Kemenkop UKM Gratisi 2.550 UMKM Indonesia Untuk Daftarkan Hak Cipta

Kemenkop UKM gratisi 2.550 UMKM dapatkan hak cipta
Kementerian Koperasi dan UKM gratisi 2.550 UMKM yang bergerak di berbagai bidang untuk mendapatkan hak cipta bagi kelangsungan usahanya. (Foto : http://baliportalnews.com)

Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di berbagai bidang untuk mendapatkan hak cipta bagi kelangsungan usahanya.

“Sejak diluncurkan pada 2014 sampai Mei 2017, kami telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM untuk mendapatkan hak cipta,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, di Jakarta, Selasa (6/6).

Sebanyak 2.550 UMKM itu lanjut Puspayoga, bergerak di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.

Ribuan UMKM yang mendapatkan fasilitas hak cipta itu adalah UMKM yang mampu memproduksi karya seni dan hasil kreativitas yang mencakup seni rupa, seni gambar, seni lukis, seni patung, seni motif, karya rekaman suara, dan komposisi musik.

Menurut Puspayoga, standarisasi dan sertifikasi produk merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk KUMKM, baik di pasar internasional dan dalam negeri.

“Hak cipta dan hak merek adalah salah satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam berinovasi dan berkreasi,” katanya.

Baca Juga Artikel Ini :

Redam Serbuan Produk Cina, UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Dorong Kemajuan Desa, PGN Beri Modal Usaha Bagi UMKM di Batam

Pemerintah memberi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang diperdagangkan. “Waktu pendaftaran hak cipta yang semula selambat-lambatnya tiga bulan berubah menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Bahkan, secara online apabila dokumen lengkap dapat diselesaikan dalam waktu satu hari,” katanya.

Produk KUMKM yang strategis memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.

Sedangkan untuk hak merek produk UMKM diprioritaskan pada produk UMKM yang telah memiliki pasar potensial.  “Sehingga, produk UMKM memiliki perlindungan karena memiliki merek dagang sendiri,” katanya.

Puspayoga menambahkan, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dalam rangka meningkatkan promosi dagang produk UMKM, perlu dilakukan fasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak cipta dan hak merek) atas produk dan desain UMKM untuk kegiatan dalam negeri dan luar negeri. “Penerima fasilitasi hak merek dan hak cipta tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

SUMBER