Cara Mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) merupakan bukti pendaftaran perjanjian atau pendaftaran prospektus yang diberikan kepada para pemberi waralaba maupun penerima waralaba setelah mereka memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Para pemberi waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan para penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian bisnis waralaba agar mendapatkan STPW.

Masa berlaku STPW adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang dalam jangka waktu yang sama. STPW akan dinyatakan tidak berlaku lagi jika jangka waktu STPW berakhir, perjanjian franchise berakhir dan jika franchisor maupun franchisee menghentikan kegiatan usahanya.

Persyaratan-persyaratan pengajuan STPW

A. Permohonan baru STPW bagi Franchisor :

  1. Fotocopy prospektus penawaran franchise.
  2. Fotocopy perjanjian franchise.
  3. Fotocopy surat ijin usaha.
  4. Fotocopy tanda bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  5. Fotocopy KTP dari pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
  6. Komposisi penggunaan tenaga kerja.
  7. Komposisi barang atau bahan yang di franchise-kan

B. Permohonan baru STPW bagi Franchisee :

  1. Fotocopy ijin usaha.
  2. Fotocopy prosepektus penawaran franchise dari para Franchisor.
  3. Fotocopy perjanjian franchise.
  4. Fotocopy STPW Franchisor.
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau perubahan.
  6. Fotocopy tanda bukti pendaftaran HKI.
  7. Fotocopy KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
  8. Komposisi penggunaan tenaga kerja.
  9. Komposisi barang atau bahan yang di franchise-kan

C. Permohonan baru STPW bagi Franchisor Lanjutan :

  1. Fotocopy ijin usaha.
  2. Fotocopy prosepektus penawaran franchise.
  3. Fotocopy STPW sebagai Franchisee.
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau perubahan.
  5. Fotocopy tanda bukti pendaftaran HKI.
  6. Fotocopy KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
  7. Komposisi penggunaan tenaga kerja.
  8. Komposisi barang atau bahan yang di franchise-kan.

D. Permohonan baru STPW bagi Franchisee Lanjutan :

  1. Fotocopy ijin usaha.
  2. Fotocopy prosepektus penawaran franchise dari Franchisor Lanjutan.
  3. Fotocopy perjanjian Franchise.
  4. Fotocopy STPW dari Franchisor Lanjutan.
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau perubahan.
  6. Fotocopy tanda bukti pendaftaran HKI.
  7. Fotocopy KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
  8. Komposisi penggunaan tenaga kerja.
  9. Komposisi barang atau bahan yang di franchise-kan.

E. Permohonan perpanjangan STPW

  1. Asli STPW.
  2. Dokumen-dokumen lannya apabila mengalami perubahan data.
  3. Laporan penggunaan produk dalam negeri

2 Komentar

Komentar ditutup.