Surat izin perluasan industri

Persyaratan Surat Izin Perluasan Industri (IPI)

Surat izin perluasan industriPerluasan perusahaan industri merupakan penambahan kapasitas produksi melebihi dari kapasitas produksi yang telah diizinkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam Perda No. 1 Tahun 2010 Bab V pasal 50 ayat 1 bahwa perusahaan industri yang hendak melakukan perluasan industri melebihi dari 30% kapasitas produksi yang telah memperoleh izin, maka industri tersebut wajib memiliki surat izin perluasan.

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus permohonan baru izin perluasan industri.

Permohonan Baru IPI (Izin Perluasan Industri)

  1. Foto copy KTP/ Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon
  2. Foto copy akta pendirian usaha atau perusahaan dan perubahannya (bagi PT akta pendirian disahkan oleh pejabat yang berwenang)
  3. Surat pernyataan pembukaan cabang dan juga surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat (bagi perusahaan pusat yang berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Bantul)
  4. Dokumen Rencana Perluasan Industri
  5. Foto copy dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), atau UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), atau SPPL (Surat Pengelolaan Lingkungan)
  6. Surat kuasa untuk yang permohonannya diwakilkan pada orang lain

Penggantian IPI

  1. Foto copy KTP/ Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon
  2. Foto copy surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang surat izinnya hilang)
  3. Surat izin yang telah rusak (bagi yang surat izinnya rusak)
  4. Foto copy IUI, TDI atau IPI lama (jika ada)
  5. Surat kuasa untuk yang permohonannya diwakilkan pada orang lain

Persetujuan Perubahan IPI

  1. Foto copy KTP atau Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari para pemohon
  2. Surat izin yang akan di ubah
  3. Data lain sebagai pendukung perubahan
  4. Surat kuasa untuk yang permohonannya diwakilkan pada orang lain

Mekanisme

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pemeriksaan Lapangan
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses SK/ Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan SK/ Izin

Masa Berlaku Izin : 5 (lima) tahun

Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja

Sumber gambar : http://gambar-rumah.com/attachments/makassar/802944d1384945282-jual-gudang-di-kawasan-industri-parangloe-indah-bird-view-cluster.jpg