Partisipasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga periode kedua pelaksanaan masih relatif minim. Padahal, perkembangan sektor UMKM dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkat pesat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak kontribusi uang tebusan yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM hanya sebesar Rp3 triliun. Sedangkan uang tebusan dari WP Badan UMKM sebesar Rp10,3 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani saat berbincang dengan VIVA.co.id menjelaskan, para pelaku usaha UMKM masih memiliki persepsi negatif terhadap otoritas pajak. Hal ini yang menjadi alasan tersendiri, partisipasi mereka dalam programtax amnesty masih relatif rendah.
“Ada beberapa kasus, misalnya karena masih banyak yang tidak paham. Beberapa teman-teman pajak juga harus lebih sabar dan merakyat kepada pelaku UMKM,” kata Haryadi, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurutnya, sosialiasi kepada para pelaku UMKM bisa kembali diintensifkan, dalam rangka merangkul para WP UMKM untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Sebab sampai saat ini, faktanya masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak mengerti sekali sistem perpajakan di Indonesia.
“Cara sosialisasi memang harus diubah, dengan mendatangi para WP, dan pro aktif. Tax amnesty ini sangat menguntungkan, dan harus dimanfaatkan, dibangun pemahaman, bahwa tarif 0,5 persen itu sangat mudah,” ucapnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Menurutnya, pemerintah harus bisa segera mencari solusi, untuk menarik minat pelaku UMKM dalam program tax amnesty.
“Persepsi mereka, dahulu sama sekali tidak dibantu, sekarang justru disuruh bayar. Harusnya ada peran dari Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Usaha Milik Negara, untuk memfasilitasi mereka. Jadi dibantu dahulu, kemudian konsekuensi harus bayar pajak,” ujarnya.
Prastowo menegaskan, dengan adanya pendekatan yang lebih menggiurkan, bukan tidak mungkin partisipasi para WP UMKM akan semakin begeliat di sisi pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Dengan begitu, basis pajak otoritas pajak pun bisa semakin meningkat ke depannya.
“Jangan lupa berikan insentif juga bagi pelaku UMKM ini. Minimal, data mereka bisa masuk ke data base dahulu,” katanya.
Sumber