
Berdasarkan pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Mengenai perubahan atas pertaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Mengenai Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 16 Ayat 1. Persyaratan untuk penerbitan SIUP tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Daftar Isi
Permohonan Baru :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor yang masih berlaku dari pemohon.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan juga semua perubahannya (apabila jika mengalami perubahan), bagi yang berbentuk badan maupun pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Data personalia perusahaan.
- Pas photo pemohon dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 buah.
- Fotokopi ijin gangguan (HO).
- Surat pernyataan bersedia untuk mentaati perundang-undangan yang berlaku.
- Denah lokasi.
- Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
- Rekomendasi pengajuan surat ijin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Daftar Ulang :
- Fotokopi KTP atau Paspor pemohon.
- Pas photo pemohon dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 buah.
- Laporan keuangan dan pajak.
- SIUPKAN asli.
- Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
Perubahan :
- Foto copy KTP atau Paspor pemohon.
- Pas photo pemohon dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 buah.
- Denah Lokasi.
- Data pendukung perubahan.
- Alasan perubahan.
- SIUPKAN asli.
- Surat kuasa jika permohonan diwakilkan
Penggantian :
- Foto copy KTP atau Paspor pemilik atau pimpinan yang masih berlaku.
- Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang surat ijinnya hilang.
- Ijin asli bagi yang rusak.
- Surat kuasa yang bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan.
Sumber gambar : http://www.beritaempat.com/wp-content/uploads/2014/06/Proses-Lelang-Tongkol-sumatera.jpg