Syarat Membuat Surat Ijin Perikanan (SIUPKAN)

Ilustrasi surat ijin usaha perikananSurat ijin usaha perikanan merupakan ijin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum di dalam ijin tersebut. SIUPKAN wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha atau orang yang menjalankan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUPKAN ini akan berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali jika ada perluasan maupun pengurangan.

Berdasarkan pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Mengenai perubahan atas pertaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Mengenai Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 16 Ayat 1. Persyaratan untuk penerbitan SIUP tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

Permohonan Baru :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor yang masih berlaku dari pemohon.
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan juga semua perubahannya (apabila jika mengalami perubahan), bagi yang berbentuk badan maupun pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum.
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Data personalia perusahaan.
  5. Pas photo pemohon dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 buah.
  6. Fotokopi ijin gangguan (HO).
  7. Surat pernyataan bersedia untuk mentaati perundang-undangan yang berlaku.
  8. Denah lokasi.
  9. Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
  10. Rekomendasi pengajuan surat ijin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Daftar Ulang :

  1. Fotokopi KTP atau Paspor pemohon.
  2. Pas photo pemohon dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 buah.
  3. Laporan keuangan dan pajak.
  4. SIUPKAN asli.
  5. Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.

Perubahan :

  1. Foto copy KTP atau Paspor pemohon.
  2. Pas photo pemohon dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 buah.
  3. Denah Lokasi.
  4. Data pendukung perubahan.
  5. Alasan perubahan.
  6. SIUPKAN asli.
  7. Surat kuasa jika permohonan diwakilkan

Penggantian :

  1. Foto copy KTP atau Paspor pemilik atau pimpinan yang masih berlaku.
  2. Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang surat ijinnya hilang.
  3. Ijin asli bagi yang rusak.
  4. Surat kuasa yang bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan.
Sumber gambar : http://www.beritaempat.com/wp-content/uploads/2014/06/Proses-Lelang-Tongkol-sumatera.jpg