan produk halal tersebut, antara lain :

  1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
  3. Memberikan jaminan dan nilai tambah bagi produk yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen.
  4. Menciptakan rasa tenang di masyarakat atas produk yang akan dikonsumsi atau digunakan.
  5. Mempermudah masyarakat untuk menemukan produk atau jasa yang tidak hanya sesuai syariat tapi juga tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Asas Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Ada beberapa asas yang dipegang dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau JPH, antara lain :

  1. Perlindungan
  2. Keadilan
  3. Kepastian Hukum
  4. Akuntabilitas dan Transparansi
  5. Efektivitas dan Efisiensi
  6. Profesionalitas

Siapa Pemeriksa Produk Jaminan Halal?

Ada beberapa orang yang akan terlibat dalam kegiatan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap kehalalan produk yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, antara lain :

  1. Auditor halal yaitu orang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk.
  2. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
  3. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

Secara umum bagi pemerintah dan masyarakat, setifikat halal tentu saja memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di pasaran. Adanya sertifikat halal pada sebuah produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam produk tersebut apakah halal atau haram. Sehingga sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang pada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah atau masyarakat, sertifikat halal juga memberikan manfaat bagi perusahaan terkait yang membuat produk tersebut. Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap perusahaan akan mempengaruhi tingkat kuantitas penggunaan produk.

Dalam hal ini perusahaan akan mendapatkan manfaat berupa Unique Selling Point. Pasalnya, produk yang memiliki sertifikat halal tentu akan menjadi pilihan utama bagi konsumen jika dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Sehingga sertifikat halal tidak hanya memberikan memberikan dampak positif pada produk tapi juga perusahaan yang membuatnya.

Keuntungan lain dengan mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal adalah perluasan area pemasaran. Tidak hanya diterima oleh masyarakat Indonesia saja, produk dengan sertifikat halal tentu akan dengan mudah diterima oleh negara-negara lain dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Peningkatan produk ke luar negeri ini, tentu saja akan memberikan dampak tinggi terhadap penjualan produk.

Demikian pentingnya sertifikat halal yang harus dimiliki sebuah perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini dikarenakan pengajuan sertifikasi halal tidak bisa dibilang rumit. Banyaknya persyaratan dan proses yang tidak bisa dibilang mudah membuat para pengusaha menunda mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Proses tersebut tidak bisa dibilang cepat.

Perusahaan dalam negeri membutuhkan waktu selama 75 hari untuk mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal. Sedangkan untuk perusahaan luar negeri membutuhkan waktu tunggu yang lebih panjang, yaitu sekitar 3 bulan atau 90 hari. Jika melihat manfaatnya serta dampak yang begitu besar tidak ada salahnya proses pengajuan sertifikasi halal tetap dilakukan oleh para pelaku UMKM.

Tinggalkan komentar