Izin usaha cafe jadi salah satu yang perlu dipahami dan dipersiapkan sebelum membuka kedai kopi kekinian. Bisa dibilang bisnis perkopian di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Di antara tahun 2017 hingga 2018 negara Indonesia masuk dalam 10 daftar negara dengan jumlah produksi kopi terbesar di dunia.
Potensi yang sangat besar dimiliki Indonesia untuk bisa menguasasi komoditas kopi di pasar dunia. Hal ini juga memicu makin terbukanya peluang bisnis kopi. Di Indonesia, bisnis kopi termasuk dalam bisnis Food & Beverages atau kuliner yang diperkirakan jumlahnya semakin bertambah.
Tren Bisnis Kopi
Kopi merupakan jenis minuman yang sejak dulu sampai sekarang masih dicintai oleh banyak orang. Mulai dari kalangan remaja, dewasa, hingga orang tua menjadi bagian dari pecintanya. Citarasa khas dari kopi cocok dinikmati dalam berbagai waktu.
Menikmati suatu momen dengan secangkir kopi merupakan bagian dari kebiasaan orang Indonesia. Jadi nggak heran kalau kebiasaan minum kopi ini sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dari segala kalangan.
Banyaknya pecinta kopi di Indonesia membuat pelaku bisnis kopi makin banyak bermunculan. Sebab peluang bisnisnya makin menggiurkan. Minuman yang banyak menjadi kesukaan orang ini sudah tentu akan meraih keuntungan menjanjikan dan prospek bisnisnya cerah.
Memersiapkan Izin Usaha Cafe
Dari segi prospek bisnis, salah satu bisnis perkopian yang peluangnya cerah adalah kedai kopi ataupun cafe. Bisnis kopi yang satu ini bisa menyasar banyak kalangan mulai dari kalangan pelajar, profesional muda, sampai orang-orang yang sudah berkeluarga. Sekarang cafe bukan hanya sekadar tempat untuk membeli secangkir kopi. Melainkan sebuah tempat berkumpul untuk bersosialisasi dan berdiskusi.
Sebelum terjun untuk merintis kedai kopi ataupun cafe, ada baiknyakamu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha cafe secara resmi. Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha. Untuk izin usaha berupa restoran, kedai kopi, atau cafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.
Syarat Pengajuan Izin Usaha Cafe
Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, yaitu :
1. Akta Pendirian dan SK Menteri
Untuk Akta Pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris, kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.
2. Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan, disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP. Jika pemilik merangkap sebagai direktur perusahaan, berarti hanya dihitung satu orang. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran di banyak berkas.
3. Surat Izin Gangguan
Surat HO atau Hinder Ordonnantie adalah untuk menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha. Selain mendapatkan persetujuan dari tetangga di keempat penjuru lokasi, penggolongan izin gangguan juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.
Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100m2, pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan, sedangkan jika luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusan dilakukan di kantor kecamatan atau wali kota. Selain Surat HO biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.
4. Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.
5. Surat Pernyataan
Setelah dokumen-dokumen legal terpenuhi semua, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota). Umumnya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain-lain.
Persyaratan Izin Usaha Cafe Lainnya
Setelah mendapatkan TDUP, pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah.
Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Setidaknya diperlukan dua sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata. Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB.
Pemerintah juga menyediakan layanan permohonan izin usaha cafe melalui laman https://oss.go.id/portal/ yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam portal tersebut telah tersedia informasi dan panduan untuk mengajukan izin usaha melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia. Sistem OSS juga menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.
Kenapa Izin Usaha Cafe Itu Penting?
Surat izin usaha cafe itu sangatlah penting untuk dimiliki, untuk menunjukkan bahwa usaha yang kamu jalankan tidaklah fiktif. Dengan memiliki surat izin usaha cafe, perusahaan ataupun instansi lainnya akan percaya bahwa bisnis yang kamu miliki itu sah. Memiliki izin usaha tentu saja akan memberikan dampak yang sangat baik bagi pemilik usaha. Inilah pentingnya memiliki izin usaha di antaranya;
1. Bukti bahwa Usaha Kamu itu tidak Melanggar Hukum
Kepatuhan pengusaha merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut tandanya pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Cafe kamu akan tercatat secara sah oleh pemerintah sehingga bisa terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP dan kamu akan lebih nyaman serta aman dalam menjalankan usaha.
2. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Dengan mengurus dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Selain promosi, izin usaha cafe juga penting untuk menunjukkan kredibilitas. Ketika kredibilitas usaha kamu sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa yang kamu tawarkan.
3. Penunjang Perkembangan Usaha
Untuk bisa meningkatkan usaha cafe yang kamu miliki, maka tentu saja akan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan kerjasama dengan investor atau lainnya. Umumnya, memiliki izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kerjasama dengan investor atau pihak lain.
Itulah ulasan tentang izin usaha cafe yang bisa kamu persiapkan sebelum terjun ke dunia bisnis kedai kopi. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat. Bagikan juga tulisan ini ke teman kamu yang lain supaya makin banyak orang yang peduli untuk memiliki izin usaha.
Ikuti terus informasi mengenai izin usaha lainnya hanya di BisnisUKM.com
Apakah kamu tertarik untuk memulai bisnis cafe?