UMKM Wajib Cantumkan Batas Kadaluwarsa Pada Label Kemasan Produk

UMKM Wajib Cantumkan Batas Kadaluwarsa Pada Label Kemasan Produk

UMKM Wajib Cantumkan Batas Kadaluwarsa Pada Label Kemasan ProdukPemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, terus menghimbau kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di pangkalpinang agar mencantumkan batas tanggal kadaluwarsa dalam label kemasan produk UMKM lokal.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Eka Subehi mengatakan, hal ini dilakukan karena pada tahun 2016 kemarin masih banyak ditemukan para pelaku UMKM lokal belum mencantumkan batas tanggal kadaluwarsa dalam label kemasan produk hasil UMKM-nya.

“Masalah memasukkan tanggal kadaluwarsa pada kemasan masih menjadi perhatian dari kita. Pasalnya, masih ada sejumlah produk lokal yang belum menampilkan tanggal tradisional pada kemasannya,” ujarnya Senin (30/1) kemarin.

Lanjutnya, dari hasil pemantauan dan pendataan dari pihaknya pada 2016 kemarin, masih sedikit para pelaku usaha UMKM yang telah mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada label kemasan produknya, sedangkan sebenarnya pencantuman hal tersebut salah satu faktor yang baku apabila para pelaku usaha ingin memasarkan produknya.

“2016 lalu, hasil pemantauan kita memang ada produk yang pada kemasannya belum mencantumkan tanggal kadaluarsa. Kita panggil dan kita bina,” jelasnya.

Untuk produk lokal, atau makanan tradisional yang beredar di Kota Pangkalpinang, lanjutnya, bukan hanya produk lokal Pangkalpinang saja tetapi juga banyak yang datang dari luar Pangkalpinang ada dari Belinyu, Sungailiat, Muntok dan sebagainya. “Untuk produk lokal, biasanya yang belum mencantumkan tanggal kadaluarsa, yakni produk yang sifatnya cair atau berair seperti terasi, rusip dan sebagainya. Selain itu, juga ada yang belum menampilkan berat atau netto di kemasannya,” ucapnya.

“Kita harapkan untuk tahun ini semua pelaku usaha UMKM di Pangkalpinang memperhatikan permasalahan pemasukan tanggal kadaluwarsa pada label kemasan mereka, agar setiap pembeli tahu apakah masih layak makan atau sudah kadaluwarsa. Kegiatan ini juga akan terus kita lakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk permasalahan label kemasan ini,” tukasnya.

SUMBER

One comment

Comments are closed.