Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Bisnis Kuliner

HALALDalam memulai sebuah usaha ternyata banyak hal yang harus disiapkan, mulai dari jenis usaha yang akan di jalankan sampai kebutuhan apa saja yang harus disiapkan. Setelah itu semua ternyata ada beberapa hal yang harus di persiapkan dalam membuka sebuah usaha, yaitu melengkapi izin usaha. Ada beberapa surat izin usaha yang harus dilengkapi seperti surat izin lokasi, surat izin tempat usaha, dan nomor pokok wajib pajak.

Jika Anda menggeluti bisnis kuliner, ada izin terpenting yang harus dilengkapi yaitu sertifikasi halal. Dalam hal kepemilikan suatu perizinan dalam suatu kegiatan usaha, kebanyakan masyarakat akan bingung jika ditanya tentang prosedur kepengurusannya.

Sertikfikasi halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yamg menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk pencantuman label halal.

Kriteria suatu produk makanan yang memenuhi syarat kehalalan adalah:

  • Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi
  • Tidak mengandung bahan-banhan yang diharamkan, seperti bahan-bahan yang berasal dari organ anusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.
  • Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang di sembelih menurut syariat islam.
  • Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi.
  • Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar (minuman beralkohol)

Pada prinsipnya sertifikasi halal merupakan dokumen hukum yang bersifat kedinasan. Ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh dokumen tersebut, diantarannya:

  • Setiap produsen yang menginginkan sertifikasi halal bagi produknya harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia dengan menyertakan hal-hal berikut:
  1. Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bagian alir proses.
  2. Sertifikasi halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah (produk lokal) atau sertifikasi halal dar lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
  3. Sistem jaminan halal yang dipaparkan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
  • Tim auditor LP POM MUI akan melakukan audit ke lokasi produsen. Hal itu dilakukan setelah formulir telah dikembalikan ke LP POM dan diperiksa kelengkapannya.
  • Hasil audit dan laboraturium si evaluasi dalam rapat tenaga ahli LP POM MUI. Jika mememnuhi persyaratan maka di buat laporan hasil audit untuk diajukan kepada sidang komisi fatwa MUI dengan tujuan untuk diputuskan status kehalalannya.
  • Sidang komisi fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit. Penolakan tersebut dikarenakan persyaratan yang telah ditentukan belum terpenuhi.
  • Sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia.
  • Perusahaan yang produknya telah mendapat sertifikat halal harus mengangkat auditor halal internal sebagai bagian dari sistem jaminan halal. Jika kemudian ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong pada proses produksinya maka pihak auditor halal internal diwajibkan segera melapor untuk mendapatkan “ketitiberatan penggunaannya”
  • Masa berlaku sertifikat halal sebagai berikut.

MUI

  1. Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun. Untuk daging ekspor, surat keterangan halal diberikan untuk setiap pengapalan.
  2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM Majelis Ulama Indonesia akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
  3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftarkan produknya kembali utuk sertifikat halal yang baru.
  4. produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut. Kemudian sertifikat halal itu dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  5. Jika sertifikat halal hilang, pemegang harus melaporkannya ke LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  6. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia  adalah milik MUI,. Oleh karena itu, jika sesuatu hal diminta kemabali oleh MUI maka pemegang sertifikat halal wajib menyerahkannya.
  7. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.
  • Prosedur perpanjangan sebagai berikut:
  1. Jika produsen bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya, harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Perubahan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI.
  4. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal, dan bagan alir proses.

Jika hal ini sudah Anda dapatkan, maka segera raih berbisnis sukses dengan sajian kuliner Anda. Salam Sukses.

sumber gambar:  http://erywijaya.files.wordpress.com/2010/03/label-halal.jpg & http://alrezamittariq.files.wordpress.com/2010/01/logo-halal.jpg

8 Comments

  1. rencana mau bikin usaha. bagaimana prosesnya, dan apakah usaha dalam skala kecil juga harus punya sertifikat halal MUI.

Comments are closed.