Pentingnya Mencantumkan Label Pada Kemasan Makanan

Pentingnya mencantumkan label pada kemasan makananSetiap pelaku bisnis makanan pasti memiliki pesan tersendiri untuk disampaikan kepada calon konsumennya, inilah mengapa kemasan makanan memiliki peranan penting dalam memasarkan sebuah produk.

Bisa dikatakan bahwa kemasan produk menjadi media iklan dari produsen ke konsumen. Kemasan produk yang menarik pasti akan diperhatikan oleh konsumen. Namun, pada kenyataannya kemasan yang dibuat dan didesain untuk melindungi produk dari kontaminasi dan kerusakan produk tersebut kini juga berfungsi untuk memudahkan pelanggan untuk mengenali produk kita.

Dalam membuat packaging atau kemasan pengusaha dituntut untuk bisa menggabungkan antara seni dan teknologi dalam menyiapkan komoditas atau produk sehingga memudahkan penanganan, penyimpanan, penjualan, dan keamanan komoditas tersebut. Kemasan digunakan dalam berbagai jenis komoditas baik komoditas pangan maupun non pangan.

Untuk produk makanan, label yang dicantumkan pada kemasan sangatlah penting. Label tersebut terdiri dari nama produk, jenis produk, komposisi, nutrisi yang terkandung pada makanan tersebut, dan juga tidak lupa tanggal kedaluarsa. Hal ini mencerminkan identitas sebuah produk.

Sebagaimana yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kemasan menjadi media iklan bagi suatu produk. Ya, peran kemasan memang sebagai sarana marketing produk ke konsumen. Desain kemasan bisa digunakan sebagai bentuk komunikasi kepada konsumen sehingga penjualan bisa meningkat. Dalam memilih produk, biasanya hal yang pertama kali diperhatikan oleh konsumen adalah bentuk dan warna kemasan. Oleh karena itu, kemasan yang ‘eye catching’ dianggap mampu meningkatkan penjualan.

Mengenai kemasan, Kemendag dan POM menetapkan aturan kemasan dan label untuk produk pangan berupa makanan. Berdasarkan UU No.18 tahun 2012 pasal 82 (1), kemasan pangan berfungsi dalam mencegah adanya kerusakan serta pembusukan produk, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan pangan dari jasad renik patogen.

Oleh karena itu, penggunakan kemasan pada produksi pangan seperti makanan haruslah sesuai dengan UU no 18 tahun 2012 pasal 82 (1). Salah satu fungsi dari kemasan makanan adalah melindungi produk dan kotoran sehingga keamanan produk terjamin. Jika demikian, maka makanan yang beredar dan diperjualbelikan di tengah masyarakat tidak akan membahayakan kesehatan.

Sedangkan, dalam hal pelabelan dalam kemasan makanan, pemerintah mengeluarkan  PP No 69 tahun 1999, dimana dinyatakan bahwa label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang penting dan perlu dikendalikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Terdapat pula PP no 69 tahun 1999 pasal 2-3; 17-18 dan UU no 18 tahun 2012 pasal 97(3), kemasan pangan diharuskan mempunyai label yang menampakan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. Nama produk,
  2. Berat bersih atau isi,
  3. Nama dan alamat pihat yang memproduksi atau memasukkan ke wilayah Indonesia,
  4. Label halal bagi yang dipersyaratkan,
  5. Daftar bahan yang digunakan,
  6. Asal usul bahan pangan tertentu
  7. Nomor izin edar bagi Pangan Olahan,
  8. Tanggal dan kode produksi,
  9. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa, dan

Semua label makanan tersebut diwajibkan oleh pihak pemerintah untuk ditulis dengan jelas dan tegas pada kemasan makanan agar mudah dimengerti oleh masyarakat. Selain itu, penggunaan bahan dan bahan tambahan juga diperbolehkan dicantumkan dalam kemasan.

Pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengatur hal ini dalam No: HK 00.05.55.6497 tentang Bahan Kemasan Pangan. Dalam peraturan tersebut memuat daftar bahan yang tidak boleh digunakan untuk bahan tambahan kemasan makanan.