UKM Bingung Apa Beda Sertifikasi Halal BPJPH dibanding LPOM MUI?

Beda Sertifikasi Halal BPJPH dibanding LPOM MUISetelah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 11 Oktober 2017, ternyata banyak pelaku UKM yang masih bingung sebenarnya apa perbedaan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dilansir dari Tempo.co beberapa hari yang lalu, Adhi Lukman selaku Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), menjelaskan sertifikasi halal dari BPJPH ini bisa diakui secara internasional, karena yang punya itu pemerintah dan diatur di Undang-Undang agar bisa bekerja sama dengan lembaga di luar negeri.

“Beda dengan LPPOM MUI yang dimiliki oleh swasta (NGO),” ujarnya.

Diakuinya sertfikasi halal secara internasional ini tentu membantu UKM dan pengusaha untuk menghemat biaya karena tidak perlu melakukan sertifikasi ulang jika produknya sudah dipasarkan sampai luar negeri.

Sedangkan untuk produk luar negeri yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang diakui di luar negeri, hanya cukup melakukan registrasi saja tanpa perlu dilakukan pemeriksaan produk. Kebijakan ini juga berlaku untuk produk-produk dari Indonesia.

Selain kelebihan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah diatur kapan sertifikat harus keluar setelah dari proses pengajuan ke MUI. Dengan begitu UKM mendapatkan kepastian waktu yang lebih akurat.

Hal lainnya yang membedakan sertifikasi halal oleh BPJPH dengan sebelumnya yaitu sertifikat halal dari BPJPH memiliki masa waktu yang lebih lama. Kalau sebelumnya hanya dua tahun saja, sekarang ini berlaku empat tahun. Harusnya UKM semakin terbantu karena selain menghemat waktu juga memangkas anggaran, karena mengurus sertifikat halal perusahaan sekarang cukup empat tahun sekali.

Diharapkan dengan aturan yang lebih sederhana ini, para pelaku usaha di Indonesia semakin tergerak untuk melengkapi produknya dengan sertifikat halal. Pasalnya, dari data Badan Pusat Statistik mengatakan sebenarnya ada 6 ribu pelaku industri besar dan  1,5 juta UKM di Indonesia, tapi sampai saat ini baru ada sekitar 33 ribu sertifikat halal yang diterbitkan MUI.

Nah, karena sekarang ini proses pengurusan sertifikat halal di BPJPH semakin mudah, tidak ada salahnya jika UKM mulai mencari informasi syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Apalagi sekarang ini sudah diatur Udang-Undang bahwa semua produk barang dan jasa yang dipasarkan wajib mengantongi sertifikasi halal.