Pemerintah akan memangkas pajak penghasilan (PPh) final untuk UKM. Selama ini, UKM beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun membayar PPh final sebesar 1%.
“Pak Presiden sudah menyanggupi. Dan, langsung ditelepon Pak Dirjen minggu depan. Hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (25/11/2016).
Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi bertemu dengan pelaku UKM di Istana Negara. Pada pertemuan itu, UKM mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan UMKM.
“Itu kena pajak final 1 persen di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi masukan teman-teman jangan 1 persen, itu memberatkan. Jadi kalau bisa nol persen atau 0,25 persen,” terang Puspayoga.
Tidak hanya itu, sebelumnya pengusaha juga meminta penyeragaman nilai pajak antara badan usaha dan perorangan menjadi 0.5 persen. Permintaan ini juga ditanggapi positif oleh Jokowi.
“Dan presiden sudah merespon dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak mudah-mudahan hari Senin ada hasil dan kita tunggu bersama,” tuturnya,
Puspa menambahkan, pengusaha UKM mengapresiasi perubahan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 9 persen, dari sebelumnya 22 persen.
“Ini akan menggeliatkan ekonomi kerakyatan kita, produktivitas meningkat. Presiden menyampaikan tadi 2017 jadi 7 persen,” kata Puspayoga.