begini-cara-daftar-nib-untuk-umkm-secara-online-mudah-banget

Begini Cara Daftar NIB Untuk UMKM Secara Online, Mudah Banget!

Buat kamu yang punya usaha kecil dan menengah atau UMKM, penting bagi kamu untuk punya nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 92 (1) PP 5/2021).

NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Banyak manfaat yang akan diperoleh dari mendaftar NIB UMKM. Salah satunya adalah mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun, untuk bisa menerima bantuan ini, akan diperlukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan BPUM atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini.

Nah berikut ini cara mudah daftar NIB secara online untuk UMKM:

1. Siapkan Dokumen

  • KTP / NIK
  • NPWP
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon yang aktif
  • Nomor BPJS Kesehatan (Jika ada)
  • Nomor BPJS Ketenagkeraan (Jika ada)

2. Cara Daftar NIB UMKM

Setelah kamu menyiapkan dokumen di atas, sekarang kamu harus login ke https://oss.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar NIB UMKM.

  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Apakah “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP kamu
  • Lengkapi data seperti nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat (provinsi, kab/kota, kecamatan, kelurahan), email nomor telepon
  • Selanjutnya isi kode captcha, lalu klik “Daftar”
  • Kamu akan menerima email yang telah kamu daftarkan di atas untuk proses verifikasi dan aktivasi.
  • Masuk ke email dan klik tombol “Aktivasi” pada kolom biru.
  • Nantinya kamu akan menerima username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.
  • Perlu dicatat, jika kamu tidak melanjutkan proses pengajuan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka sistem akan membatalkan hak akses Anda secara otomatis.

3. Isi Data Usaha

Sekarang waktunya kamu mengisi data usaha kamu. Caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke https://oss.go.id/ dan pilih “MASUK”
  2. Masukkan Username, Password, dan Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  3. Pilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  4. Isi dan lengkapi data yang diminta seperti NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan jika ada.
  5. Di bagian bawah, klik “Tambah Bidang Usaha” pada kolom berwarna biru
  6. Lengkapi data yang diminta seperti NPWP, nama usaha atau kegiatan, luas lahan usaha, alamt usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, Apakah kegiatan usaha ini sudah berjalan, modal usaha, deskripsi kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja Indonesia.
  7. Lengkapi Data Bidang Usaha, Uraian Bidang Usaha dan Ruang Lingkup Kegiatan.
  8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  9. Periksa Daftar Produk/Jasa
  10. Periksa lagi Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol “Proses Perizinan Berusaha” di kolom hijau.
  11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri dan periksa Draf Perizinan Berusaha. 
  12. Sistem akan menampilkan “Pernyataan Mandiri”. Kamu wajib baca, memahami dan mencentang semua, dan klik “Lanjut”.
  13. Setelah masuk halaman “Terbit NIB”, pilih “Cetak NIB”. Pada halaman ini kamu juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *