begini-cara-bikin-npwp-elektronik-paling-cepat-no-ribet

Begini Cara Bikin NPWP Elektronik Paling Cepat No Ribet!

Saat ini NPWP elektronik adalah sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh UMKM. NPWP sendiri salah satu syarat dokumen utama untuk melengkapi administrasi SIUP. SIUP yang dimaksudkan adalah surat izin usaha perdagangan, tidak hanya badan usaha dengan skala besar namun juga skala kecil seperti UMKM.

NPWP selain digunakan sebagai identitas diri untuk melaporkan penghasilan bulanan juga sebagai syarat administrasi berbagai izin usaha. Nah kebanyakan orang malas mengurus NPWP karena proses lama dan ribet. Akan tetapi berbeda dengan era modern yang semua serba online.

Apabila dahulu mengurus NPWP harus datang langsung ke kantor pajak, kini lebih mudah dengan layanan online. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan membuat sebuah terobosan terbaru dengan memberikan layanan nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik.

Layanan NPWP tersebut tentu memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan miliknya. Saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan kartu tanda penduduk. NPWP adalah sebuah identitas diri dari wajib pajak.

Dikutip dari halaman liputan.com (01/07/2021) telah menyebutkan bahwa ada fitur tambahan pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi Direktorat Jenderal Pajak online.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan diri pada akun Direktorat Jenderal Pajak online? Untuk bisa mendapatkan NPWP elektronik ini wajib pajak harus memiliki akun di Direktorat Jenderal Pajak online. UNtuk itu diperlukan nomor identitas wajib pajak atau disebut dengan electronic filling identification number atau EFIN dari Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Daftar NPWP Elektronik

Daftar Akun Direktorat Jenderal Pajak Online

Syarat mendapatkan nomor identitas wajib pajak atau disebut dengan electronic filling identification number (EFIN) adalah sebagai berikut

  • Satu email untuk wajib pajak untuk satu pemohon layanan aktivasi EFIN
  • Wajib pajak mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP
  • Kemudian petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.
  • Lalu petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
  • Jika sudah mendapatkan nomor electronic filling identification number atau EFIN dari Direktorat Jenderal Pajak lalu akses https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Lalu klik “belum registrasi” yang berada di bawah menu “login”
  • Kemudian isi nomor NPWP, nomor electronic filling identification number atau EFIN.
  • Jika sudah klik “submit”
  • Kemudian selanjutnya akan diarahkan ke halaman “registrasi akun”. Lengkapi data seperti nama, email, no hp, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
  • Selesai klik “submit”
  • Jika berhasil akan ada notifikasi “sukses”
  • Lalu cek email, nanti akan ada pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pilih “email Direktorat Jenderal Pajak” dan klik “aktifkan akun”.
  • Selanjutnya akan dapat notifikasi “sukses” dan klik “OK”.
  • Lalu masuk akun Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor NPWP dan password yang telah dibuat tadi. Jika berhasil maka kamu sudah memiliki akun Direktorat Jenderal Pajak online.

Cara Daftar NPWP Elektronik

Begini cara daftar NPWP elektronik setelah memiliki akun Direktorat Jenderal Pajak online.

  1. Login ke halaman Direktorat Jenderal Pajak online, jika berhasil maka wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu “informasi” atau klik menu “informasi untuk preview NPWP elektronik.
  2. Kemudian tekan menu “kirim email” pada menu “informasi”. Email wajib pajak adalah email yang tercantum saat registrasi membuat akun Direktorat Jenderal Pajak online.
  3. Setelah itu Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan NPWP elektronik ke email wajib pajak.

Sekian tentang cara membuat NPWP elektronik secara online. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu buat kalian yang pengen punya NPWP elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *