Penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 diberbagai daerah di Indonesia. Dampak dari adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini banyak pelaku usaha yang terpaksa harus tutup. Akibatnya tak sedikit dari pelaku usaha yang mengalami penurunan penjualan hingga kehilangan penghasilan.
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah melumpuhkan perekonomian Indonesia. Tak sedikit UMKM dan IKM mulai sudah kalang kabut dengan kebijakan pembatasan yang menyebabkan penjualan seret. Tidak ada penghasilan untuk bertahan ditengah pandemi dengan keterbatasan modal usaha menyebabkan pelaku usaha harus rela gulung tikar.
UMKM adalah salah satu yang paling banyak terdampak dari kebijakan PPKM. Akan tetapi ada kabar gembira dari Pemerintah yang menyatakan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden melalui live streaming Youtube Sekretariat Presiden Selasa (20/7/2021). Apabila kasus terus penurunan maka Pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.
Harapan dari Presiden mengenai ketentuan Pasar Tradisional dan UMKM agar ekonomi rakyat bisa kembali pulih seiring dengan kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan upaya kerja sama dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pencegahan dengan vaksinasi, semoga ruang gerak dan kegiatan masyarakat bisa berjalan normal kembali.
Rencananya PPKM dibuka bertahap mulai 26 Juli 2021, kebijakan sebelumnya menyatakan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan maka kegiatan usaha bisa mulai dibuka kembali atau di ijinkan. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan dan diperhatikan?
Ketentuan Pemerintah
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dari instagram @kemenkopukm berikut ini beberapa ketentuan untuk pasar tradisional dan UMKM.
Ketentuan Untuk Pasar Tradisional
Pasar Tradisional Yang Menjual Kebutuhan Sehari-hari
- Diizinkan dibuka sampai pukul 20.00
- Kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat
Pasar Tradisional Selain Yang Menjual Kebutuhan Pokok Sehari-hari
- Diizinkan dibuka pukul 15.00
- Kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat
Ketentuan Untuk UMKM Lain
Pedagang kaki lima, toko kelontong, Agen/Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan dan Usaha Kecil lain sejenis
- Diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat
Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
- Diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
- Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat
Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah
Bantuan Pemerintah
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 Triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, berupa :
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako
- Kuota internet
- Subsidi listrik
Pemerintah juga memberikan insentif bagi Usaha Mikro informal sebesar Rp 1,2 Juta sekitar 1 juta Usaha Mikro.
Untuk dapat mewujudkan keinginan seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat beraktifitas normal seperti biasanya mari bersama-sama kita melawan Covid-19 dalam melaksanakan PPKM. Dengan terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin, dan melakukan pencegahan dengan vaksinasi.
Tetap semangat #UMKMIndonesia dengan upaya yang kita lakukan bersama ini semoga Indonesia segera terbebas dari Covid-19 dan dapat kembali beraktifitas normal seperti sedia kala dan semoga perekonomian masyarakat Indonesia segera pulih dan bangkit.
Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan semoga kabar gembira ini dapat membuat UMKM mulai bernafas lega dan perlahan mulai bangkit dan berjuang kembali ditengah pandemi. Maju terus UMKM Indoneisa!