
Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus permohonan baru izin perluasan industri.
Daftar Isi
Permohonan Baru IPI (Izin Perluasan Industri)
- Foto copy KTP/ Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon
- Foto copy akta pendirian usaha atau perusahaan dan perubahannya (bagi PT akta pendirian disahkan oleh pejabat yang berwenang)
- Surat pernyataan pembukaan cabang dan juga surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat (bagi perusahaan pusat yang berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Bantul)
- Dokumen Rencana Perluasan Industri
- Foto copy dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), atau UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), atau SPPL (Surat Pengelolaan Lingkungan)
- Surat kuasa untuk yang permohonannya diwakilkan pada orang lain
Penggantian IPI
- Foto copy KTP/ Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon
- Foto copy surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang surat izinnya hilang)
- Surat izin yang telah rusak (bagi yang surat izinnya rusak)
- Foto copy IUI, TDI atau IPI lama (jika ada)
- Surat kuasa untuk yang permohonannya diwakilkan pada orang lain
Persetujuan Perubahan IPI
- Foto copy KTP atau Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari para pemohon
- Surat izin yang akan di ubah
- Data lain sebagai pendukung perubahan
- Surat kuasa untuk yang permohonannya diwakilkan pada orang lain
Mekanisme
- Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan Berkas
- Pemeriksaan Lapangan
- Penetapan SKRD
- Proses SK/ Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan SK/ Izin
Masa Berlaku Izin : 5 (lima) tahun
Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja
Sumber gambar : http://gambar-rumah.com/attachments/makassar/802944d1384945282-jual-gudang-di-kawasan-industri-parangloe-indah-bird-view-cluster.jpg