Sudah Tahu Belum Kemenkeu Berikan Dana BLT 2,4 Juta Untuk UMKM?

Hi, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM? ada kabar gembira untuk para pelaku UMKM nih. Sudah tahu belum jika Kemenkeu memberikan dana BLT atau Bantuan Langsung Tunai sejumlah 2,4 Juta untuk para pengusaha mikro, kecil dan menengah atau sering disebut UMKM. Direktur Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan telah mengkonfirmasi hal tersebut bahwasanya pencairan dana hibah produktif sudah mulai dilakukan sejak Senin, 17 Agustus 2020 kemarin.

Sejumlah 700.000 UMKM menerima pencairan dana hibah tersebut, yang dalam artian pemerintah sudah mencairkan dana sebesar 1,68 Triliun. Belum semua UMKM menerima dana hibah tersebut. Ada sedikitnya 12 Juta UMKM yang nantinya akan mendapatkan dana BLT dari pemerintah. Namun untuk bulan Agustus sekarang ini baru dialokasikan sekitar 9,1 Juta UMKM dengan keseluruhan total anggaran 22 Triliun.

Bantuan Dana BLT Diberikan Bukan Dipinjamkan

Bantuan dana BLT tersebut sifatnya tidak dipinjamkan namun diberikan cuma – cuma kepada para pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha. Namun yang perlu diketahui tidak semua mendapatkan bantuan dana BLT atau bantuan langsung tunai ini. Ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan pemerintah bagi para penerima bantuan atau UMKM ini. Salah satunya adalah yang belum pernah menerima bantuan pinjaman sama sekali.

Selain syarat diatas ada beberapa persyaratan lainnya. Diantaranya adalah pelaku usaha UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro atau UMKM yang dibuktikan dengan adanya surat usulan dari lembaga, bukan aparatur sipil negara (ASN) dan juga bukan anggota TNI maupun Polri dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Harapan pemerintah untuk para UMKM yang menerima bantuan dana BLT ini untuk bisa memanfaatkan bantuan dengan cara mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi yang berada di domisili pelaku usaha tinggal. Sehingga untuk para pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan dana BLT dan pembiayaan modal kerja serta investasi dari perbankan untuk ikut serta aktif mendaftarkan dirinya melalui koperasi terdekat.

Dana BLT Untuk Pelaku UMKM

Syarat dan Ketentuan

Nah yang perlu diketahui bahwasannya dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah sama sekali mendapatkan dan menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan.

Jika syarat utama tersebut telah terpenuhi dan tervalidasi maka bantuan akan dikirimkan langsung pada UMKM melalui transfer rekening dalam satu kali transfer. Program pencairan dana BLT tersebut dimulai pada 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020 yang dibayarkan satu kali dengan melalui bank penerima.

Diajukan Oleh Lembaga

Untuk mendapatkan dana tersebut atau mendaftarkan maka pelaku usaha akan diajukan dan di identifikasi dari lembaga pengusul. Diantaranya adalah Dinas yang berkewenangan atas hal tersebut yakni Koperasi dan UMKM provinsi maupun kabupaten kota.

Koperasi yang mengusulkan tersebut merupakan yang sudah disahkan sebagai badan hukum, kementrian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar OJK dan lembaga penyalur kredit pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

12 Juta UMKM Menerima Dana BLT

Pada tahapan awal ini sudah 9 Juta dari 12 Juta UMKM telah berhasil disalurkan dana BLT sebesar 2,4 Juta yang mana mereka mendapatkan bantuan modal kerja pada pertengahan bulan Agustus ini. Pada saat ini memang yang menjadi kendala utama adalah data penerima bantuan tersebut.

Namun pihak yang berwenang atas hal tersebut telah melakukan koordinasi dan juga verifikasi dengan kementrian dan lembaga lain. Sedikitnya ada sekitar 17 Juta usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala dinas, OJK, UKM Selindo, LKM, BUMN, BLU dan Himbara (BRI, BNI, Pengadaian, PNM Kementrian dan Lembaga).

Tinggalkan komentar