
Pertumbuhan jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, ternyata sampai saat ini belum dibarengi dengan pengurusan izin usaha. Lebih dari 60% pelaku UMKM belum mengantongi izin usaha karena sebagian besar dari mereka mengaku masih kesulitan untuk mengurusnya.
Prosesnya yang relatif panjang dan membutuhkan biaya yang tak sedikit, terkadang menjadi momok besar yang menghalangi UMKM mendapatkan izin usaha. Padahal perizinan UMKM tidak hanya sebagai acuan untuk mendata usaha mereka, tapi juga jadi salah satu faktor yang mendorong daya saing UMKM untuk naik kelas ke level yang lebih tinggi.
Meski saat ini pemerintah sudah memangkas jalur pengurusan izin usaha melalui sistem online, tapi sayangnya masih banyak pelaku UMKM yang belum mengerti alur pengurusannya. Untuk itu pelaku usaha kecil berharap pemerintah juga mencoba melakukan jemput bola untuk melakukan pendekatan dengan para pelaku UMKM di Indonesia.
Apalagi sampai saat ini banyak UMKM yang menganggap perizinan usaha hanya sebagai pendataan saja, tidak ada manfaat lain yang mereka peroleh setelah mendapatkan izin usaha. Pola pikir seperti ini yang seharusnya mulai diperbaiki pemerintah, contohnya dengan memberikan pengarahan bila terdaftar secara legal bakal lebih mudah mendapatkan pembinaan dan diberikan akses tambahan seperti diajak pameran dan bantuan permodalan. Tujuannya tentu ingin meningkatkan daya saing UMKM Indonesia.
“Tadi orang BUMN cerita,, susah mencari UMKM yang berizin. Saat ada bantuan baik finansial maupun kapasitas, yang mendapat itu-itu lagi. Seperti studi banding ke luar negeri hingga pameran, yang ikut, itu lagi, itu lagi,” tutur Hari Nugraha, Kepala PKP2A I LAN, dikutip dari Industry.co.id.
Untuk mengatasi sulitnya pelaku UMKM untukmengantongi izin usaha, sekarang ini telah dibuat aplikasi perizinan dengan nama Sistem Izin Terpadu (SINTA) UMKM. Melalui aplikasi tersebut, pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi cara mengurus perizinan, termasuk informasi tentang pendanaan dan bantuan lainnya untuk UMKM.
Rencananya aplikasi ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia dan bakal mulai digunakan pada tahun 2018 mendatang. Dengan begitu, diharapkan UMKM yang ada di daerah-daerah bisa tergerak melengkapi izin usahanya sehingga tidak hanya bersaing di pasar lokal, tapi juga mulai menjangkau pasar global.