Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) mengeluhkan ruwetnya persyaratan yang diberlakukan dalam program tax amnesty.
Ketua FK-PKMI Arwan Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan tersebut juga dianggap diterbitkan dalam waktu yang terlalu singkat. Dalam PMK tersebut, formulir persyaratan untuk UMKM bahkan sampai 12 lembar. Padahal, seharusnya dua lembar saja cukup.
“Untuk PMK, UMKM diatur lebih berat di formulir-formulirnya. Yang paling kami keberatan, ada kelompok yang mengecilkan kelompok UMKM. Mengecilkannya karena seakan republik ini bisa diselesaikan oleh pengusaha besar,” ujar Arwan di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
“Ada 57 juta lho pengusaha UMKM,” sambungnya.
Arwan menambahkan, program amnesti pajak sebetulnya mampu mendorong wajib pajak untuk memperbaiki laporan pajak. Hanya saja, persyaratan yang rumit dianggap malah menyulitkan pengungkapan harta mereka.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengapresiasi antusiasme UMKM untuk ikut dalam program tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera mendiskusikan kembali terkait prosedur-prosedur yang seharusnya berlaku untuk UMKM. Sosialisasi yang lebih tersegmentasi pun akan dilakukan jika pihak UMKM betul-betul antusias.
“Kami ke depan akan lakukan sosialisasi yang lebih tersegmentasi. Terutama pada UMKM. Sifatnya lebih mudah. Kami tidak bicara repatriasi aset,” tutur Yoga.
Sumber Tulisan: