BPJPH Usulkan Biaya Sertifikasi Halal UKM Jadi 10% dari Tarif Normal

BPJPH Usulkan Biaya Sertifikasi Halal UKM Jadi 10% dari Tarif Normal

BPJPH Usulkan Biaya Sertifikasi Halal UKM Jadi 10% dari Tarif NormalBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama mengusulkan adanya subsidi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tak tanggung-tanggung, BPJPH mengusulkan biaya sertifikasi halal hanya 10% dari tarif normal.

Menurut Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, usulan ini bukanlah isapan jempol belaka. Terlebih lagi didasari atas aspek sosial kemasyarakatan. Subsidi tersebut bisa jadi satu upaya bagi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM Indonesia yang disesuaikan dengan amanat Undang-undang No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).

“Walaupun sertifikasi berlaku untuk siapapun, tetap harus ada aturan bahwa biaya tidak boleh disamakan antara UMKM dengan perusahaan besar. Angka 10% ini akan berlaku selama 4 tahun, saya rasa tidak akan memberatkan UMKM,” katanya dilansir dari www.industri.bisnis.com.

Meski begitu, Sukoso mengatakan bahwa angka 10% ini masih berupa usulan dan tarif yang ditentukan pun juga masih sebatas usulan. Sekarang ini, pemerintah masih menyelesaikan peraturan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 mengenai JPH yang meliputi dua draft peraturan pemerintah dan 14 peraturan menteri.

cara mengurus sertifikasi halalDan dari kedua draft yang tertuang, salah satunya membahas peraturan pelaksana UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH. Sedangkan peraturan pemerintah lainnya membahas soal jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama.

Melalui usulan subsidi ini, Sukoso berharap bisa jadi lecutan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pasalnya, dia menilai program sertifikasi halal gratis justru memanjakan para pelaku UMKM. Dengan rencana baru ini diharapkan ada peningkatan mental dari pelaku UMKM di Indonesia sehingga membuat mereka semakin tangguh dan semakin siap menghadapi persaingan ekonomi global.

Sukoso juga menambahkan saat ini draft peraturan pemerintah sudah dibuat, serangkaian forum group discussion juga dilakukan untuk regulasi ini. “Jadi posisi kami masih menunggu sampai draf peraturan pelaksana ini segera disahkan sehingga kami bisa langsung bekerja,” imbuhnya.

Apalagi jika mengutip pasal 67 dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, semua produk harus bersertifikat halal 5 tahun setelah diundangkan yang berarti implementasi penuh regulasi ini akan dimulai pada tahun 2019. Untuk melancarkan program ini, tahun depan BPJPH mendapatkan alokasi dana sekitar Rp17 miliar untuk menyempurnakan sistem teknologi informasi, sosialisasi, sumber daya manusia, hingga perangkat keras pendukung.

“Rencana ini bakal dilakukan bertahap mulai dari produk makanan dan minuman, lanjut ke kosmetik dan farmasi, dan yang terakhir adalah barang gunaan. Itu juga harus menunggu peraturan turunan disahkan,” pungkasnya