Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Pendirian Perusahaan PMDNPenanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.

Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditair Venootschap), Fa (Firma), Koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau Perorangan. Untuk permohonan penanaman modal baru  yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Untuk mengurus pendirian perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), berikut kami informasikan dokumen yang diurus dan syarat-syarat yang dibutuhkan:

Dokumen pendukung permohonan yang diurus:

1. Bukti Diri Permohonan

  • Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV dan Fa,
  • Fotokopi Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi,
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.

2. Surat kuasa dari yang berhak, apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

4. Uraian Kegiatan:

  • Uraian Proses Produksi yang dilengkapi denga alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/ bahan penolong, bagi industri pengolahan,
  • Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.

5. Syarat:

  • Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,
  • Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
  • Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.

6. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :

  • Kesepakatan atau perjanjian  kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
  • Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk pernyataan saham.

7. Surat pertnyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang No.9 Tahun 1995.

Ket: Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait Proses Pengurusan:

  • Pemeriksaan dan persiapan permohonan  PMDN
  • Pengajuan permohonan
  • Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  • Surat Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SK Kehakiman
  • Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Berita negara

Syarat Pendirian Perusahaan PMDN

  • Copy KTP
  • Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
  • Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  • Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  • Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman
  • Nama PT
  • Kedudukan dan bidang usaha
  • Komposisi Saham

Sumber gambar: http://www.renewableenergyworld.com/assets/images/story/2009/7/13/1332-can-cleantech-entrepreneurs-rely-on-venture-capital.jpg dan http://3.bp.blogspot.com/_2h8HDAlPVd8/TLvUYrfTYcI/AAAAAAAAAAM/vz4n0WCdH4s/S1600-R/investasi-2.jpg

2 Komentar

    • Terimakasih telah berkunjung di BisnisUKM.com, Untuk perusahaan PMDN merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia. Apabila warga negara asing ingin membuat usaha di Indonesia, maka akan termasuk sebagai penanaman modal asing. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Komentar ditutup.