Kegiatan ekspor–impor bukanlah hal yang baru lagi dalam sistem perekonomian dunia. Bagi Negara-negara maju dan berkembang, ekspor merupakan suatu hal yang penting karena ekspor menjadi salah satu sumber devisa Negara yang sangat penting bagi para pengusaha dan juga Negara. Oleh sebab itu setiap Negara berusaha untuk bisa memajukan kegiatan ekspornya tanpa terkecuali Negara Indonesia yang memang sekarang ini sedang giat-giatnya melakukan pembangunan.
Masing-masing Negara mempunyai cara sendiri yang berbentuk kebijakan-kebijakan ekspor untuk menunjang ekspornya. Nah, bagi Anda para pelaku pasar maupun wirausahawan, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat menjadi eksportir karena untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor, Anda sebagai pelaku usaha harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Syarat Menjadi Eksportir
1. Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditeire Vennotschap)
- PT (Perseroan Terbatas)
- Firma
- Perum (Perusahaan Umum)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Mempunyai NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin usaha yanga dikeluarkan oleh Pemerintah seperti :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Mempunyai Angka Pengenal Ekspor (APE)
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau disebut juga Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Eksportir Produsen, dengan syarat :
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upayanya memperoleh legalitas sudah semestinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang telah disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait.
- Mempunyai Izin Usaha Industri
- Mempunyai NPWP
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag dan atau pejabat yang telah ditunjuk (biasanya secara berkala setiap tiga bulan) yang kemudian disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan serta tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Eksportir Bukan Produsen, Dengan Syarat :
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
- Sebagai eksportir bukan produsen untuk mendapatkan legalitas semestinya harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota maupun Propinsi dan juga Instansi teknis yang terkait.
Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag maupun Instansi atau Pejabat yang ditunjuk. Dilakukan secara rutin setiap tiga bulan yang telah disyahkan juga oleh Bank Devisa. Syaratnya melampirkan surat pernyataan seperti tidak ada tunggakan pajak, tidak ada tunggakan perbankan dan tidak ada masalah kepabeanan.
Sumber gambar : http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2014/12/30/33/944144/pemerintah-wajibkan-eksportir-pakai-lc-pada-2015-Khh.jpg
saya ingin mengekspor rempah2 . syarat2 utk brgnya harus bagaimana baru bisa diekspor,trimakasih.
Sy dari bank sampah krejengan, ingin ekspor hasil produksi baik produksi daur ulang sampah seperti cacahan plastik atau hasih keterampilan anggota bank sampah, kira pakai izin koperasi bank sampah bisa gak BOS?
saya mau kirim ikan ke malaysia ke saudara saya…kira2 1bok isi 30 kilo…apa saya harus mengurus ijin itu semua…terima kasih…mohon pencerahannya
Kalo mau ngirim sarang walet keluar negri gimana caranya …..soalnya udah pernah coba ngirim tapi mlh ketahan polisi .gmn cara ngurusnya .
Jika ingin menjadi eksportir bukan produsen,apakah masih wajib memiliki badan hukum (cv,pt, dll).?
Sya ingin ekspor arang kayu ke jeddah dgn kapasitas 76ton, namun saya tidak memiliki badan usaha. Bagaimana saya bisa melakukan ekspor?
Selamat pagi Bapak Safrani, untuk syarat menjadi eksportir bisa Bapak akses melalui link berikut ini, KLIK DISINI. Semoga bisa membantu dan salam sukses!
ok CS BisnisUKM, trma kasih atas petunjuk dan bantuannya.
Saya akan mengirim sarung tenun kepada saudara saya di bahrain 100 potong…. Apa saya harus mengurus ijin itu semua??? Beratnya juga ga sampe 20 kg.
Jasa pengiriman di tanggung dari sana barang saya djemput di rumah tvs kargo… Mohon pencerahannya.
Terimakasih telah berkunjung di bisnisUKM.com. Untuk izin di atas diperuntukkan bagi eksportir (perusahaan atau perorangan yang memang aktif melakukan ekspor sebagai jalur bisnis). Bila Bapak Widi Hartono dalam hal ini hanya akan mengirimkan paket ke saudara yang tinggal di luar negeri bisa menggunakan bantuan jasa ekspedisi. Terimakasih dan salam sukses!