KemenkopUKM dan BPOM Kolaborasi Permudah UMKM Go Global

Hai sahabat UMKM seluruh Indonesia ada kabar gembira untuk para UMKM yang bergerak dalam bidang obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan masuk rantai pasok dan go global. Berdasarkan informasi dari instagram @KemenkopUKM. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan BPOM berkolaborasi mempersiapkan Koperasi dan permudah UMKM untuk go global.

Berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 22 Juni 2021. Tujuannya meningkatkan pelayanan perizinan dan keamanan produk.

Badan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan terobosan dalam mendukung kemajuan UMKM sebab menjadi salah stau ujung tombak dalam pembangunan Indonesia. Dukungan menuju Indonesia maju ini berperan dalam membangun SDM dan produk Indonesia yang berkualitas.

Banyak anggapan bahwa mengurus izin BPOM mahal, namun sekarang tak seperti informasi yang banyak beredar. Kini pendaftaran produk pangan di BPOM tidak mahal. BPOM terus mengajak UMKM untuk tidak ragu mendaftarkan produk ke BPOM. Khusus UMKM saat ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan memberikan insentif pengurangan biaya pendaftaran sebesar 50%.

Kolaborasi KemenkopUKM dan BPOM

Program Kemudahan Izin BPOM

Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan persyaratan berusaha untuk mendorong UMKM go global, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kini telah sepakat dan sepaham untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan keamanan produk dari Koperasi dan UMKM.

Harapan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), UMKM memiliki izin usaha dan izin edar BPOM yang lengkap dan bisa unggul dalam persaingan pasar lokal maupun global.

Apa Itu BPOM?

Izin BPOM adalah izin edar atau nomor izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), berupa izin untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala besar. Atau Industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki izin edar BPOM MD.

Izin BPOM ini adalah sebuah garansi atau keamanan dari produsen produk kepada konsumen atas produk yang dikonsumsi. BPOM wajib dimiliki beberapa produk pangan olahan yang memiliki masa simpan lama atau mengklaim khasiat atau manfaat didalamnya.

Point Kerjasama KemenkopUKM dan BPOM

  • Dukungan kebijakan program dan anggaran untuk kemudahan berusaha
  • Penyediaan data dan informasi Koperasi serta UMKM
  • Penyelenggaraan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi di bidang obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan bagi Koperasi dan UMKM serta masyarakat
  • Pendampingan bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan
  • Pembentukan fasilitator keamanan obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan
  • Konsultasi layanan hukum dan kemudahan berusaha

Izin BPOM Tolok Ukur Produk

Izin edar BPOM merupakan sebuah tolok ukur masyarakat dalam memilih produk untuk dikonsumsi. Serta sebagai salah satu pengungkit daya saing produk di pasar lokal maupun di pasar Internasional. Data per Oktober 2020 lalu BPOM telah berhasil menerbitkan Nomor Izin Edar atau NIE hingga mencapai angka 13,299 yang terdiri dari usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

Penny Lukito (Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI) menyatakan bahwa ” BPOM mendorong UMKM dapat memasok produk pangan yang aman dan berkontribusi dalam perekonomian nasional. Keberpihakan terhadap UMKM tersebut diwujudkan dengan pemberian insentif dan kemudahan melalui berbagai kebijakan”.

Target transformasi usaha sektor informal ke formal akan jauh lebih mudah dicapai melalui kolaborasi ini. Termasuk BPOM yang membantu memfasilitasi kemudahan perizinan bagi UMKM sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam menciptakan izin berusaha yang mudah bagi Koperasi dan UMKM.

Tinggalkan komentar